Pak Andi Oetomo, Bang Ekdj dan rekans ysh, Untuk menambah referensi, berikut saya sampaikan Pedoman Penyusunan SPM bagi Departemen/Kementerian (PP65/2005), dan pedoman bagi Daerah untuk menentukan target pencapaian SPM (Permendagri 79/2007). Karena berapa %bagaimana dan kapan mencapainya Derah yang menentukan, sesuai kemampuannya. Sedikit kutipan dari PP65/2005: Pasal 5 (1) Penyusunan SPM oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dilakukan melalui konsultasi yang dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga Pcmeriritah Non-Departemen dengan tim konsultasi yang terdiri dari unsur-unsur Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Departemen Keuangan, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dengan melibatkan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen terkait sesuai kebutuhan.
Semoga bermanfaat. Salam, Risfan Munir --- On Mon, 5/18/09, Andi Oetomo <[email protected]> wrote: From: Andi Oetomo <[email protected]> Subject: RE: [referensi] Re: prasyarat institusi To: [email protected] Date: Monday, May 18, 2009, 7:53 PM Pak BTS, Pak Risfan, Pak Eka, dkk Setahu saya SPM Penataan Ruang dalam konteks tertentu sudah ada http://www.penataan ruang.net/ nspm/SPM. asp Tapi apakah yang seperti itu cukup atau tidak silahkan dibahas, terutama jika dikaitkan dengan PP 38/2007 dan UUPR sendiri. Salam, AO From: refere...@yahoogrou ps.com [mailto:referensi@ yahoogroups. com] On Behalf Of Bambang Tata Samiadji Sent: Monday, May 18, 2009 10:31 PM To: refere...@yahoogrou ps.com Subject: Re: [referensi] Re: prasyarat institusi Ysh. Pak Eka. Yang dimaksud Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari Pak Risfan bukan dimaksudkan Standar Desain seperti standar deasin lapangan olah raga, standar keselamatan seperti ICAO dan bukan standar-standar perencanaan PZ dan sebagainya. SPM adalah standar mutu dan pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Jadi semacam akuntabilitas daerah dalam melayani masyarakat. Dalam hal ini adalah pelayanan tata ruang kepada masyarakat. Selama ini khan kita selalu mempersoalkan institusi tata ruang dan efektivitas tata ruang dan sepertinya kita belum ada jalan keluar untuk itu. Pak Risfan menawarkan indikator SPM yang cukup tangible yang barangkali akan mempan untuk menjawab persoalan kita. Dan tugas itu merupakan inisiatif yang harus muncul dari DJTR, ... tapi sepertinya kurang diperhatikan. Demikian. Thanks. CU. BTS. ----- Original Message ----- From: ffekadj To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Monday, May 18, 2009 9:57 PM Subject: [referensi] Re: prasyarat institusi Pak Risfan ysh, setuju sekali perlu perhatian khusus mengenai SPM ini. Beberapa waktu yang lalu saya bertemu dengan rekan-rekan Menpora yang mengurusi standar, ternyata mereka juga jauh lebih maju dalam hal ini. Apalagi ada keharusan untuk mengikuti standar-standar internasional untuk ruang-ruang olahraga. Dari beberapa kegiatan PZ yang rekan-rekan ikuti, sudah ada upaya penanaman standar ini untuk ruang-ruang tertentu, seperti misalnya kawasan bandara yang harus mengikuti ICAO dan FAA. Pak Wayan di El Tari, Pak AdiU di Kaisiepo, Pak Adjie di Manokwari, dst. Kita ingin menanamkan bahwa tidak ada toleransi dalam penerapan standar, supaya tidak terulang lagi kasus Fokker di Husein yang sangat tidak standar itu. Hal ini menunjukkan, bila kita belum mampu membangun standar sendiri sebenarnya bisa adopted dan arranged standar2 dari luar yang ada. Media penerapannya bisa menggunakan PZ dan RRTR. Kita perlu menginventarisir pak berbagai SPM yang internationally maupun nationally serta locally. Dan yang terpenting adalah, sebagaimana bapak katakan, bagaimana penanamannya ke dalam mekanisme kelembagaan di Daerah serta budaya masyarakat. Apalagi sudah banyak convention yang kita ikuti, mulai dari Rio hingga terakhir Manado. Kita lanjutkan besok pak di G-2. Salam. -ekadj No virus found in this incoming message. Checked by AVG - www.avg.com Version: 8.5.329 / Virus Database: 270.12.34/2121 - Release Date: 05/18/09 17:55:00

