Bung Andri, orang mau bayar PPh itu Pemerintah sudah beruntung. Prinsip PPh ini 
sementara masih self assessment, asalkan mbayarnya nggak terlalu rendah saja it 
is OK. Yang perlu dikejar itu yang belum punya NPWP. Ini masih sekitar 65%.

Orang kaya tidak selalu berkorelasi linier dengan PPh. Banyak sekali asetnya 
sudah dibayar berupa pajak langsung (diluar PPh), misalnya warisan, bonus, 
tanah (melalui PBB), mobil (Pajak Barang Mewah), bunga bank, dan sebagainya.

Alhamdulillah, sejak tahun 2000 saya sudah punya NPWP.

Thanks. CU. BTS.



--- On Tue, 6/2/09, Mohammad Andri Budiman <[email protected]> wrote:

> From: Mohammad Andri Budiman <[email protected]>
> Subject: [referensi] Pejabat, PPh dan Korupsi
> To: 
> Date: Tuesday, June 2, 2009, 4:26 PM
> Ide ini tiba-tiba muncul di kepala
> setelah melihat ada kemungkinan kasus Manohara dibroadcast
> sedemikian rupa sehingga masyarakat pun terlena dan lupa
> pada pemberantasan korupsi. ;-)
> 
> Sebenarnya menentukan seorang pejabat atau mantan pejabat
> itu korupsi atau tidak, itu gampang saja.
> 
> Misal: 
> Besar pajak penghasilan yang dibayar atau PPh adalah fungsi
> dari besar penghasilan atau Ph, ditulis: 
>    PPh = f(Ph)
> 
> Maka kalau ingin tahu besar penghasilan seseorang cukup
> diinverskan saja yakni:
>    Ph = f-1(PPh)     
> (asumsi fungsi invertible alias bijeksi alias fungsi
> berkoresponden satu-ke-satu dan bukan trapdoor function yang
> susah dicari inversnya tanpa tambahan faktor X seperti dalam
> Kriptografi atau tambahan informasi A1 yang cuma boleh
> diketahui BIN.;-))
> 
> Penghasilan tersebut kemudian dikumulatifkan sejak mulai
> bekerja bersama penghasilan sampingan dan "simpangan"
> lainnya, didapat Total Harta Teoretis atau THT.
> 
> Nah, sekarang semua assetnya dinilai, sama asset keluarga
> intinya yang belum berpenghasilan (namun sudah punya harta
> dan sertifikat atas namanya, misalnya), didapat Total Harta
> Sebenarnya atau THS.
> 
> Bila THS >>> THT (baca THS jauuuh lebih gede
> daripada THT secara kurang masuk di akal -- sorry,
> kualitatif saja) maka tentu saja si pejabat atau mantan
> pejabat tersebut perlu diinterogasi lebih lanjut. 
> 
> Diinterogasi oleh siapa? Oleh pihak yang berwenang yang
> bukan sapu kotor, tentu saja. 
> 
> Berdasarkan apa? Berdasarkan azas pembuktian terbalik atau
> reversal burden of proof (sorry bangets-ngets, *bukan*
> presumption of innocence).
> 
> Apa yang perlu diinterogasikan? Nih dia:
> 
> -1. Apa itu karena peningkatan Nilai Objek Pajak salah satu
> harta tak bergerak?
> 
> -2. Apa dapat hibah? Dan kok bisa dapat hibah? Rezeki
> masing-masing? Sorry berat, rezeki masing-masing k'palamu!
> Buktikan dulu, wajar tidak?
> 
> -3. Apa menang lotere? Kapan menang lotrenya? Siapa yang
> mengadakan? Dan apa pajak loterenya udah dibayarkan? 
> 
> -4. Apa dapat warisan? Nah, kalau dapat warisan, perlu
> dicek juga apakah ortunya dulu pejabat juga. Pejabat tidak
> mungkin kaya. Tidak mungkin! Pelayan masyarakat (public
> servant) *tidak layak* lebih kaya dari majikannya.
> 
> -5. Apa dikasih "dividen" sama Adelin Lis, Edi Tansil atau
> cukong-cukong lain?
> 
> Sulit?
> 
> "Why," said the Dodo, "the best way to explain it is to do
> it."
> Lewis Carroll, "Alice Adventure in Wonderland (1865)
> 
> Salam,
> Andri 
> Sent from my BlackBerry® Bold  smartphone from Sinyal
> Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
> 
> ------------------------------------
> 
> Komunitas Referensi
> http://groups.yahoo.com/group/referensi/Yahoo! Groups
> Links
> 
> 
>     mailto:[email protected]
> 
> 
> 


      

Kirim email ke