Rekan-rekan ysh., Mudah-mudahan masih ingat diskusi kita mengenai "kick-back fee" minggu lalu. Berikut ada yang nyambung di milis sebelah.
---forwarded message begins--- Ini fakta yang dibeberkan di pengadilan dan dihadirkan ulang oleh Trans TV melalui acara "KPK" (Kumpulan Perkara Korupsi) setiap hari Senin jam 20.00-21.00. Jadi Senin kemarin membahas tentang korupsi kapal patroli cepat oleh Bulyan Royan (anggota DPR dari PBR = Partai Bintang Reformasi - partai Islam lho ...) dan beberapa oknum pejabat Dephub. Di sana KPK & Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) hampir berhasil membuktikan bahwa Bulyan Royan menerima sekitar 8% dari nilai proyek sebagai kick back fee (setelah proyek berhasil) & Tim Dephub (terutama 2 pejabat : Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Laut Dephub & Ketua Panitia Pengadaan Kapal Patroli Cepat) juga meminta 8 % dari nilai proyek sebagai kick back fee. Jadi totalnya ada 16 % nilai proyek yang menjadi kick back fee. :-> Terungkap juga di pengadilan bahwa aliran uang juga mencapai ke Dirjen Perhubungan Laut & Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut (walaupun jumlahnya tidak mencapai 8% / 16% dari nilai proyek). Sayangnya kedua oknum pejabat itu kurang bukti untuk diajukan ke Pengadilan Tipikor. Sekian tambahan dari saya yang menyajikan fakta untuk melengkapi opini & analisis yang ada sebelumnya. ---forwarded message ends--- --- On *Mon, 1/5/09, Mohammad Andri Budiman <[email protected]>* wrote: From: Mohammad Andri Budiman <[email protected]> Subject: [karisma] Kick Back Fee: Penjabat dan Tukang Sate (A Comparative Study) To: [email protected], [email protected], [email protected] Date: Monday, January 5, 2009, 6:55 AM Assalamu'alaikum wr. wb., Rekan-rekan ysh., Seorang Rekan saya di milis tetangga telah menambahkan informasi yang bagus untuk kita ketahui. Saya amat berterima kasih kepada beliau dan memang tanggapan seperti yang disampaikan beliau di bawah inilah yang saya harap-harapkan. Semua aturan jadi makin transparan. Saya kira masyarakat sebagai stakeholders harus banyak tahu informasi tahu informasi seperti ini -- yang biasanya hanya kalangan tertentu yang bisa "mengaksesnya", dengan dalih "Itu semua sudah disosialisasikan, kok", "Semua juga sudah tahu, Anda saja yang belum", dst. Bila selama ini ada yang ditutup-tutupi, atau minimal "setengah ketahuan, setengah tertutup", tentu akan menimbulkan kecurigaan dan sinisme masyarakat yang semakin intens kepada Pemerintah sehingga kinerja tidak akan efektif dan itikad baik apapun akan selalu menjadi tanda tanya: "Ada apa sih di belakangnya?". Apalagi bila aparat di-stereotype seolah-olah semuanya seperti itu, tentu saja hal ini akan mengecilkan hati mereka-mereka yang betul-betul ikhlas,bersih, memegang amanah, dan bertanggung- jawab atas kepemimpinannya. Bila Rekan mempunyai data tambahan untuk topik ini ("Dari mana penjabat mendapatkan kekayaannya" -Red), mohon di-share. Bagus sekali bila nantinya kita anggota milis ini bisa mengompilasinya dan mensosialisasikanny a ke masyarakat sehingga semua semakin adil dan transparan. Berikut message dari Rekan saya tersebut saya lampirkan. Terima kasih. Wallahu ta'ala a'lam. Wassalamu'alaikum wr. wb., Andri ---forwarded message begins--- Mas Andri, saya cuma mau klarifikasi alinea berikut: ..... Kita ambil sebuah contoh saja: Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Tunjangan pokok Rp 2.100.000 Tunjangan jabatan Rp 3.780.000 Total Rp 5.880.000 Waduh, kecil banget ya, "cuman" Rp 5,88 juta sebulan? Artinya kurang dari Rp 200.000 per hari. ..... Memang benar bahwa gaji Wlikota/Bupati memang tidak besar, cuma segitu, tapi bersih karena segala fasilitas sudah dijamin APBD. Namun selain itu ....ada Peraturan Pemerintah nomer 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa selain Kepala daerah dan wakil kepala Daerah mendapat gaji pokok, mereka mendapat biaya penunjang operasional yang besarnya tergantung pada nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Contohnya mungkin kota Anda yaitu Medan. PAD kota Medan (tahun 2006) sebesar Rp 313 milyar. Berdasarkan PP 109/2000 tersebut, pasal 9 ayat 2, bagi daerah yang PAD di atas Rp 150 milyar, maka biaya penunjang operasional sebesar 0,15% dari PAD dan untuk Kota Medan berarti masing-masing Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mendapat Rp 39 juta per bulan. Masih ada lagi? Masih donk...sudah jadi rahasia umum khan bahwa setiap proyek ada semacam "kick back fee" yang masih susah dilacak KPK.... let's say 5%....