Tentang ketidak-berkembangan program rusun sewa yang sudah dimulai sejak akhir 
tahun 70an, saya menduga (salah satunya) karena tidak adanya undang-undang yang 
mengatur sewa menyewa rumah/unit rusun, yang mampu menjamin keamanan dari 
penyewa dan pemilik rumah/unit rusun.

Pengalaman yang pernah saya lihat di Rusun Sewa Penjaringan Jakarta, banyak 
penyewa yang kemudian 'menyewakan kembali' unit yang disewanya kepada pihak 
lain yang bisa membayar dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang 
ditetapkan pemerintah (daerah propinsi DKI Jakarta, a.n. PD Prasarana Jaya, 
sebagai pemilik dari Rusun Sewa tersebut). Pemilik juga tidak bisa 
'mengosongkan' unit rumah susunnya ketika peyewa tidak membayar walau dalam 
jangka waktu yang cukup lama, dsb. Di sisi lain, penyewa juga hanya bisa pasrah 
ketika air keran di unitnya tidak mampu mengalirkan airnya. Bahkan, ketika wc 
di unit rusun yg disewanya banjir (bukan hanya mampet, tapi banjir karena 
keluar kotoran dari lubang WC, terutama terjadi pada unit-unit rusun yg berada 
di lantai dasar), penyewa juga cuma bisa pasrah.... Sehingga upaya yang bisa 
dilakukan hanyalah menutup WC (jongkok)-nya dengan karung pasir ketika WC 
tersebut tidak digunakan, dan memindahkan karung pasir tsb
 ketika WC akan digunakan dengan harapan mudah-mudahan WC nggak 'meledak'....

Memang kondisi spt ini terjadi sekitar 10-15 tahun yg lalu di tahun 1990an 
awal. Tetapi apabila tidak dibangun suatu "aturan main" yang baik dan 
melindungi semua pihak yang terkait dalam sewa menyewa tsb (penyewa maupun 
pemilik), maka perkembangan rusun sewa tidak akan mudah. Pemilik perlu dijamin 
agar bisnis persewaan propertinya bisa  tetap potensial dan berjalan lancar. 
Tanpa ada jaminan seperti ini, investasi swasta pada penyediaan rusun sederhana 
sewa (rusunawa), tidak akan berkembang.

Di sini lain, tanpa ada jaminan kepada penyewa tentang kualitas layanan minimum 
yang akan diperoleh, minat masyarakat untuk menyewa unit rusun sewa akan 
terbatas. Mungkin hanya akan terbatas pada mereka yang tidak punya alternatif 
saja....

Salam,

Fadjar Undip




--- On Thu, 1/29/09, Jehan Siregar <[email protected]> wrote:

From: Jehan Siregar <[email protected]>
Subject: [referensi] 1000 Menara Rusuna
To: "Habitat_Indonesia" <[email protected]>, 
[email protected], [email protected]
Date: Thursday, January 29, 2009, 11:58 AM










