Dear referesiers. 

Salah satu kegiatan yang marak di
daerah sejak otonomi daerah diberlakukan adalah soal pemekaran daerah.
Pemekaran daerah memang pernah marak pada tahun 1980-1990 yang lalu,
tetapi sifatnya memang lebih pada kepentingan rentang kendali pelayanan
pemerintahan daripada sarat kepentingan politik seperti terjadi
akhir-akhir ini. Pemekaran daerah pernah diatur oleh PP 129/2000 dan
kemudian direvisi dengan PP 78/2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Daerah. Sebagaimana PP yang lama maupun PP yang baru, dalam
pemekaran daerah (tepatnya pembentukan daerah baru) terdapat persyaratan
teknis antara lain : kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya,
sosial politik, kependudukan, luas daerah, kemampuan ekonomi, dsb. Jadi
untuk pembentukan daerah baru memang harus memenuhi berbagai persyaratan
yang cukup lengkap, selain juga persyaratan administratif yang panjang.
Daerah yang memenuhi syarat untuk dibentuk adalah daerah yang tergolong
"mampu". Untuk menilai mampu atau tidaknya, maka biasanya
dibentuk Tim Independen oleh Mendagri. 

Sekarang ini barangkali
sudah ada sekitar 80-an pembentukan daerah baru. Tentu saja pembentukan
daerah baru tersebut telah memenuhi syarat teknis yang dikaji oleh Tim
Independen. Anehnya, dari semua pembentukan daerah baru tersebut tak ada
satupun yang tidak memenuhi syarat. Semua memenuhi syarat. Padahal, yang
namanya sistem penilaian itu (secara statistik) memungkinkan 2 hal:
memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Ternyata semua memenuhi
syarat. Ini ada 2 kemungkinan yaitu, pertama: metode kajian (sebagai
lampiran dari PP) tersebut tidak benar, dan kedua : proses penilaiannya
yang tidak benar atau terjadi pembenaran. Dalam hal kedua ini, Tim
Independen yang menilai dipastikan tidak independen (tidak profesional).
Siapa Tim Independen ini? Umumnya adalah konsultan yang dikontrak oleh
daerah yang memekarkan diri atau dari Depdagri. 

Setelah
diadakan pemekaran daerah, ada beberapa daerah membutuhkan ibukota baru.
Ada persoalan baru manakala lokasi ibukota baru di kawasan hutan lindung.
Pada kasus lokasi Bandar Seri Bintan, di Pulau Bintan, lokasi Bandar Seri
Bintan ditetapkan di kawasan Hutan Lindung. Nah, untuk bisa mengubah
status dari hutan lindung menjadi permukiman (ibukota) diperlukan kajian
Tim Independen. Lagi-lagi Tim Independen tak mungkin bisa independen, mana
mungkin tim ini berani menetapkan bahwa pengalihan hutan lindung itu tak
layak? Padahal jelas bahwa hutan kita semakin habis, perubahan iklim
global, sifat permukiman yang ekspansif, dan hutan lindung yang tak
tergantikan,..masihkah ada peluang untuk mengatakan pengalihan fungsi itu
layak? Tentu sebagian ada mengatakan bisa saja layak dengan menghitung
Economic Internal rRate of Return (EIRR). Tapi kita tahu, perhitungan EIRR
hanyalah asumsi yang dibesar-besarkan dari sisi manfaat, dan
dikecil-kecilkan dari sisi dampak. Jadi semuanya akan tergantung pada
etika anggota Tim Independen, beranikah mereka mempertahankan prinsip
keilmuan yang beretika? 

Intinya teman-teman, jangan mau jadi
tim independen...integritas Anda akan hancur. 

Thanks. CU.
BTS


Kirim email ke