Mas Dwiagus, mas Aby, milister ysh.

Inalillahi wa inailaihi roji'un. Terima kasih atas supportnya. Saya mohon 
doanya agar saya bisa memegang amanah.

Mungkin saya perlu menigngatkan kepada Uda Eka DJ tentang complaint saya bahwa 
penataan ruang itu sebenarnya tidak menghormati HAM.... he he he. 

Kasusnya waktu itu saya lemparkan tentang petani di Bandung Utara yang ingin 
perbaikan hidup dengan menyekolahkan anaknya ke ITB. Anaknya adalah bintang 
sekolah di SMA di jalan Setiabudhi bandung. Dia tidak bisa melakukan hal itu 
karena untuk masuk ITB dan perguruan tinggi lainnya cukup mahal. Satu2nya jalan 
adalah dengan menjual tanahnya. Orang baru menghargai tanah tersebut bagus 
(jadi cukup jual tanah kecil saja) bila bisa dipergunakan untuk kegiatan urban. 
Masalahnya disitu oleh planner yang sangat pakar sudah ditetapkan menjadi 
kawasan hijau. Alasannya untuk pengamanan hidro-orology. Yang memanfaatkan 
adalah para menak, para beruang dan para ponggawa yang ada di kota Bandung. 
Artinya si petani tersebut harus menerima beban untuk tidak menjadi kaya atas 
nama "kepentingan umum" yang notabene kaum beruang semua. Arti lebih lanjut, 
penataan ruang hanya akan menyengsarakan rakyat miskin.... apa iya??? Hal ini 
disebabkan oleh karena akses terhadap resources, access terhadap ekonomi antar 
kelompok berbeda2. Hal ini TIDAK PERNAH diperhatikan dalam penataan ruang. 
Paling hanya waktu pembagian area ada blok besar ada blok dempet2an. Itupun 
sebenarnya sangat berpihak pada orang berduit..... Jadi ini adalah salah satu 
sudut pengamatan yg mungkin perlu dikaji mendalam.

Salam

bambang sp

Kirim email ke