Pak Okky ysh,
  >>Bapak Ekadj ysh, terima kasih,…..
  >>Ass, maaf jika kesannya tiba-tiba saya lancang banyak berkomentar ini itu 
sebagai pendatang baru. Saya baru bergabung dengan milist ini, dan sangat 
tertarik sekali pada hal-hal yang berbau syariah. Sekalian untuk berdiskusi dan 
menambah pandangan-pandangan baru, dari senior-senior dan rekan-rekan sekalian. 
  Sebenarnya diskusi perencanaan syariah ini sudah kita mulai cukup lama, yaitu 
sejak thread Aceh, bisa diperiksa arsip terdahulu khususnya bulan 
Februari-Maret 2005. Saya ulang sedikit, bila pada waktu itu ada keinginan yang 
kuat dari masyarakat pasca bencana tsunami agar dilakukan perencanaan tata 
ruang yang memperhatikan kultur masyarakat. Sejak saat itu kita mulai 
mengembangkan wacana pendekatan ‘spatial culture’, hingga dibuat milis 
tersendiri di Kebudayaan. Setelah itu muncul lagi keinginan agar dilakukan 
pendekatan ‘perencanaan partisipatif’, sehingga kita sempat panjang juga 
berdiskusi tentang hal itu. Terakhir muncul lagi keinginan agar perencanaan itu 
dilakukan dengan memperhatikan syariat Islam. Sempat lama juga kita berdiskusi 
tentang hal itu. Namun memang diskusi dan aplikasinya belum selesai. Saat ini 
saya kurang tahu pendekatan yang dilakukan rekan-rekan di BRR, apakah sudah 
mengakomodasi segala keinginan tersebut, mohonlah berbagi Pak Erwin dkk.
  Sewaktu mendampingi Pak Imam dkk dalam men-ZR-kan Kota Sofifi, muncul juga 
‘jalan ihdinasysyirotol mustaqim’, dalam upaya menciptakan orientasi bangunan 
dan tempat sholat yang lurus. Saya kurang tahu apakah hal ini termasuk dalam 
‘perencanaan syariah’.
  >>Mungkin dapat dimasukan dalam perencaaan penataan ruang dan fisik yang 
Islamiy. Yang intinya bagaimana penataan ruang dan fisik tersebut dapat 
menciptakan suatu kondisi yang kondusif dalam menjalankan syariat Islam.  
Bagaimana penataan ruang dan fisik tersebut mengkondisikan kita untuk selalu 
mengingat Allah, sehingga mendorong kita untuk lebih mendekat dan mendekat lagi 
kepada Allah. Untuk urusan ini kayaknya Bapak Moechtaram K (Maaf jika salah 
ketik!!!), banyak memiliki referensi. Setahu saya dulu beliau pernau 
melaunching komunitas yang terkait dengan ini.
  >>Hanya saja perlu diingat bahwa dalam perencanaan tidak hanya dikaji aspek 
fisik semata. Kita harus berbicara konteks social, ekonomi, budaya, hukum, 
pemerintahan, pembiayaan pembangunan, lingkungan, tentang masyarakat, dan lain 
sebagainya. Yang kalau dipikir-pikir semuanya dipikirkan!!! Nah yang menjadi 
masalah lagi, ISLAM memiliki aturan tentang semua itu. Tentunya perencanaan 
syariah harus melihat semua dimensi tersebut. Tidak hanya fisik semata!!!
  >> Setahu saya bentuk-bentuk fisik adalah produk sebuah peradaban, peradaban 
tersebut lahir dari sebuah konsep hidup. Bentuk-bentuk fisik dan penataannya 
yang sekarang ada adalah hasil dari sebuah konsep hidup baik dia disadari atau 
tidak, baik dibangun secara original ataupun dari proses meniru. Sehingga dari 
sini saya menyimpulkan bahwa fisik itu adalah cabang dari konsep hidup 
tersebut, bukan merupakan pokok. Ketika pokoknya sudah sesuai dengan syariat, 
maka fisik pun akan otomatis mengikuti.
  >>Islam diturunkan untuk manusia, dalam arti untuk mengatur manusia agar 
sesuai dengan Sunatullah. Ketika manusia-nya Islamiy, tentu dia akan menuntut 
tata ruang dan penataan fisik yang Islamiy. Tata ruang yang Islamiy hanya 
mengkondisikan saja, tidak menjamin terjadinya perubahan manusia ke arah yang 
Islamiy. Buktinya: banyak masjid-masjid yang begitu megah dan bagus penataannya 
namun disekitarnya masih terbanyak aktivitas maksiat, entah itu aktivitas 
mendekati zinah, mungkin aktivitas perzinahan, aktivitas riba, diskotik, tempat 
judi, dan berbagai aktivitas maksiat lainnya.  Disinilah pentingnya kajian 
pemberdayaan atau perubahan masyarakat yang berbasiskan syariah. Bukankah 
paradigma perencanaan akhir-akhir ini lebih manusiawi katanya, tidak hanya 
berorientasi fisik semata.
