Mas Dwiagus, mas Aby, milister ysh. Inalillahi wa inailaihi roji'un. Terima kasih atas supportnya. Saya mohon doanya agar saya bisa memegang amanah.
Mungkin saya perlu menigngatkan kepada Uda Eka DJ tentang complaint saya bahwa penataan ruang itu sebenarnya tidak menghormati HAM.... he he he. Kasusnya waktu itu saya lemparkan tentang petani di Bandung Utara yang ingin perbaikan hidup dengan menyekolahkan anaknya ke ITB. Anaknya adalah bintang sekolah di SMA di jalan Setiabudhi bandung. Dia tidak bisa melakukan hal itu karena untuk masuk ITB dan perguruan tinggi lainnya cukup mahal. Satu2nya jalan adalah dengan menjual tanahnya. Orang baru menghargai tanah tersebut bagus (jadi cukup jual tanah kecil saja) bila bisa dipergunakan untuk kegiatan urban. Masalahnya disitu oleh planner yang sangat pakar sudah ditetapkan menjadi kawasan hijau. Alasannya untuk pengamanan hidro-orology. Yang memanfaatkan adalah para menak, para beruang dan para ponggawa yang ada di kota Bandung. Artinya si petani tersebut harus menerima beban untuk tidak menjadi kaya atas nama "kepentingan umum" yang notabene kaum beruang semua. Arti lebih lanjut, penataan ruang hanya akan menyengsarakan rakyat miskin.... apa iya??? Hal ini disebabkan oleh karena akses terhadap resources, access terhadap ekonomi antar kelompok berbeda2. Hal ini TIDAK PERNAH diperhatikan dalam penataan ruang. Paling hanya waktu pembagian area ada blok besar ada blok dempet2an. Itupun sebenarnya sangat berpihak pada orang berduit..... Jadi ini adalah salah satu sudut pengamatan yg mungkin perlu dikaji mendalam. Salam bambang sp

