Pak Ramses ysh,
Selamat ketemu di kapling baru.
Kondisi fisik dan ekosistem pantai Indonesia beragam, laut kita juga
memiliki perilaku beragam pula dalam potensi dan resiko yang dimilikinya.
Begitu pula antroposistem pesisir kita juga sangat beragam, bahkan yang
bermukim di ekosistem yang sama. Saya sangat tidak mengharapkan terjadinya
kepicikan untuk menyeragamkan aturan fisik terhadap keragaman
eko-antroposistem yang beragam tersebut hanya karena tradisi terrestrial
kontinental telah merasuki kita.

Dalam forum/seminar terbatas intersektor sekitar 20 tahun yang lalu mengenai
apresiasi terhadap permukiman berbasis air .Termasuk dalam forum tersebut
membicarakan peluang "sempadan sungai dan pesisir" serta perlunya "sempadan
di perairan" bagi permukiman maupun bagi kapal yang melewati zona permukiman
atau usaha lainnya di sungai maupun pantai. Wakti itu telah berkembang
pemahaman bersama perlunya terbuka peluang perbedaan sempadan daratan maupun
sempadan perairan sesuai kekhasan masing-masing region. Memang kelemahannya
adalah bahwa hanya bidang perumahan DJ. Cipta Karya yang mem-"follow-up"
dengan acuan permukiman di atas air, serupa yang diterapkan di Brunei
Darussalam. Sektor lain belum mengembangkannya, apalagi secara integratif.
Semoga aturan yang akan disusun kedepan tidak justru menjadi kemunduran
lebih dari 20 tahun ke belakang.

salam,

Abimanyu


2008/6/12 Ramses Nadeak <[EMAIL PROTECTED]>:

>   Dari milis tetangga, semoga memberikan manfaat buat kita semua.
>
> Salam,
>
> Ramses
> ----- Pesan Diteruskan ----
> Dari: Yvonne Pattinaja <[EMAIL PROTECTED]>
> Kepada: [EMAIL PROTECTED]
> Cc: [EMAIL PROTECTED]
> Terkirim: Kamis, 12 Juni, 2008 15:58:36
> Topik: Sempadan Pantai
>
> Dear PLBPM Milister,
>
> Kami dari Dit. Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ditjen
> KP3K-Departemen Kelautan dan P{erikanan saat ini sedang menyusun naskah
> akademis SEMPADAN PANTAI yang merupakan uraian pemikiran bersifat akademik
> untuk penyusunan PERPRES SEMPADAN PANTAI, sebagai turunan dari UU 27 Thn
> 2008 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Pengaturan
> sempadan pantai yang diisyaratkan dalam Pasal 31, ayat (1), (2) dan (3) dari
> UU  No 27 thn 2007 mengatur tentang penetapan batas sempadan pantai yang
> ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikuti kondisi dan karakteristik
> fisik wilayah, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
> Kami sangat mengharapkan adanya masukan, saran dan informasi guna
> tersusunnya naskah akademis tersebut.
>
> Salam hormat,
> Yvonne
>
> ------------------------------
> Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
> Answers<http://sg.rd.yahoo.com/mail/id/footer/def/*http://id.answers.yahoo.com/>
>
> ------------------------------
> Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang
> juga.<http://sg.rd.yahoo.com/id/search/toolbar/mail/signature/*http://id.toolbar.yahoo.com/>
> 
>

Kirim email ke