Dikutip dari Sinar Harapan 20 sept 2006 :
Sengketa Surusuru Diselesaikan Jumat
JAYAPURA - Sengketa wilayah Surusuru, antara Kabupaten Asmat dan
Kabupaten Yahukimo di Provinsi Papua, Jumat (29/9) besok akan diselesaikan
dalam suatu pertemuan antara kedua pihak. Pertemuan itu akan dipimpin langsung
Gubernur Papua Barnabas Suebu. Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua
Allo Rafra mengatakan kepada SH, Kamis (28/9), bahwa melalui pertemuan tersebut
diharapkan persoalan dapat diselesaikan, tidak harus sampai berlarut-larut.
Menurut Rafra, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini
Gubernur Suebu, akan menegakkan aturan dan fakta-fakta hukum tentang keberadaan
wilayah Surusuru yang sekarang disengketakan.
Sebelumnya, Bupati Asmat Yuven Biakai memprotes keras wilayah Surusuru di
Kabupaten Asmat telah dicaplok Kabupaten Yahukimo. Bahkan pada 22 September
lalu Bupati Yahukimo Ones Pahabol memaksakan pelantikan Kepala Distrik (Camat)
Surusuru dengan alasan wilayah Surusuru masuk Kabupaten Yahukimo dan telah
di-Perda-kan oleh Pemerintah Yahukimo. Oleh karena itu, Ones menganggap di
Distrik Surusuru sah untuk dilaksanakan pelantikannya.
Sengketa atas wilayah tersebut makin berlarut-larut sebelum pelantikan kepala
distrik di Surusuru.
Gubernur Provinsi Papua telah melayangkan radiogram tertanggal 18 September
2006, yang meminta Bupati Yahukimo sementara tidak mengangkat dan menempatkan
kepala distrik di Yahukimo sampai adanya penyelesaian atas masalah tersebut.
Menurut Allo Rafra, radiogram tersebut dikirimkan kepada kedua bupati dengan
maksud agar segera diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dengan
selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Menjawab pertanyaan SH, Rafra menerangkan, berdasarkan fakta hukum wilayah
Surusuru berada di Kabupaten Asmat. Dari data yang ada, Surusuru telah
ditetapkan sebagai desa definitif masuk Kecamatan Sawa Erma di wilayah Asmat,
Kabupaten Merauke bersama 603 desa se-Irian Jaya. Hal itu sesuai SK Gubernur
Irja Nomor 73 Tahun 1991 Tanggal 4 April 1991, yang ditandatangani Gubernur
Irja waktu itu, Barnabas Suebu. (soehendarto)
"any susiani" <[EMAIL PROTECTED]> wrote :
Bercerita tentang Suru-suru adalah hal yang rumit. Ibukota distrik yang
diperebutkan oleh Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Asmat. Kedua kabupaten
mengklaim daerah tersebut termasuk dalam wilayahnya. Bahkan Kabupaten Asmat
telah merencanakan Suru-suru sebagai
ibukota Kabupaten, memindahkan dari Agats, karena Suru-suru dianggap sebagai
daerah yang paling kering dan layak untuk dapat dikembangkan.
Saya sendiri sudah sampai di Suru-suru November tahun lalu. tempatnya masih
sepi belum berkembang tapi pemerintah kedua kabupaten berlomba untuk
menyediakan fasilitas buat masyarakat Suru-suru. Perumahan untuk penduduk
telah dibangun oleh Departemen Kesehatan
melalui kerjasama dengan Kabupaten Asmat. Sedangkan jalan dari Suru-suru
menuju Ibukota Kabupaten D
any susiani <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
menyambung tulisan sebelumnya.. .
Pemerintah kabupaten Yahukimo juga telah membangun jalan yang menghubungkan
Suru-suru dengan Dekai.
Sepertinya ada masalah yang sangat serius yang perlu menjadi perhatian
pemerintah pusat mengenai Suru-suru ini. Pemekaran - pemekaran wilayah yang
terjadi di timur indonesia ternyata memuat banyak masalah-masalah teknis yang
lain.
Masalah Suru-suru ini pernah di muat juga di media Kompas tapi saya lupa
tanggal berapa.
Saya juga setuju dengan Pak Eka bahwa maslah ini perlu ditangani dengan
lembaga adat yang ada. Yang dibutuhkan adalah waktu dimana kepala daerah yang
bersangkutan duduk bersama dengan kepala dingin menyelesaikan masalah ini.
Kasihan kan kalau warga asli di Suru-suru ini tidak tahu harus mendaftar
sebagai penduduk di wilayah mana.
mungkin sekian dulu dari saya,
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.