Milisters semuanya ysh,
Masalah agenda regional development Morotai dan strategi implementasi tata
ruangnya sebenarnya bukan sekedar masalah bagaimana mengembangkan ekonomi
sosial pulau kawasan perbatasan itu…. Atau masalah bagaimana menyenangkan hati
masyarakat lokal disana dengan ‘hadiah pembangunan’ agar mereka tak marah dan
tak minta merdeka (brani minta merdeka ya harus siap perang dan digamparin)……..
tapi masalahnya adalah kita juga butuh model percontohan nyata enjinering
keruangan strategi implementasi pembangunan keruangan dikawasan terpencil yang
workable dan mampu membangkitkan kegiatan ekonomi sosial lokal yang propulsif
dan berkelanjutan…… agar itu dapat dikembangkan secara konkrit dan
sebanyak-banyaknya dipelbagai wilayah nasional kita….... sekalian membuktikan
bahwa PR memang punya gigi taring dan adalah merupakan teknologi enjinering
keruangan ‘sakti dan ajaib’ yang memang patut diandalkan…. Yang mampu mendorong
konkretisasi pembangunan
eksosbud pada ruang….. dan bukan sekedar panduan mimpi indah tentang
pembangunan…..
Tak sekedar Morotai…. kita setidaknya punya 92 pulau terluar yang sama-sama
membutuhkan permodelan pengembangan keruangannya…. Belum lagi 93.3% wilayah
nasional kita dengan 16.700 pulau juga sangat banyak diantaranya merupakan
ruang kawasan terpencil dan memerlukan model implementasi pembangunan
keruangannya pula yang dapat didiami penduduk dan dilakukan kegiatan sosial
ekonomi atasnya dengan menyenangkan…. Yang diantaranya untuk aspek ketahanan
nasional juga…...
Penataan ruang….. Dikawasan maju….. dimana manusia banyak memusat dan
berdatangan dalam proses migrasi dan urbanisasi sampai berlebih…..dimana
investasi banyak diletakkan disini sampai melimpah ruah karena keuntungan
akibat faktor kecenderungan pemusatan serta saling kedekatan antara perusahaan
(aglomerasi)… juga karena kedekatan produsen dan konsumen…. Kedekatan kota dan
desa… kedekatan hubungan internasional…. kedekatan buruh dan tempat kerja dsb….
PR boleh saja dengan sikap pro-pasif menjalankan fungsi “pengendalian” yang
makna riilnya sebenarnya lebih berupa pembatasan-pembatasan dan
pelarangan-pelarangan atas aktivitas pembangunan keruangan bersifat eksesif….
Tetapi dikawasan terpencil dan terbelakang…. Dalam suasana serba sebaliknya….
PR tentu tidak bisa mengambil sikap pro-pasif yang sama dengan hanya sekedar
duduk anggun dan berwibawa……..karena memangnya siapa yang “memakai ruang secara
tak terkendali disana”… dan memangnya siapa berminat menginjakkan kaki pada
ruang disana?.....
Salam,
aby