Dear Pak Aunur Ropiq, Eka, Benny Hermawan dan Farid Irsyad Ysh., Sebelumnya izinkan kami memberikan sedikit informasi yang mudah-mudahan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Mudah-mudahan informasi yang kami berikan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut HP-3 hanya diberikan di kolom air, mulai permukaan air laut sampai permukaan dasar laut. Untuk lahan atau kawasan pesisir yang kering, berada dalam ranah Hukum Agraria. Jadi pengusaha hotel, tambak, pelabuhan dll yang menggunakan lahan atau bagian kering kawasan pesisir (dry area of the coasts) meminta Hak pemanfataan Lahan ke BPN. Sedang izin usahanya ke instansi terkait sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Misalnya izin usaha tambak ke DKP, izin usaha pariwisata ke DepBudaPar, izin pelabuhan ke Dephub. Kami telah menyusun naskah akedemisnya dan telah dibahas dalam konsultasi publik dengan pakar hukum laut, agraria dan praktisi di Jogya, Bandung dan Jakarta. Naskah akademis tersebut dalam proses penyempurnaan dan dikerjakan secara paralel dengan penyusunan Draft RPP yang kami kirimkan sebelumnya. Kami mohon maaf karena belum dapat menyertakan naskah akademis tersebut dalam posting ini. Munculnya RPP ini adalah sebagai amanat dan konsekwensi dari terbitnya UU No. 27/ 2007. Pembuatan RPP HP3 ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian berusaha di wilayah perairan pesisir. Selama ini perairan pesisir dan laut sering dianggap sebagai open access. Hak masyarakat adat/ lokal dan nelayan kecil untuk memanfaatkan perairan pesisir di sekitarnya kadang tersingkir. Diharapkan dengan adanya peraturan pemerintah ini, konflik pemanfaatan perairan pesisir dapat diminimalisasi dan hak masyarakat adat/lokal serta nelayan kecil dapat terjaga. Demikian tanggapan kami, mudah-mudahan berkenan bagi rekan-rekan milister sekalian. Terima kasih atas tanggapan yang diberikan.
Salam hormat, Ramses Nadeak mailing list : [EMAIL PROTECTED] blog : http://spatzi.wordpress.com Re: [referensi] Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) Pak Ramses, tadinya terpikir HP3 adalah hak pengusahaan kawasan pesisir, ternyata hanya kolom air dan permukaan laut, Nah bagaimana dengan pengusaha tambak, penggali pasir, pengusaha pelabuhan, pemilik hotel yang memanfaatkan pantai...apa ini tidak termasuk? Salam Aunur Rofiq Re: HP3 - pertanyaan Posted by: "ekadj08" [EMAIL PROTECTED] ekadj08 Fri Aug 1, 2008 6:21 am (PDT) Pak Ramses ysh, Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi terhadap 'keberanian' menampilkan draft RPP ini di milis untuk dikaji bersama. Saya kira ini semata karena 'semangat keterbukaan' dan juga sepertinya dukungan pimpinan yang juga 'berpemikiran terbuka'. Milis ini cukup tepat untuk melakukan `konsultansi publik', mengingat ada belasan ahli hukum bergelar profesor hingga fresh graduate di milis ini; apalagi juga ada para engineer yang berprofesi di bidang hukum selama ini. Saya ingin menyampaikan banyak tanggapan, namun terlebih dahulu bertanya, apakah draft RPP ini sudah dilandasi oleh suatu naskah akademis atau materi teknis? Saya lupa ketentuan UU 10/2004 apakah juga mengharuskan penyusunan semacam naskah akademis. Bila ada, sangat penting untuk disampaikan terlebih dahulu, supaya diskusi tidak terlalu menyimpang dan dapat lebih efisien. Demikian dulu Pak Ramses dkk, ditunggu `interaksi' anda. Salam. -ekadj Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3 Posted by: "benny hermawan" [EMAIL PROTECTED] behermawan Fri Aug 1, 2008 8:28 pm (PDT) Pak ramses yth, saya usul ada sedikit penjelasan apa urgensi yang melandasi penyusunan peraturan pemerintah ini, termasuk kondisi saat ini dan kondisi ideal yag diharapkan terkait domain pengusahaan perairan pesisir. Apakah ini konteksnya menyangkut lokasi, pengaturan aktifitasnya atau pengaturan tata usaha bisnis di bidang kelautan dan perikanan. Tentunya agar berbagai masukan yang ada lebih fokus. tks

