Ysh Kapetier.
Kita telah punya PP 26/2008 tentang RTRWN. Tentu saja RTRWN ini terjemahan dari UUPR 26/2007 untuk skala nasional. Di dalam RTRWN ini rasanya tidak dikenal KAPET lagi. Buat apa ngomongin Kapet lagi?Dalam RTRWN ini dikenal Kawasan Andalan (KA), yaitu kawasan budidaya yang dikembangkan untuk pertumbuhan ekonomi. Skala Kawasan Andalan ini lebih kecil daripada yang dimaksud dengan Kapet. Contohnya Kapet DAS Kakab yang semula begitu luas mulai dari Kuala Kapuas - Palangkaraya - Buntok - sebagian Banjarmasin menjadi 3 Kawasan Andalan yaitu KA Buntok, KA Kuala Kapuas, dan KA Banjarmasin. Mungkin pemikiran Pak Aby tentang pengecilan unit kawasan ekonomi agaknya sudah diakomodir dalam RTRWN, Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: Sugiono Ronodihardjo To: [email protected] Sent: Tuesday, June 10, 2008 11:30 PM Subject: RE: [referensi] Re : Diskusi Mezzogiorno dan Kapet (4)

