Hai semuanya, apa kabar? pada saat saya nulis ini saya brada di bali, tpatnya di bandara denpasar saya baru aja mengikuti International Symposium on Climate Change and Human Settlements yg diselenggarakan sm puslibangkim PU bekerjasama dgn NILIM Japan di Sanur Beach, Bali, sebagai perwakilan tunggal dari Direktorat Penataan Ruang Wilayah 4, DJPR-PU.
acaranya lumayan bagus, n saya (akhirnya) mendapat pencerahan n sdikit ngerti ttg what is climate change terlepas dari kaitannya dgn human settlements (permukiman), issue ttg climate change muncul stlh banyaknya bbrp penelitian ttg kualitas DUNIA yg menurun. emisi CO2 dihitung sejak tahun 1900, dan ternyata peningkatan emisi karbon meningkat secara eksponensial. Trus apa implikasinya?banyak, sea level rise, ice meltdown, penipisan dan kebolongan lapisan ozon akibat efek rumah kaca, yang intinya DUNIA menjadi semakin PANAS. Dan pastinya, iklim jadi tidak menentu (a.k.a. berubah!) awareness ttg ini sudah lama dicanangkan. Tahun 1992 ada Kyoto Protocol, yang di dalam protokol itu mengharuskan (atau menyarankan, atau menginstruksikan) negara2 untuk mengurangi emisi karbon sehingga emisi karbonnya pada tahun 2012 kembali ke tahun 1992. Kemudian ada perhelatan akbar, internasional, maha penting, ttg climate change, yang baru2 aja diadakan di nusa dua bali, yaitu UNFCCC (United National Framework Convention on Climate Change). Terus ada juga IPCC (Intergovernmental Panle on Climate Change), yang dibentuk tahun 1988. IPCC itu seperti experts group yang anggotanya para pakar dari berbagai negara. IPCC telah mengeluarkan 4 terbitan (publishing), yaitu pada tahun 1990, 1996, 2001, dan 2007. Nah, yg terbitan ke empat (2007) menjadi referensi resmi dari UNFCCC. awalnya UNFCCC baru sebagai perumusan kerangka kerja (UN Framework Convention on CC), nah baru2 ini dari UNFCCC telah menelurkan UNCCC (udah bukan hanya framework doank lagi, udah sebagai badan). UNCCC punya sekretaris yg namanya Yvo de Boer. Ada empat pokja di bawah Yvo de Boer, yaitu pokja Mitigation, Adaptation, Technological Transfer dan Financial Mechanism. Industrialisasi dalam sejarah tercatat dimulai pada tahun 1800an. Setelah itu ada perang dunia 1, perang dunia 2, dan DUNIA yang sekarang ini. Nah, bbrp pakar menilai DUNIA yang sekarang ini SUDAH TIDAK NYAMAN. Ketidak adilan dimulai dari crita ini, negara2 besar yang sudah lama establish (dari sebelum dan semenjak masa industrialisasi) disebut dengan UMBRELLA COUNTRIES. Nah, mereka kan selama ini udah mapan. Kemudian setelah PD2, banyak bermunculan negara2 baru, yang mereka cenderung belum establish, dan mereka masih pada tahap pengembangan negara dan ekonominya, yang disebut DEVELOPING COUNTRIES (termasuk Indonesia). Nah, mereka ini masuk ke dalam DUNIA yang SUDAH TIDAK NYAMAN lagi, sehingga muncul awareness tentang bagaimana kita menjaga dunia untuk masa depan, keberlangsungan HIDUP dari DUNIA ini sendiri. Tapi konsep penghambatan pengembangan ini dirasakan tidak adil untuk negara berkembang tadi, karena mereka masih ingin donk untuk berkembang, ekspansif dan industrialisasi gila2an, sementara, SDA yang efektif untuk menghadapi climate change salah satunya adalah hutan, yang (ironisnya) banyak dimiliki oleh negara2 berkembang. Sementara para umbrella countries sudah establish dan tinggal mengubah lifestyle mereka aja untuk mengurangi penggunaan energi. makanya dalam konvensi internasional terkahir (UNFCCC) yang melahirkan 4 pokja (M,A,TT,FM) ada yg disebut transfer technology dan financial mechanism. Jadi negara maju para pengguna energi dan penghasil emisi karbon harus membantu TT kepada negara berkembang dan membayar negara berkembang (dalam konteks FM) untuk hutan mereka. jadi hutan dijadikan global public goods yang dihitung dari environmental service dari hutan itu. selain itu kan negara2 harus mengurangi penggunaan energi dan penghasilan emisi karbon. Ini yang menjadi perdebatan wkt di UNFCCC, khususnya thd amerika. US gamau repot2 mengurangi polusi, penggunaan energi dan emisi karbon mereka, mereka maunya: "gua bayar aja hutan elo tapi gw tetep bebas ngapa2in (menggunakan energi gila2an)." dari pembahasan yg menjadi injury time di UNFCCC itu (smp diundur sehari dari jadwal), ada tiga respons dari negara2. Respons pertama yang menolak dan menentang dengan keras sikap amerika. Biasanya negara2 ini yang udah cukup establish juga. Respons kedua yang mengiba2 atau memohon2 kepada US agar patuh terhadap keputusan konvensi (yaitu reduksi emisis). Biasanya negara2 ini adalah negara kecil dan kepulauan, krn klo climate change terus terjadi, negara mereka bisa tenggelam dan hilang. Respons ketiga adalah yang oportunis, mereka cenderung gapapa amerika ga mengubah sikapnya tapi dengan hanya membayar hutan orang. Biasanya negara2 ini adalah negara yang punya hutan, seperti Brazil dan INDONESIA. intinya gini, kita ke depan harus melakukan yang namanya Carbon Sink (termasuk ke dalam agendanya pokja Mitigation), atau pengurangan emisi karbon (CO2). Nah, salah satu caranya adalah menjaga hutan/forest. Kalau dulu nilai ekonomis hutan itu diitung dengan berapa jumlah $ yang dihasilkan dari kayunya, sekarang dan ke depannya hutan itu nilai ekonomisnya dihitung dari environmental service-nya. Jadi berapa hutan bisa me-reduce carbon emission, atau melakukan carbon sink, nah itu yang dibayar. di Indonesia kita telah menelurkan RAN-MAPI (Rencana Aksi Nasional terhadap Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim). Permasalahannya adalah: belum adanya kalkulasi yang pasti dan menguntungkan dari environmental service dari hutan atau lainnya terhadap pengurangan emisi karbon. selama jumlah $ dari kayu tetap lebih tinggi dari jumlah $ dari environmental service. Saya kurang tahu apa itu rumor atau emang udah ada peraturan perundangannya, tapi yang pernah saya dengar (dan klo gak salah pernah masuk koran), 1 hektar hutan di negara kita hanya dihargai sekitar $20. atau 1 m2 lebih murah dari pisang goreng. Bagaimana mau efektif coba?

