Dear rekan-rekan Buat bahan referensi saja mengenai Kupang/NTT
Kalau PP untuk pengaturan perencanaan dan pelaksanaan Reklamasi itu (turunannya UU 27 2007 itu) udah jadi belum ya. Saya kurang updated nih. Saya cari2 di internet tidak ada. Hehehehhe Sepertinya, mereka yang biasa membayangkan pemandangan teluk kupang yang begitu indah dari pinggiran bukit di kota kupang, memantulkan cahaya matahari sore,. mungkin harus bersiap-siap mebayangkan sedikit perubahan view ini, menjelang persiapan reklamasi teluk kupang. salam Cheers Dwiagus From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Jonatan Lassa Sent: 20 April 2009 12:21 To: [email protected]; [email protected] Subject: [Academia NTT] Gubernur Minta Penuhi Lima Syarat Reklamasi - Teluk Kupang Awalnya, beta langsung kecut membaca berita tentang reklamasi teluk kupang, tanpa komitmen pada proses2 yang telah ditetapkan. Sempat berpikir Pak Dan yang dipilih lewat pilkada yg demokratis justru menghancurkan instrumen2 demokratis (spt konsultasi warga, dan bukan sosialisasi satu arah) dalam perencanaan pembangunan atas nama kepentingan masyarakat, apalagi dengan duit 1 T. Beruntung pak Gub cukup bijak kali ini. Yang belum ada adalah dan perlu di penuhi adalah lima hal yang di minta adalah: study kelayakan, kajian lingkungan strategis (KLS), rencana pemanfaatan, rekomendasi gubernur dan DPRD serta rekomendasi walikota dan DPRD. Yang masih kurang adalah aturan dalam UU 26/2007 dan PP 26/2008. Komitmen pada proses lebih penting dari pendekatan Machiavelli - the ends justifies the means. Salam. JL http://www.timorexpress.com/index.php?act=news <http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=31717> &nid=31717 Senin, 20 Apr 2009, | 8 Walikota Sanggupi, Segera Action: Gubernur Minta Penuhi Lima Syarat Reklamasi KUPANG, Timex--Jumat (17/4) lalu, bertempat di ruang kerja Gubernur, berlangsunglah pertemuan antara Pemprov NTT dan juga Pemkot Kupang. Pertemuan itu dipimpin Gubernur Frans Leburaya, sedangkan hadir Walikota Daniel Adoe beserta tim dari Pemkot. Hadir Kepala Dinas PU NTT Andre Koreh, Kepala Bappeda Benny Ndoenboey, serta sejumlah pejabat eselon II, sedangkan dari Pemkot hadir Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang, Nicky Uly, Kabag Humas dan Protokol Noce Nus Loa, dan pejabat lainnya. Saat itu, tim teknis Pemkot memaparkan persiapan Pemkot dalam menggelar reklamasi di Pantai Kupang dengan nilai investasi kurang lebih Rp 1 Trilyun, dan juga memaparkan pembangunan ecoport dengan nilai investasi berkisar Rp 40 Miliar di sepanjang pantai Namosain dan Nunbaun Sabu. Kedua materi baik itu reklamasi maupun pembangunan ecopert dipaparkan secara gamblang oleh Nicky Uly. Dalam pertemuan yang tertutup bagi wartawan itu, gubernur mengatakan bahwa ini adalah sebuah erencana yang berproses, karena itu ia meminta agar semuanya dilanjutkan, namun harus tetap mengacu pada perundang-undangan, khususnya mematuhi Permendagri No 1 tahun 2008, yang secara rinci mengurai tentang pelaksanaan reklamasi. Di sana, ada lima syarat yang harus ditepati oleh seorang kepala yakni harus melakukan study kelayakan, kajian lingkungan strategis (KLS), rencana pemanfaatan, rekomendasi gubernur dan DPRD serta rekomendasi walikota dan DPRD. "Dalam pertemuan itu, Pak Gubernur meminta kepada Pemkot untuk melengkapi kelima syarat tesrebut. Dan atas permintaan tersebut, Pak Walikota menyanggupinya, dan Pemkot segera dalam waktu dekat ini memenuhinya,"tegas Noce Nus Loa kepada koran ini, akhir pekan lalu. Menurutnya, gubernur dalam pertemuan itu pun mengangkat soal penetapan Teluk Kupang sebagai kawasan konservasi oleh Departemen Kehutanan RI. Gubernur mengatakan, ini hanya dapat dialihfungsikan melalui konsultasi ke Dephut RI pada Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam untuk ditentukan bentuk kolaborasinya. Atas berbagai masukan tersebut, walikota menyambut baik arahan itu dan menegaskan tim teknis Pemkot akan bekerja semaksimal mungkin demi percepatan pelaksanaan reklamasi pantai. Sedangkan menyangkut Ecoport, walikota mengatakan bahwa disamping upaya dana yang bersumber dari pemerintah pusat, syarat penting yang harus ada adalah dana sharing Pemprov dan Pemkot. Dan untuk menjawab permasalahan itu, gubernur meminta agar Pemkot berkoordinasi dengan Bappeda dan Kimpraswil guna dibicarakan dana sharing karena ini untuk kebaikan bersama. Sementara Nicky Uly yang dikonfirmasi koran ini di kediamannya, Sabtu akhir pekan kemarin mengurai sejumlah poin penting alasan Pemkot melakukan reklamasi. Urgensinya menurut Nicky adalah, kawasan itu akan dijadikan sebagai kawasan strategis (pengembangan ekonomi kawasan). Juga secara geografis/hidrologi dan geologi pengembangan kawasan Kota Kupang ke arah selatan (BWK VI dan VII) sangat terbatas karena merupakan kawasan tangkapan air dengan arahan pemanfaatan ruang terbangun yang rendah. Juga secara teknis, bangunan di sempadan pantai LLBK telah berusia diatas umur teknis bangunan (20 tahun) sehingga sangat berbahaya terhadap penghuni maupun penghuni di sekitarnya. "Juga kawasan itu telah tergerus oleh abrasi air laut sehinga daya dukung lahan akan semakin rapuh. Juga terjadinya pembuangan limbah domestik sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya,"tegas Nicky. Untuk memperlancar pelaksanaan reklamasi, maka Pemkot akan membentuk sekkretariat pelaksana, perencana dan pembangunan reklamasi, dan tim ini akan dibentuk berdasarkan SK walikota. "Gubernur sangat mendukung pelaksanaan reklamasi ini sehingga beliau dalam pertemuan itu, mengatakan bahwa Pemprov sudah dua kali memberikan surat dukungan ke Pemkot,"ujar Nicky. Memang saat itu Kepala Bappeda NTT Benny Ndoenboey memberikan masukan agar dalam review baik itu RT/RW maupun RTRK agar jangan hanya parsial, artinya hanya seputar pantai yang akan direklamasi, melainkan dilakukan secara menyeluruh. (boy)