(resminya sih dari pengguna anggaran antara 10-30%). Kalau Belanja Modal (tahun 2006) untuk proyek-proyek prasarana dan sarana sebesar Rp 216 milyar, maka 5%nya sekitar Rp 11 milyar per tahun. ....kebayang nggak biaya operasional Gubernur DKI Jakarta yang PADnya sekitar Rp 10 triliun? Dengan rumus yang sama Gubernur DKI punya dana operasional sebesar Rp 1,25 milyar per bulan. Belum tambah yang lain-lain. Jadi mau nggak jadi tukang sate?.... ya nggak lah! ---forwarded message ends--- Catatan: forwarded message di atas adalah tanggapan terhadap artikel saya di bawah ini: 2009/1/4 Mohammad Andri Budiman <mand...@gmail. com <[email protected]>> > Dear all, > > > Beberapa penjabat sering kita dengar mengeluh gaji dan tunjangannya tidak > cukup. Tidak kurang seorang Menteri yang pernah di-reshuffle pernah > mengeluhkan hal ini, bukan? > Nah, kalau begitu, tentu menjadi tanda tanya bagi kita masih memiliki akal > sehat, bila gaji dan tunjangan itu memang tidak cukup, bagaimana sih caranya > beberapa di antara mereka bisa mendapat dana yang cukup, misalnya untuk > punya tanah di Puncak, menyekolahkan anak di luar negeri, menikah > dengan artis menjelang pensiun, atau punya tabungan ruarr biasa yang tidak > pernah bisa terungkap di Swiss maupun yang agak gres: seorang mantan > penegak hukum yang dikabarkan mempunyai asset sekitar Rp 800 M beberapa > waktu yang lalu. > > Berapa sih pendapatan para penjabat? Rasanya jarang ada yang mau terbuka > tentang hal ini. > Jadi, untuk mereka-reka, sementara kita gunakan saja "Daftar Pendapatan > Penjabat" yang kebetulan masih terdapat di archive milis MM-UGM. Silakan > klik di: > > http://tinyurl. com/9sxc5q <http://tinyurl.com/9sxc5q> > > atau langsung ke: > > http://www.mail- archive.com/mm-...@yahoogroups. > com/msg01082.html<http://www.mail-archive.com/[email protected]/msg01082.html> > > > Kita ambil sebuah contoh saja: Kepala Daerah Kabupaten/Kota. > Tunjangan pokok Rp 2.100.000 > Tunjangan jabatan Rp 3.780.000 > Total Rp 5.880.000 > Waduh, kecil banget ya, "cuman" Rp 5,88 juta sebulan? > Artinya kurang dari Rp. 200.000,- per hari. > > Ini artinya kalah dengan pedagang sate asal Boyolali yang ngetem di > Jakarta, yang omzetnya Rp. 3 juta per hari -- yang menurut Kompas, kalau > mudik ke Jateng mobilnya minimal sekelas kijang, dan pernah tidak terimbas > krismon dan Lehman Brothers. > (Sumber: http://gantyo. blog.mediaindonesia. com/2008/ 10/06/krisis-lehman- > dan-pedagang-sate-tongseng/<http://gantyo.blog.mediaindonesia.com/2008/10/06/krisis-lehman-dan-pedagang-sate-tongseng/> > ) > > Jadi, kenapa kalau kita tanyakan sama tukang sate, "Mau nggak jadi > Walikota, Mas?" respons si Mas cenderung, "Mau, dong, Pak biar bisa lebih > makmur!" ...tapi... kalau kepada Pak Wali justru kita yang nggak berani > nanya, "Pak, mau nggak, Pak Wali jadi tukang sate?" > > Oke deh, silakan saja berfilosofi bahwa pekerjaan adalah "preferensi > masing-masing", "hak azasi individual", "tergantung anune", "menjabat > adalah mengabdi, bukan mau cari senang", dsb., dst., dll. > > Tapi kok nggak ada ya mantan Menteri, Gubernur, Walikota yang berpikir, > "Enak juga ya, kalau jual sate bisa muter uang 3 jeti per hari daripada > cuman dapat 200 ribu thok potong pajak dan masih dicurigai KPK?" kemudian > menyatakan mundur dari dari jabatannya dan mulai "ngipas-ngipas" di > pinggiran jalan sambil senyam-senyum sama pelanggan setia dan bilang, > "Sate-nya > mau nambah seporsi lagi kayak biasa, Mas?" > > Salam, > Andri > > > >

