Pak Aunur dan Pak Eka serta rekan milis Saya masih bingung dengan istilah hak, izin , konsesi dan restibusi. Mudah mudahan ada rekan di milis yang mau menjelaskan. Wassalamu'alaikum. @ndi
--- On Wed, 8/6/08, Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Aunur rofiq <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [referensi] Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) To: [email protected] Date: Wednesday, August 6, 2008, 12:32 AM Pak ramses, terima kasih atas jawabannya. kekhawatiran pak Eka tentang "hak" ini cukup beralasan karena penyalah gunaan hak sering terjadi oleh perorangan atau perusahaan yang diberi hak. Seperti contohnya Pelindo yang memungut restribusi pada kapal yang melintas atau bersandar disuatu wilayah perairan yang notabene bukan perairan pelabuhan milik Pelindo. Padahal pungutan restribusi tidak boleh dipungut oleh suatu perusahaan tetapi oleh Pemerintah. Jalan tol saja harus dengan kepres. Salam Aunur Rofiq ----- Original Message ---- From: - ekadj <[EMAIL PROTECTED] com> To: [EMAIL PROTECTED] ps.com Sent: Monday, August 4, 2008 11:42:45 PM Subject: Re: [referensi] Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) Pak Ramses ysh, Baik saya mendahului untuk kesempatan ini, berhubung akan izin dulu 3 hari ke depan. Tanggapan pertama adalah mengenai pengaturan 'hak', yang membedakan dengan izin, konsesi, dst. Saya kira sudah tidak saatnya mempermasalahkan dasar hukum mengenai hal ini, karena sudah ditentukan dalam UU 27/07. Pertanyaannya adalah : dari draft RPP, apakah memang 'hak' itu diatur seperti itu, dan sesuai dengan maksud pembuat UU? Karena dari penjelasan bapak, pengertian hak tersebut sepertinya melanjutkan pengertian hak dalam UUPA. Bila kita sandingkan dengan 'kedudukan berkuasa' Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam UUPD dan UU27 terhadap ruang kolom air, kedudukan 'hak' tersebut masih belum begitu jelas, apalagi hak tersebut tergolong 'property rights'. Dari kedudukan berkuasa ini sebenarnya Pemerintah cukup memberikan izin atau konsesi. Namun karena UU memberikan alternatif 'hak', sehingga perlu disadari secara benar 'bentuk hak' seperti apa yang sebenarnya dapat dikeluarkan dari dalam kewenangan Pemerintah. Mudah-mudahan tidak hanya sekedar dibatasi secara kriteria administratif. Mungkin nanti akan sampai kepada pertanyaan yang lebih lanjut : dalam bentuk apa kewenangan dan kedudukan berkuasa Pemerintah terhadap penguasaan perairan pesisir, baik secara legal, historis, dan kultur? Saya hanya ingin mengingatkan agar kita berhati-hati terhadap 'penganugerahan hak', seperti yang telah terjadi dengan UUPA, UU Kehutanan, dll. Mungkin nanti akan saya sambung lagi. Sementara demikian dulu pak. Salam. -ekadj 2008/8/4 Ramses Nadeak ramses_nadeak@ yahoo.co. id Dear Pak Aunur Ropiq, Eka, Benny Hermawan dan Farid Irsyad Ysh., Sebelumnya izinkan kami memberikan sedikit informasi yang mudah-mudahan dapat menjawab pertanyaan-pertanya an yang diajukan. Mudah-mudahan informasi yang kami berikan dapat menjawab pertanyaan-pertanya an tersebut HP-3 hanya diberikan di kolom air, mulai permukaan air laut sampai permukaan dasar laut. Untuk lahan atau kawasan pesisir yang kering, berada dalam ranah Hukum Agraria. Jadi pengusaha hotel, tambak, pelabuhan dll yang menggunakan lahan atau bagian kering kawasan pesisir (dry area of the coasts) meminta Hak pemanfataan