    
            Rumah Sederhana
Program 1.000 Menara Rusuna

Kamis, 29 Januari 2009 | 01:46 WIB 

 
Menjelang akhir pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, program 
proyek pembangunan 1.000 menara rumah susun sederhana menjadi sorotan publik. 
Program rumah susun sederhana berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) dan 
rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dinilai masih menuai sejumlah kendala, 
baik pelaksanaannya maupun peruntukannya.
Dalam APBN tahun 2009, pemerintah menetapkan alokasi dana subsidi perumahan 
sebesar Rp 2,5 triliun. Sejauh mana efektivitas program 1.000 menara rusun 
tersebut dan kendala-kendala yang dihadapi?
Solusi apa yang ditempuh pemerintah, dan apakah program itu masih perlu 
dilanjutkan pada kabinet mendatang? Berikut wawancara Kompas dengan Menteri 
Negara Perumahan Rakyat Yusuf Asyary.
Bagaimana Anda menjelaskan tentang kegagalan pembangunan proyek 1.000 menara 
rusun sederhana?
Program 1.000 menara rusuna merupakan program lima tahun yang dimulai pada 
tahun 2007, jadi akan berakhir pada 2011. Itu sudah pasti pemerintahan baru. 
Sejak awal program ini di-launching, saya selalu mengatakan bahwa ini program 
baru, kulturnya juga kultur baru, dan (program) ini seperti orang mendorong 
mobil mogok.
Pasti dorong pertamanya jalannya pelan. Kalau dorongan semakin kencang, mesin 
hidup, ya jalannya cepat. Oleh karena itu, saya melihat proses pencapaian 
program ini juga grafiknya tidak akan bisa dilihat proporsional saja, bahwa 
lima tahun pembangunan 1.000 menara berarti satu tahun dibangun 200 menara.
Tetapi, saya melihat bahwa awal program ini pasti susah. Oleh karena itu, pada 
tahun 2007 kami baru mulai groundbreaking saja. Tetapi, pada tahun 2008 sudah 
mulai ada yang selesai. Karena apa? Membangun satu menara itu kan kurang lebih 
satu tahun, jadi tidak secepat kalau kita membangun landed house.
Apakah yang diperlukan untuk mempercepat program 1.000 menara rusun sederhana?
Di antaranya masalah perizinan. Perizinan kita perlukan kemudahan, kecepatan, 
dan kemurahan. Di Jakarta, sudah banyak sekali yang mendaftar pembangunan 
rusunami, tetapi yang mendapat izin belum banyak. Sebab, kami berharap sekitar 
50-60 persen rusunami itu mestinya ada di Jabodetabek. Kami berharap pemda akan 
mempercepat, mempermurah, dan mempermudah perizinan ini.
Apabila pemda mengharapkan ada faktor density, maksimum lantai, itu urusan 
pemda. Silakan saja. Yang penting, perizinan yang diajukan cepat, murah. Sampai 
saat ini, masih ada perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam 
persyaratan pembangunan rusuna.
Bagaimana solusi agar dua belah pihak bisa ketemu?
Kalau memang ada perbedaan pandangan, maka syaratnya perlu diumumkan supaya 
pengembang tahu. Jadi, apabila mereka mau mengajukan pembangunan, sudah 
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Menurut saya, caranya begitu. Saya 
tidak tahu apakah syaratnya sudah diumumkan atau belum. Barangkali, pengembang 
juga tidak tahu apa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Secara legal, pegangan 
mereka mengikuti peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Bahwa daerah punya 
requirement tertentu, silakan saja dipublikasikan supaya diketahui pengembang.
Kendala apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan program pembangunan rusuna?
Sebetulnya, dari sudut pandang saya, fasilitas sudah cukup banyak diberikan. 
Dari perbankan, bank mengatakan masih tetap memberikan kredit, pemda juga 
mengatakan membantu, lokasi ternyata cukup banyak, fasilitas pajak sampai 
insentif Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada.
Nah, kalau dugaan saya, barangkali teman-teman pengembang sampai titik tertentu 
mungkin sebagian kesulitan likuiditas. Tidak mungkin membangun rusunami 
sepenuhnya dari modal sendiri, sebagian dari kredit pembeli dan kredit 
konstruksi. Kalau kredit konstruksi masih tinggi bunganya kendati suku bunga 
acuan (BI Rate) sudah turun, ini mungkin tetap akan mengganggu.
Selain itu, pemda masih gamang dalam menyetujui rencana pembangunan rusunami 
bertingkat tinggi karena khawatir tingkat kepadatan menjadi sangat tinggi dan 
berubah menjadi kumuh, seperti diperlihatkan dalam pembangunan rumah susun 
sederhana sewa.
Apakah kendala yang dihadapi dalam melakukan koordinasi dengan instansi lain 
khususnya dengan dunia perbankan untuk program rusuna?
Pemerintah daerah punya masalah sendiri-sendiri, misalnya peraturan daerahnya 
belum ada atau sedang disiapkan. Pemda juga perlu meyakinkan DPRD- nya. DPRD 
ini kan butuh proses politik. Proses politik itu tidak selalu gampang.
Kedua, pemda juga belum siap dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehingga 
merasa kurang nyaman menerapkan aturan sebelum RTRW- nya selesai. Karena kalau 
tidak disusun RTRW lebih dulu, upaya kita untuk melindungi tanah-tanah subur 
pertanian akan menemui kesulitan. Orang lebih suka bikin rumah daripada lahan 
pertanian. Padahal, swasembada pangan juga merupakan target yang harus dicapai 
pemerintah.
Dengan perbankan, pemerintah tidak punya hak, kewenangan untuk mengatur 
perbankan. BI sendiri memberikan kemudahan seperti BI Rate untuk indikator 
saja. Selanjutnya, terserah pengusaha. Ini yang harus disolidkan. Harus 
ditimbulkan suatu kesepahaman dengan sosialisasi. Tidak ada cara lain.
Koordinasi pemerintah dengan perbankan sebenarnya tidak ada kesulitan. Tetapi, 
kalau mereka tidak bisa memenuhi yang kita harapkan karena memang sumber biaya 
tidak ada, ya kita tidak bisa paksakan. Oleh karena itu, teman-teman di bagian 
pembiayaan di kementerian sedang mencarikan sumber biaya agar bank-bank itu 
juga mempunyai tambahan sumber biaya, baik dari APBN maupun dari luar, untuk 
bisa punya likuiditas lebih besar.
Program rusunawa selama ini ditangani oleh dua kementerian Departemen Pekerjaan 
Umum dan Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat. Mengapa pelaksanaan rusunawa 
bisa tersendat?
Dana rusunawa terbatas, maka sebaiknya ditangani oleh satu institusi saja. 
Kalau sifatnya perumahan rakyat, ya sebaiknya di Kementerian Perumahan Rakyat. 
PU konsentrasi dengan infrastruktur.
Kami minta anggarannya ditambah. Kalau enggak ditambah, ya pelaksanaannya 
begini-begini saja, lambat. Di Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 
ditetapkan target rusunawa 60.000 unit. Satu twin block butuh dana Rp 10 
miliar-Rp 12 miliar.
Makanya, dalam peresmian rusunami di Cengkareng tempo hari, saya melalui pantun 
meminta Presiden agar menyisihkan APBN satu persen, yaitu Rp 10 triliun, agar 
program pembangunan rusuna agak leluasa. Apalagi tingkat kekurangan rumah kan 
masih tinggi.
Sering ditemukan, di beberapa lokasi, rusunawa masih belum ada huniannya. 
Rusunawa yang sudah jadi tidak dioperasionalkan karena pemda terlambat 
mengorganisir penghuniannya, bisa juga karena pemda menghendaki hunian itu 
diserahkan dulu kepemilikannya baru diurus. Sementara, yang bisa menyerahkan 
rusunawa yang dibangun dengan APBN hanya menteri keuangan.
Apa pekerjaan rumah bagi pemerintah mendatang dalam program perumahan?
Adanya landbank (bank tanah) untuk membangun rumah sederhana di daerah-daerah 
yang barangkali teman-teman pengembang belum sanggup untuk membangun. 
Pemerintah bisa membeli banyak tanah yang potensial untuk dibangun rumah, dan 
bisa dikerjasamakan untuk dijual kepada pengembang perumahan. Itu perlu 
anggaran sendiri. (BM Lukita Grahadyarini)
------------ --------- --------- --------- --------- ---
 