  >>Sekali lagi bukan berarti saya mengecilkan pembahasan perencanaan syariah 
dalam aspek ruang dan fisik. Aspek ruang dan fisik sangat penting sekali untuk 
dikaji. Namun, jangan sampai kita melupakan aspek lain yang sebenarnya lebih 
menjamin terwujudnya perencanaan ruang dan fisik yang berbasiskan syariah.
  >>Jangan sampai ketika kita berdiskusi tentang aspek fisik yang Islamiy, 
anak-anak kita justru menonton tayangan yang tidak Islamiy, pergaulannya tidak 
Islamiy, makan-makanan yang tidak halal, dan berbagai kemaksiatan yang 
ditimbulkan oleh system yang tidak Islamiy ini. Bahkan lebih jauh lagi kaum 
Muslim di Palestina, Iraq dan Afghanistan sedang dibantai, kelaparan melanda 
Somalia dan Ethiopia, kemiskinan dan kebodohan melanda umat yang dikatakan 
Allah sebagai Umat yang terbaik,……. dan kondisi-kondisi memprihatinkan lainnya 
yang dialami umat ini.
  Sebaiknya daripada berteori dan berkonsep, dan belum kesampaian untuk 
merencanakan, perlu diungkap norma, kaidah, dan hikmah dari kondisi atau contoh 
yang sudah ada sebagai best practices. Siapa tahu akan terakumulasi sebagai 
suatu pengetahuan yang bisa anda rumuskan dan tuliskan yang khas dengan kondisi 
kita.
  >>Maaf pak, BUKANKAH SEKARANG KITA SEDANG MENDISKUSIKAN TEORI DAN KONSEP 
PERENCANAAN SYARIAH?? BUKANKAH PERENCANAAN JUGA MEMIKIRKAN SESUATU YANG BELUM 
TERWUJUD SAAT INI???
  >>Best Practice Implementasi Perencanaan Syariah adalah ketika masa 
Rasulullah saw, para Khulafaur Rasyidin, dan masa Kekhilafahan Islam yang 
pernah mengisi peradaban dunia selama 1000 tahun lebih (600-an – 1924 M), yaitu 
masa ketika syariat Islam diterapkan secara Kaffah. Meskipun setelah masa 
Khulafaur Rasyidin ada kondisi-kondisi yang menyimpang dari syariat. Namun 
kondisi umat saat itu masih lebih baik dibandingkan dengan saat ini.
  >>Dalam tataran fisik mungkin, bisa diungkap norma, kaidah, hikmah bagaimana 
penataan Kota di Andalus (Spanyol) ketika masih dibawah kekuasaan Islam, Kota 
Baghdad, Kota Mesir dengan Universitas Al-Azhar sebagai salah satu Universitas 
tertua yang konsepnya katanya ditiru oleh Universitas-universitas Tua di Barat, 
Kota Istambul, dan lain sebagainya. Atau juga karya-karya planner dan arsitek 
Muslim saat ini. Berkaitan dengan hal ini pun saya masih sangat minim 
informasinya. Jika ada yang sudah mengkompilasinya, saya sangat bergembira 
sekali. Mungkin Pak Jarot Sensa dari Unisba (Kalau tidak salah) pernah membuat 
buku tentang ini.....
  >>Berkaitan dengan kajian berkaitan dengan norma, kaidah, dan hikmah dari 
kondisi yang bisa dijadikan Best Practice, saya pun kayaknya harus banyak 
berguru pada senior-senior dan rekan-rekan.
  Hukum fiqh dalam beberapa hal juga situasional, kata ustadz. 
  >>’Situasional’ dalam hal tersebut disebabkan karena illat syar’iyah (sebab 
adanya hukum secara syar’i) yang khusus dalam kondisi tertentu, illat syar’iyah 
inilah yang menjadi alasan suatu hukum. Situasional disini adalah berdasarkan 
pemahaman dalilnya bukan berdasarkan realitas yang ada. Situasional disini 
bukan karena hukum fikih tersebut ditarik/disesuaikan agar sesuai dengan suatu 
realitas.   
  >>Hukum Islam itu tidak fleksibel, namun luas. Islam itu ada bukan untuk 
disesuaikan dengan realitas yang ada. Tetapi justru Islam itu datang untuk 
mengubah realitas tersebut agar Islamiy (sesuai dengan Islam). Keluasan Islam 
adalah kemampuan Islam untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam 
kehidupan manusia di masa lalu, saat ini dan masa yang akan datang hingga hari 
kiamat.
  >>Pembahasan ini sebenarnya merupakan kajian Ushul Fiqih, sebagai pisau Bedah 
dalam Islam untuk memahami hukum-hukum Islam.
  Saya pribadi akan sabar menunggu anda sampai beberapa tahun mendatang. 
  >>Terima kasih atas support yang Bapak berikan. Waduh,..... !!! Kayaknya, 
untuk itu saya pun harus banyak berguru pada Bapak, Pakar-pakar dan Senior yang 
lain.
  >>Untuk saat ini aktivitas dan fokus saya lebih terkonsentrasi pada tema 
perubahan masyarakat berbasiskan syariat Islam. Karena menurut saya yang harus 
dirubah pertama kali adalah manusianya. Perubahan manusia adalah perubahan cara 
dia berfikir. Perubahan cara berfikir adalah perubahan standar pemikiran 
manusia. Dari sinilah perubahan tersebut harus diawali dengan perubahan 
paradigma. Inilah pentingnya pembahasan aqidah Islam melalui pembahasan yang 
rasional (dalam batas-batas rasio) dan memuakan. Dari perubahan paradigma 
tersebut akan melahirkan pemikiran-pemikiran cabang terkait dengan kehidupan. 
Apakah itu ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, dan sebagainya. Untuk itu 
pula pentingnya dipahami konsep-konsep syariat berkaitan dengan hal-hal 
tersebut. Ketika realitas tidak sesuai dengan paradigma Islam dan konsep Islam, 
apa yang harus dilakukan agar realitas dapat dirubah menjadi kondisi yang 
Islami. Bagaimana merubahnya, oleh siapa, apa yang harus dipersiapkan, dan
 apa langkah-langkahnya. Apa indikatornya dan segudang pertanyaan dalam upaya 
merealisasikan hal ini. Setelah manusianya mafhum (berpemahaman) tentu dia akan 
menuntut tata ruang yang Islami dan menjaga agar tata ruang tersebut 
tetapsesuai dengan Islam.
  >>Termasuk perencanaan ruang dan fisik yang berbasiskan syariah pun, harus 
dipahami tentunya. Apa perbedaannya dengan perencanaan ruang dan fisik yang ada 
saat ini? Untuk itulah, saya ingin berbagi pemahaman dan wacana dalam forum ini.
  Saya mencatat ada beberapa skripsi dari Planologi ITB yang mengambil topik 
terkait itu, seperti di antaranya ‘good governance dalam Piagam Madinah’ karya 
Siti Nurlela, anggota milis ini juga, sekarang sedang di Sydney. Mungkin ada 
yang lain.
  >>Teh Siti, Semoga selalu dalam berkah dan lindungan Allah. Beliau adalah 
senior saya di planologi dan KMMP (Keluarga Mahasiswa Muslim Planologi). Beliau 
juga anggota KSIP (Kelompok Studi Islam Planologi) yang merupakan divisi kajian 
strategis KMMP waktu itu. Bersama beberapa rekan ’97 dan ’98 (Adjie Pamungkas, 
Dedy Suryadi Dharmawan, Teguh Arie P,  Tita M, Isma A, Niken P, dll) kami 
memutuskan untuk membuat sebuah divisi kajian yang berfungsi untuk ISLAMISASI 
konsep-konsep yang kami dapatkan di perkuliahan kami ketika itu. Untuk itu kami 
mengkaji paradigma islam, perubahan masyarakat Islam, system Ekonomi Islam, 
dll. Meskipun pada akhirnya kandas karena harus terpisah jarak dengan aktivitas 
masing-masing.
  Saya sendiri seperti pernah diungkap beberapa bulan yang lalu, masih belum 
memahami aspek ruang dalam Islam, sehingga kita bisa ‘bermesjid’ dimana pun 
kita berada terkecuali di tempat yang ditentukan sebagai kotor. Juga mungkin 
anda pernah membaca puisinya Ali Syariati tentang angka 1 yang dikelilingi 
angka 0 tidak putus-putus itu.
  >>Menurut saya Ruang adalah Ciptaan Allah/Makhluk Allah, dia terikat dengan 
aturan-aturan Allah berkaitan Ruang. Sebagai ciptaan Allah ruang haruslah 
tunduk pada ketentuan Allah dan ‘menjalankan’ fungsinya untuk mengabdi kepada 
Allah. Dari sini saya menyimpulankan bahwa aspek ruang dalam Islam adalah 
sarana beribadah. Dengan kata lain ruang ada dan ditata untuk mendukung situasi 
yang kondusif bagi manusia untuk beribadah kepada Allah. 
  >>”Ruang yang Islamiy ini akan terjaga dan terjamin kelestariannya jika 
berada dalam ‘rumah’ Islam, bukan ‘rumah’ yang lain”. 
   
  Demikian dulu. Salam.
  -ekadj
  Jazzakumullah Khairan Katsiran
  Wass
  Okky
   
   

 __________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Kirim email ke