Lahan ke BPN. Sedang izin usahanya ke instansi terkait sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Misalnya izin usaha tambak ke DKP, izin usaha pariwisata ke DepBudaPar, izin pelabuhan ke Dephub. Kami telah menyusun naskah akedemisnya dan telah dibahas dalam konsultasi publik dengan pakar hukum laut, agraria dan praktisi di Jogya, Bandung dan Jakarta. Naskah akademis tersebut dalam proses penyempurnaan dan dikerjakan secara paralel dengan penyusunan Draft RPP yang kami kirimkan sebelumnya. Kami mohon maaf karena belum dapat menyertakan naskah akademis tersebut dalam posting ini. Munculnya RPP ini adalah sebagai amanat dan konsekwensi dari terbitnya UU No. 27/ 2007. Pembuatan RPP HP3 ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian berusaha di wilayah perairan pesisir. Selama ini perairan pesisir dan laut sering dianggap sebagai open access. Hak masyarakat adat/ lokal dan nelayan kecil untuk memanfaatkan perairan pesisir di sekitarnya kadang tersingkir. Diharapkan dengan adanya peraturan pemerintah ini, konflik pemanfaatan perairan pesisir dapat diminimalisasi dan hak masyarakat adat/lokal serta nelayan kecil dapat terjaga. Demikian tanggapan kami, mudah-mudahan berkenan bagi rekan-rekan milister sekalian. Terima kasih atas tanggapan yang diberikan. Salam hormat, Ramses Nadeak mailing list : [EMAIL PROTECTED] com blog : http://spatzi. wordpress. com Re: [referensi] Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) Pak Ramses, tadinya terpikir HP3 adalah hak pengusahaan kawasan pesisir, ternyata hanya kolom air dan permukaan laut, Nah bagaimana dengan pengusaha tambak, penggali pasir, pengusaha pelabuhan, pemilik hotel yang memanfaatkan pantai...apa ini tidak termasuk? Salam Aunur Rofiq Re: HP3 - pertanyaan Posted by: "ekadj08" [EMAIL PROTECTED] com ekadj08 Fri Aug 1, 2008 6:21 am (PDT) Pak Ramses ysh, Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi terhadap 'keberanian' menampilkan draft RPP ini di milis untuk dikaji bersama. Saya kira ini semata karena 'semangat keterbukaan' dan juga sepertinya dukungan pimpinan yang juga 'berpemikiran terbuka'. Milis ini cukup tepat untuk melakukan `konsultansi publik', mengingat ada belasan ahli hukum bergelar profesor hingga fresh graduate di milis ini; apalagi juga ada para engineer yang berprofesi di bidang hukum selama ini. Saya ingin menyampaikan banyak tanggapan, namun terlebih dahulu bertanya, apakah draft RPP ini sudah dilandasi oleh suatu naskah akademis atau materi teknis? Saya lupa ketentuan UU 10/2004 apakah juga mengharuskan penyusunan semacam naskah akademis. Bila ada, sangat penting untuk disampaikan terlebih dahulu, supaya diskusi tidak terlalu menyimpang dan dapat lebih efisien. Demikian dulu Pak Ramses dkk, ditunggu `interaksi' anda. Salam. -ekadj Re: Mohon Tanggapan atas draft Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3 Posted by: "benny hermawan" [EMAIL PROTECTED] com behermawan Fri Aug 1, 2008 8:28 pm (PDT) Pak ramses yth, saya usul ada sedikit penjelasan apa urgensi yang melandasi penyusunan peraturan pemerintah ini, termasuk kondisi saat ini dan kondisi ideal yag diharapkan terkait domain pengusahaan perairan pesisir. Apakah ini konteksnya menyangkut lokasi, pengaturan aktifitasnya atau pengaturan tata usaha bisnis di bidang kelautan dan perikanan. Tentunya agar berbagai masukan yang ada lebih fokus. tks ..

