Dari milis tetangga, semoga memberikan manfaat buat kita semua.

Salam,

Ramses
----- Pesan Diteruskan ----

Dari: Yvonne Pattinaja <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [EMAIL PROTECTED]
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Terkirim: Kamis, 12 Juni, 2008 15:58:36
Topik: Sempadan Pantai

Dear PLBPM Milister, 

Kami dari Dit. Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen 
KP3K-Departemen Kelautan dan P{erikanan saat ini sedang menyusun naskah 
akademis SEMPADAN PANTAI yang merupakan uraian pemikiran bersifat akademik 
untuk penyusunan PERPRES SEMPADAN PANTAI, sebagai turunan dari UU 27 Thn 2008 
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) 
Pengaturan sempadan pantai yang diisyaratkan dalam Pasal 31, ayat (1), (2) dan 
(3) dari UU  No 27 thn 2007 mengatur tentang penetapan batas sempadan pantai 
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikuti kondisi dan 
karakteristik fisik wilayah, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah 
ditetapkan.
Kami sangat mengharapkan adanya masukan, saran dan informasi guna tersusunnya 
naskah akademis tersebut.

Salam hormat, 

Yvonne


________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers


      Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang 
juga.
http://id.toolbar.yahoo.com/

Kirim email ke