Dear Pak Aunur Ropiq, Eka, Benny Hermawan dan Farid Irsyad Ysh.,
 
Sebelumnya izinkan kami memberikan sedikit informasi yang mudah-mudahan dapat 
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Mudah-mudahan informasi yang kami 
berikan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut 
 
HP-3 hanya diberikan di kolom air, mulai permukaan air laut sampai permukaan 
dasar laut. Untuk lahan atau kawasan pesisir yang kering, berada dalam ranah 
Hukum Agraria. Jadi pengusaha hotel, tambak, pelabuhan dll yang menggunakan 
lahan atau bagian kering kawasan pesisir (dry area of the coasts) meminta Hak 
pemanfataan Lahan ke BPN. Sedang izin usahanya ke instansi terkait sesuai 
dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Misalnya izin usaha tambak ke DKP, 
izin usaha pariwisata ke DepBudaPar, izin pelabuhan ke Dephub.
 
Kami telah menyusun naskah akedemisnya dan telah dibahas dalam konsultasi 
publik dengan pakar hukum laut, agraria dan praktisi di Jogya, Bandung dan 
Jakarta. Naskah akademis tersebut dalam proses penyempurnaan dan dikerjakan 
secara paralel dengan penyusunan Draft RPP yang kami kirimkan sebelumnya. Kami 
mohon maaf karena belum dapat menyertakan naskah akademis tersebut dalam 
posting ini. 
 
Munculnya RPP ini adalah sebagai amanat dan konsekwensi dari terbitnya UU No. 
27/ 2007. Pembuatan RPP HP3 ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian berusaha 
di wilayah perairan pesisir. Selama ini perairan pesisir dan laut sering 
dianggap sebagai open access. Hak masyarakat adat/ lokal dan nelayan kecil 
untuk memanfaatkan perairan pesisir di sekitarnya kadang tersingkir. Diharapkan 
dengan adanya peraturan pemerintah ini, konflik pemanfaatan perairan pesisir 
dapat diminimalisasi  dan hak masyarakat adat/lokal serta nelayan kecil dapat 
terjaga.
 
Demikian tanggapan kami, mudah-mudahan berkenan bagi rekan-rekan milister 
sekalian. Terima kasih atas tanggapan yang diberikan.
 

Salam hormat,
 

Ramses Nadeak
 
mailing list : [EMAIL PROTECTED]
blog : http://spatzi.wordpress.com  
 
 
 
Re: [referensi] Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir 
(HP3)
 
Pak Ramses, tadinya terpikir HP3 adalah hak pengusahaan kawasan pesisir, 
ternyata hanya kolom air dan permukaan laut, Nah bagaimana dengan pengusaha 
tambak, penggali pasir, pengusaha pelabuhan, pemilik hotel yang memanfaatkan 
pantai...apa ini tidak termasuk?
 
Salam
Aunur Rofiq
 

Re: HP3 - pertanyaan 
Posted by: "ekadj08" [EMAIL PROTECTED]   ekadj08 
Fri Aug 1, 2008 6:21 am (PDT) 
 
Pak Ramses ysh,
 
Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi terhadap 'keberanian' menampilkan draft 
RPP ini di milis untuk dikaji bersama. Saya kira ini semata karena 'semangat 
keterbukaan' dan juga sepertinya dukungan pimpinan yang juga 'berpemikiran 
terbuka'. Milis ini cukup tepat untuk melakukan `konsultansi publik', mengingat 
ada belasan ahli hukum bergelar profesor hingga fresh graduate di milis ini; 
apalagi juga ada para engineer yang berprofesi di bidang hukum selama ini.
 
Saya ingin menyampaikan banyak tanggapan, namun terlebih dahulu bertanya, 
apakah draft RPP ini sudah dilandasi oleh suatu naskah akademis atau materi 
teknis? Saya lupa ketentuan UU 10/2004 apakah juga mengharuskan penyusunan 
semacam naskah akademis. Bila ada, sangat penting untuk disampaikan terlebih 
dahulu, supaya diskusi tidak terlalu menyimpang dan dapat lebih efisien.
 
Demikian dulu Pak Ramses dkk, ditunggu `interaksi' anda. Salam.
 
-ekadj
 

Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3 
Posted by: "benny hermawan" [EMAIL PROTECTED]   behermawan 
Fri Aug 1, 2008 8:28 pm (PDT) 
 
Pak ramses yth,
saya usul ada sedikit penjelasan apa urgensi yang melandasi penyusunan 
peraturan pemerintah ini, termasuk kondisi saat ini dan kondisi ideal yag 
diharapkan terkait domain pengusahaan perairan pesisir. Apakah ini konteksnya 
menyangkut lokasi, pengaturan aktifitasnya atau pengaturan tata usaha bisnis di 
bidang kelautan dan perikanan. Tentunya agar berbagai masukan yang ada lebih 
fokus.
 
tks

Kirim email ke