Dikutip dari Sinar Harapan 20 sept 2006 :
   
  Sengketa Surusuru Diselesaikan Jumat  
   
  JAYAPURA   -   Sengketa wilayah Surusuru, antara Kabupaten Asmat dan 
Kabupaten Yahukimo di Provinsi Papua, Jumat (29/9) besok akan diselesaikan 
dalam suatu pertemuan antara kedua pihak. Pertemuan itu akan dipimpin langsung 
Gubernur Papua Barnabas Suebu. Kepala Biro Tata Pemerintahan Provinsi Papua 
Allo Rafra mengatakan kepada SH, Kamis (28/9), bahwa melalui pertemuan tersebut 
diharapkan persoalan dapat diselesaikan, tidak harus sampai berlarut-larut.
Menurut Rafra, pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini 
Gubernur Suebu, akan menegakkan aturan dan fakta-fakta hukum tentang keberadaan 
wilayah Surusuru yang sekarang disengketakan. 
Sebelumnya, Bupati Asmat Yuven Biakai memprotes keras wilayah Surusuru di 
Kabupaten Asmat telah “dicaplok” Kabupaten Yahukimo. Bahkan pada 22 September 
lalu Bupati Yahukimo Ones Pahabol memaksakan pelantikan Kepala Distrik (Camat) 
Surusuru dengan alasan wilayah Surusuru masuk Kabupaten Yahukimo dan telah 
di-Perda-kan oleh Pemerintah Yahukimo. Oleh karena itu, Ones menganggap di 
Distrik Surusuru sah untuk dilaksanakan pelantikannya.
Sengketa atas wilayah tersebut makin berlarut-larut sebelum pelantikan kepala 
distrik di Surusuru. 
  Gubernur Provinsi Papua telah melayangkan radiogram tertanggal 18 September 
2006, yang meminta Bupati Yahukimo sementara tidak mengangkat dan menempatkan 
kepala distrik di Yahukimo sampai adanya penyelesaian atas masalah tersebut.
Menurut Allo Rafra, radiogram tersebut dikirimkan kepada kedua bupati dengan 
maksud agar segera diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat dengan 
selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 
Menjawab pertanyaan SH, Rafra menerangkan, berdasarkan fakta hukum wilayah 
Surusuru berada di Kabupaten Asmat. Dari data yang ada, Surusuru telah 
ditetapkan sebagai desa definitif masuk Kecamatan Sawa Erma di wilayah Asmat, 
Kabupaten Merauke bersama 603 desa se-Irian Jaya. Hal itu sesuai SK Gubernur 
Irja Nomor 73 Tahun 1991 Tanggal 4 April 1991, yang ditandatangani Gubernur 
Irja waktu itu, Barnabas Suebu. (soehendarto)
   
  
  "any susiani" <[EMAIL PROTECTED]>  wrote :
   
  Bercerita tentang Suru-suru adalah hal yang rumit. Ibukota distrik yang 
diperebutkan oleh Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Asmat. Kedua kabupaten 
mengklaim daerah tersebut  termasuk dalam wilayahnya. Bahkan Kabupaten Asmat 
telah merencanakan Suru-suru sebagai
  ibukota Kabupaten, memindahkan dari Agats, karena Suru-suru dianggap sebagai 
daerah yang paling kering dan layak untuk dapat dikembangkan. 
  Saya sendiri sudah sampai di Suru-suru November tahun lalu. tempatnya masih 
sepi  belum berkembang tapi pemerintah kedua kabupaten berlomba untuk 
menyediakan fasilitas  buat masyarakat Suru-suru. Perumahan untuk penduduk 
telah dibangun oleh Departemen Kesehatan 
  melalui kerjasama dengan Kabupaten Asmat. Sedangkan jalan dari Suru-suru 
menuju Ibukota Kabupaten D
   
  any susiani <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
   
  menyambung tulisan sebelumnya.. .
  Pemerintah kabupaten Yahukimo juga telah membangun jalan yang menghubungkan 
Suru-suru dengan Dekai.
  Sepertinya ada masalah yang sangat serius yang perlu menjadi perhatian 
pemerintah pusat mengenai Suru-suru ini. Pemekaran - pemekaran wilayah yang 
terjadi di timur indonesia ternyata memuat banyak masalah-masalah teknis yang 
lain. 
  Masalah Suru-suru ini pernah di muat juga di media Kompas tapi saya lupa 
tanggal berapa.
  Saya juga setuju dengan Pak Eka bahwa maslah ini perlu ditangani dengan 
lembaga adat yang ada. Yang dibutuhkan adalah waktu dimana kepala daerah yang 
bersangkutan duduk bersama dengan kepala dingin menyelesaikan masalah ini. 
Kasihan kan kalau warga asli di Suru-suru ini tidak tahu harus mendaftar 
sebagai penduduk di wilayah mana.
   
  mungkin sekian dulu dari saya,

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke