Dear referesiers. Salah satu kegiatan yang marak di daerah sejak otonomi daerah diberlakukan adalah soal pemekaran daerah. Pemekaran daerah memang pernah marak pada tahun 1980-1990 yang lalu, tetapi sifatnya memang lebih pada kepentingan rentang kendali pelayanan pemerintahan daripada sarat kepentingan politik seperti terjadi akhir-akhir ini. Pemekaran daerah pernah diatur oleh PP 129/2000 dan kemudian direvisi dengan PP 78/2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Sebagaimana PP yang lama maupun PP yang baru, dalam pemekaran daerah (tepatnya pembentukan daerah baru) terdapat persyaratan teknis antara lain : kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, kemampuan ekonomi, dsb. Jadi untuk pembentukan daerah baru memang harus memenuhi berbagai persyaratan yang cukup lengkap, selain juga persyaratan administratif yang panjang. Daerah yang memenuhi syarat untuk dibentuk adalah daerah yang tergolong "mampu". Untuk menilai mampu atau tidaknya, maka biasanya dibentuk Tim Independen oleh Mendagri. Sekarang ini barangkali sudah ada sekitar 80-an pembentukan daerah baru. Tentu saja pembentukan daerah baru tersebut telah memenuhi syarat teknis yang dikaji oleh Tim Independen. Anehnya, dari semua pembentukan daerah baru tersebut tak ada satupun yang tidak memenuhi syarat. Semua memenuhi syarat. Padahal, yang namanya sistem penilaian itu (secara statistik) memungkinkan 2 hal: memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Ternyata semua memenuhi syarat. Ini ada 2 kemungkinan yaitu, pertama: metode kajian (sebagai lampiran dari PP) tersebut tidak benar, dan kedua : proses penilaiannya yang tidak benar atau terjadi pembenaran. Dalam hal kedua ini, Tim Independen yang menilai dipastikan tidak independen (tidak profesional). Siapa Tim Independen ini? Umumnya adalah konsultan yang dikontrak oleh daerah yang memekarkan diri atau dari Depdagri. Setelah diadakan pemekaran daerah, ada beberapa daerah membutuhkan ibukota baru. Ada persoalan baru manakala lokasi ibukota baru di kawasan hutan lindung. Pada kasus lokasi Bandar Seri Bintan, di Pulau Bintan, lokasi Bandar Seri Bintan ditetapkan di kawasan Hutan Lindung. Nah, untuk bisa mengubah status dari hutan lindung menjadi permukiman (ibukota) diperlukan kajian Tim Independen. Lagi-lagi Tim Independen tak mungkin bisa independen, mana mungkin tim ini berani menetapkan bahwa pengalihan hutan lindung itu tak layak? Padahal jelas bahwa hutan kita semakin habis, perubahan iklim global, sifat permukiman yang ekspansif, dan hutan lindung yang tak tergantikan,..masihkah ada peluang untuk mengatakan pengalihan fungsi itu layak? Tentu sebagian ada mengatakan bisa saja layak dengan menghitung Economic Internal rRate of Return (EIRR). Tapi kita tahu, perhitungan EIRR hanyalah asumsi yang dibesar-besarkan dari sisi manfaat, dan dikecil-kecilkan dari sisi dampak. Jadi semuanya akan tergantung pada etika anggota Tim Independen, beranikah mereka mempertahankan prinsip keilmuan yang beretika? Intinya teman-teman, jangan mau jadi tim independen...integritas Anda akan hancur. Thanks. CU. BTS

