Mas BTS dan Uda Eka, Saya mengerti keprihatinan dari kedua planners ini, kalau pekerjaan planners hanya dikaitkan dengan UUPR dan Permendagri 13/2006, maka apa yang dipertanyakan oleh Mas BTS perlu mendapat tanggapan oleh planners lain: "Betulkah perencanaan tata ruang akan terus menerus disusun oleh daerah saben tahun? Kalau kita melihat PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah (Antara Pemerintah, Provinsi, dan Kota/Kabupaten) dan Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah di mana kewenangan wajib daerah untuk tata ruang ini sifatnya menyusun, menyusun, fasilitasi,..... fasilitasi, sosialisasi,...... sosialisasi, menyusun kriteria, ....standar, pedoman, dsb-dsb...baik dalam tahap perencanaan, pemanfaatan dan pengendalianya (sudah saya bahas pada posting sebelumnya). Jadi memang benar bahwa pekerjaan tata ruang ya itu-itu saja. Apa ya begitu itu pekerjaan Planner (Who are the planners?).
Saya rasa "planning" sebagai produk dari suatu proses panjang yang memerlukan kecerdasan, visi, kearifan dari penyusunnya yang bisa mengakomodasi kepentingan semua stakeholders, kepentingan politik, sosial, ekonomi, sustainability dll. bukanlah "produk masal" seperti yang dikemukakan oleh Uda Eka, yang mungkin lulusan SMU tahu sedikit tentang komputer melakukan "copy-paste" maka jadilah produk RTRW. Keprihatinan bahwa UUPR 26/2007 hanya untuk kepentingan konsultan/planners supaya tidak ada matinya, mungkin perlu kita tanggapi secara serius. Wajar apabila Mas BTS mengangkat tema ini, karena jika produk Tata Ruang hanya sebagai "referensi" yang hanya ditengok sekilas dalam menyusun program sektor seperti yang dikemukakan oleh Mas BSP beberapa waktu yang lalu, ini sangat menyedihkan. Ini yang dikemukakan oleh Uda Eka "Namun bila perencana menyandarkan kompetensinya pada pekerjaan seperti itu, sungguh tidak cerdas, karena sangat sedikit intelegensia yang terpakai. Tantangan sebenarnya tersedia pada pekerjaan-pekerjaan dengan pendetailan, khususnya bila telah bersentuhan dengan kepentingan masyarakat atau kelompok. Contoh bagus telah diuraikan oleh Pak BSP, sehingga saya juga ingin tahu bila pengetahuan, pengalaman, dan utamanya ilmu perencanaan apakah sudah mampu menjawab masalah itu `secara tepat'" Jadi jika kita simak apa yang dikemukakan tersebut, maka perencanaan seyogyanya dilakukan oleh mereka yang mempunyai kearifan dan kecerdasan agar produk perencanaan tsb sejauh mungkin "bisa" dilaksanakan tanpa menimbulkan "konflik". Kalau Mas BTS sudah mensinyalir bahwa sistem anggaran yang ada di Pemda tentang pembinaan tata ruang hanya menyusun. memfasilitasi dan sosialisasi, maka perencanaan tata ruang tersebut tidak mungkin "reliable" sebagai produk politik yang mensejahterakan rakyat...... maka kita perlu sekarang menelusuri agar produk tata ruang bukan hanya sekedar "proyek" nya konsultan, tetapi benar-benar merupakan visi dari berbagai stakeholders. Saya ingin berbagi pengalaman waktu saya mendampingi istri saya yang mengambil S2 UP di AS dua puluh tahun yang lalu. Salah satu mata kuliahnya mengharuskan dia mengikuti sidang tentang pemanfaatan ruang (semacam pengadilan tata ruang) di suatu County (wilayah), saya ikut hadir. Pada sidang itu ada perselisihan "pemanfaatan ruang", sidangnya cukup seru karena dihadirkan Planning institution, warga yang akan terkena dampak, pemohon, akademisi dan masyarakat luas. Dengan argumen yang cukup cerdas dari pihak-pihak tadi, maka "hakim" memutuskan yang dianggap terbaik, kemudian hakim memerintahkan planning institution untuk merevisi "spatial planning" dalam kurun waktu yang singkat agar pembangunan yang dilakukan tidak menyalahi aturan. Kesimpulan saya "tidak perlu revisi RTRW" harus 5 tahun sekali dan memakan waktu satu tahun anggaran. Saya lihat RTRW di sana sebagai produk hukum yang sangat dihormati oleh para warga, ada institusi yang mangawasi secara ketat. Tapi ini kan di AS dan terjadi 20 tahun yang lalu, kalau di Indonesia saya tidak tahu. salam __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com

