Mas BTS, pak Onnos, bu Reny, mas Djarot dan milisters semuanya ysh, Yah, diskusi atau pura2nya seminar online Kapet ini samasekali bukan didasari oleh orisinalitas pemikiran saya ... tetapi sekali lagi sekedar dan sekedar merefer kepada media Kontan 27 Mei 2008 yang memberitakan tentang acara jumpa DPR-Pemerintah dengan agenda koreksi atas Kapet........ Memang demikian banyak agenda keruangan seperti telah tercakup dalam RTRWN........ tetapi seperti maaf... contoh dalam agama.. maaf lagi... contohnya dalam Islam.... dimana kita diwajibkan untuk salat 5 waktu misalnya dalam rangka agar kelak bisa masuk kesurga.... tetapi toh kita lihat selain itu masih ada lagi kewajiban untuk (kalau nggak artinya nggak janji bisa otomatis masuk surga) mengaji, berpuasa, berzakat, berhaji (kalau mampu)...... dan kalau merefer lagi kekitab .... ada lagi banyak kewajiban lain untuk berjihad.... beramar makruf nahi munkar... berperang (bila diperangi).... berdakwah... dsb.. dsb. dimana namanya 'wajib' khan dalam Islam kalau tidak dijalankan sama dengan dianggap kita tidak menjalankan aqidah dengan benar .... alias dianggap tidak konsisten... alias nggak janji akan dimasukkan kesurga........... Jadi saya kira bicara tentang apa-apa upaya pembangunan enjinering keruangan yang lain diluar RTRWN..... utamanya untuk yang kurang banyak diakomodasikan di RTRWN....saya kira itu masih sangat perlu dan akan bermanfaat saja .......... Namanya juga buatan manusia..... mana bisa dijamin RTRWN itu pasti sempurna?.... Saya sendiri sih pusing membaca PP RTRWN yang demikian banyak itu........ dan tidak hafal betul dan ragu.... apakah agenda-agenda strategik dalam rangka "pemerataan pembangunan", dalam rangka mengurangi "regional inequalities"...dalam rangka "perluasan kesempatan kerja"...dalam rangka "distribusi sistem kota secara nasional".... seperti prioritas pengembangan "countermagnet city" to "primate city"...... industrialisasi manufaktur dan urban (bukan melulu industri agro dan rural) di kawasan tertinggal (jelasnya di KTI)..... skenario migrasi kerah putih (transurbanisasi) kekawasan tertinggal untuk (berbareng dengan) transinvestasi urban dikawasan tertinggal segala dll. itu diakomodasikan juga di RTRWN dan dijamin pasti bisa dilaksanakan tanpa upaya-upaya enjinering keruangan yang agak khusus seperti semacam Kapet dsb...... Salam, aby
Bambang Tata Samiadji <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Ysh Kapetier. Kita telah punya PP 26/2008 tentang RTRWN. Tentu saja RTRWN ini terjemahan dari UUPR 26/2007 untuk skala nasional. Di dalam RTRWN ini rasanya tidak dikenal KAPET lagi. Buat apa ngomongin Kapet lagi?Dalam RTRWN ini dikenal Kawasan Andalan (KA), yaitu kawasan budidaya yang dikembangkan untuk pertumbuhan ekonomi. Skala Kawasan Andalan ini lebih kecil daripada yang dimaksud dengan Kapet. Contohnya Kapet DAS Kakab yang semula begitu luas mulai dari Kuala Kapuas - Palangkaraya - Buntok - sebagian Banjarmasin menjadi 3 Kawasan Andalan yaitu KA Buntok, KA Kuala Kapuas, dan KA Banjarmasin. Mungkin pemikiran Pak Aby tentang pengecilan unit kawasan ekonomi agaknya sudah diakomodir dalam RTRWN, Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Sugiono Ronodihardjo To: [email protected] Sent: Tuesday, June 10, 2008 11:30 PM Subject: RE: [referensi] Re : Diskusi Mezzogiorno dan Kapet (4)

