Dari milis tetangga, semoga memberikan manfaat buat kita semua.
Salam,
Ramses
----- Pesan Diteruskan ----
Dari: Yvonne Pattinaja <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Kamis, 12 Juni, 2008 15:58:36
Topik: Sempadan Pantai
Dear PLBPM Milister,
Kami dari Dit. Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen
KP3K-Departemen Kelautan dan P{erikanan saat ini sedang menyusun naskah
akademis SEMPADAN PANTAI yang merupakan uraian pemikiran bersifat akademik
untuk penyusunan PERPRES SEMPADAN PANTAI, sebagai turunan dari UU 27 Thn 2008
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)
Pengaturan sempadan pantai yang diisyaratkan dalam Pasal 31, ayat (1), (2) dan
(3) dari UU No 27 thn 2007 mengatur tentang penetapan batas sempadan pantai
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikuti kondisi dan
karakteristik fisik wilayah, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan.
Kami sangat mengharapkan adanya masukan, saran dan informasi guna tersusunnya
naskah akademis tersebut.
Salam hormat,
Yvonne
________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang
juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/