Jehan:
 
Mengapa muncul kendala perijinan? kendala APBN? Kalau kita lihat, ini kan 
kendala dari pemerintah sendiri? KEndala perijinan dari PEMDA-PEMDA, kendala 
anggaran dari DEPKEU? Mengapa program ini kurang didukung oleh pemerintah 
sendiri??? Jawabannya sederhana saja, karena Kemenpera dan PUCK masih 
menempatkan perannya sebagai kontraktor rusunawa dan calo rusunami. Mohon maaf 
untuk menggunakan kata-kata seperti ini, karena memang begitu adanya. Kalau 
vested interests begini tentu sajalah sulit untuk menggalang dukungan semua 
instansi pemerintah. 
 
Perumnas jangan hanya diambil tanahnya, Pemda jangan hanya diminta permudah 
perijinan, dan mengelola pasca huni yang berat. Masyarakat jangan diminta 
menyediakan air dan listrik sendiri, menyediakan angkot dan fasos-fasum sendiri 
di kompleks rusun, mereka jadi penonton beralihnya kelompok sasaran rusunami ke 
tangan kalangan atas.
 
Jika begini tentu tidak akan ada kerelaan semua pihak untuk menjadikannya 
program bersama. Seperti saya ungkapkan sebelumnya, program pemerintah 
terjebak dalam fasilitasi pasar yang berlebihan. Dan sama sekali tidak 
membangun harmonisasi peran pasar antara sektor publik, swasta dan masyarakat.
 
Inilah pentingnya aspek kelembagaan dan pelembagaan di sektor publik dan 
masyarakat. Tujuannya untuk menggalang energi kebersamaan. Menguatkan 
perusahaan publik di bidang perumahan dan membangun jejaring komunitas 
perumahan swadaya (P2BPK). Pak Menpera ini gimana sih, kok bilang ini program 
baru? Edi Sud Surya Paloh deh... Pemerintah kan sudah bangun rumah susun sejak 
pelita III akhir 1970-an. Jika arahnya ke sini, saya yakin semua pihak akan 
mendukung dan mengawasi. 
 
Salam
 
 
 
 
 
 


      
      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke