Bu Reny ysh, Mengenai Kamus (Bahasa?) Minangkabau terbitan Kompas, saya belum pernah ketemu. Mungkin maksudnya 'Kamus Sejarah Minangkabau' yang disusun oleh Prof.Dr. Gusti Asnan, guru besar sejarah Unand. Diterbitkan oleh Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau pada tahun 2003, dan memuat sekitar 350 lema. Lebih tepat sebenarnya disebut dengan semi-ensiklopedia.
Untuk beberapa sistem keruangan/permukiman tradisional pernah diungkapkan beberapa di milis ini, seperti Aceh dan Batak <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/964> , Asmat <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4831> , Jawa, Kalimantan, dan lain-lain; sehingga dari milis kita ini sudah melahirkan banyak 'putera-putera daerah' <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/5705> . Untuk beberapa pertanyaan ibu, saya coba jawab sebisanya : 1. Sistem kenagarian berbeda dengan sistem perwilayahan di Minangkabau. Sistem perwilayahan terbagi menjadi dua : ranah (luhak) dan rantau. Untuk ranah di masa lampau terbentuk oleh Luhak nan Tigo : luhak tanah datar airnya jernih ikannya jinak buminya dingin; luhak agam airnya keruh ikannya liar buminya hangat; luhak lima puluh koto airnya manis ikannya jinak buminya pun demikian juga. Pembedaan ini juga karena adanya dikotomi sistem kelarasan (mazhab), sehingga melahirkan petuah : luhak berpenghulu, rantau be-raja. Untuk kelarasan Dt. Perpatih nan Sebatang (luhak) mazhab permukimannya memancar dari bumi (demokrasi), sehingga berpegang pada musyarawarah untuk mufakat. Untuk kelarasan Dt. Ketumanggungan (rantau) mazhab permukimannya menitik dari langit (aristokrasi), sehingga mengenal konsepsi : tiap negeri beraja - tiap rantau berjenang - tiap dusun berpenghulu - tiap rumah bertungganai. 2. Untuk pertanyaan nomor ini, saya kutipkan sebuah postingan dari milis RN sbb : NAGARI-NAGARI DI MINANGKABAU Pengertian Nagari adalah suatu pergaulan hidup tertentu yang mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu dan pemerintah tertentu. Nagari tidaklah terjadi begitu saja. Nagari terjadi melalui suatu urutan yang dimulai dari Taratak. Ada sebuah bidal yang mengatakan: Taratak mulo babuek Sudah taratak manjadi dusun Sudah dusun manjadi koto Baru bakampuang-banagari Nagari-nagari di Minangkabau menurut pemerintahannya merupakan suatu serikat (federasi). Prinsip nagari adalah bebas mengurus dirinya masing-masing ke dalam dengan semboyan Adat Salingka Nagari. Maksudnya, tiap-tiap nagari berdiri dengan adatnya. Sesungguhnya cara pemakaiannya tidak sama dalam tiap-tiap nagari, namun sebaliknya selalu siap sedia, bersama-sama menghadapi soal ke luar. Bilamana dalam nagari-nagari yang berserikat itu timbul masalah, baik masalah sosial maupun masalah ekonomi atau politik, penyelesaiannya tidaklah bernafas ke luar badan, melainkan diselesaikan oleh nagari itu sendiri, sesuai dengan petuah adat yang berbunyi Kusuik bulu paruah manyalasaikan, kusuik paruah bulu manyalasaikan. Susunan nagari di Minangkabau bertingkat-tingkat. Tingkat pertama adalah Suku Tiap nagari mempunyai beberapa suku, sekurang-kurangnya ada 4 suku barulah sah dikatakan nagari. Sesuai bidal yang mengatakan Nagari baampek suku dan suku dipimpin oleh Penghulu. Tingkat kedua Paruik Adat mengatakan Suku babuah paruik. artinya, tiap-tiap suku harus ada beberapa buah paruiknya. Jika tidak ada maka suku belum memenuhi syarat. Akibatnya nagari belum pula boleh dibentuk. Yang dimaksud dengan Saparuik adalah satu kesatuan dari orang-orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang mulanya berasal dari seorang ibu dalam satu angkatan (generasi). Jadi orang-orang yang saparuik adalah mereka yang bertalian darah dihitung menurut garis moyang asal. Orang saparuik dapat dibagi atas Jurai, yaitu satu kelompok anggota paruik yang ada dibawah Kapalo Jurai yang mempunyai hak daulat ke dalam. Tingkat ketiga Kampuang Para keluarga dari suku tadi makin lama makin berkembang. Mereka yang tinggal sekelompok (berdekatan) mengusahakan ladang dan sawah mereka masing-masing. Kampung ini dipimpin oleh Tuo Kampuang atau Pangka Tuo Kampuang, yang dipilih diantara salah seorang lelaki yang tua atau yang dituakan dalam kampung itu. Hidup berkampung diikat dengan syarat sebagaimana tersebut dalam petitih berikut: Singok bagisia, Halaman salalu, Sawah sapamatang, Ladang sabintalak, Basasok bajarami, Batunggua panabangan Bapandam pakuburan Tingkat keempat adalah Rumah Gadang Tiap kampung terdiri dari beberapa buah Rumah Gadang. Rumah Gadang ditempati oleh suatu keluarga besar dari sabuah paruik. Rumah Gadang dipimpin oleh Tungganai, saudara laki-laki tertua dalam keluarga besar itu. Menurut Undang-Undang Nagari di Minangkabau, sebuah nagari sah bila memenuhi syarat-syarat yang disimpulkan dalam tujuh hal: Dusun - taratak maksudnya adalah lambang pemerintahan. Labuah - tapian Labuah berarti urusan hubungan lalu lintas sebagai urat nadi perekonomian menurut adat. Tapian adalah lambang kesehatan. Sawah - ladang Lambang pertanian. Banda - buatan Lambang pengairan. Kabau, jawi - tabek, taman-taman Lambang peternakan. Balai - musajik Balai adalah lambang hukum dan mufakat. Sedangkan musajik adalah lambang agama. Gelanggang - pamedanan Gelanggang adalah lambang olahraga. Sedangkan pamedanan adalah tempat berhimpun. Asal Muasal Nagari Dahulu, nagari adalah empat buah saja namanya, pertama Taratak, kedua Dusun, ketiga Koto dan keempat Nagari. Taratak berasal dari kata Tetak, dusun berasal dari kata susun, Koto berasal dari kata sakato dan nagari berasal dari kata pagar atau dipagari, yaitu dipagari dengan adat dan undang-undang. Bermula segala nagari ini dahulunya adalah rimba besar dan barang siapa yang hendak membuat ladang atau mencari tempat kediamannya, maka dicarilah tempat yang baik, dan kalau sudah dapat barulah mulai menebang batang-batang kayu yang tumbuh ditempat itu, setelah itu barulah dimulai mencangkul atau menjenjang tanah itu. Pekerjaan itu yang mula-mula dinamakan tetak. Sampai sekarang masih digunakan, misalnya menetak kesumayan atau tempat menaburkan benih, menetak ladang, atau menetak hari (menentukan hari baik untuk perkawinan). Lama-kelamaan, sebutan itu menjadi biasa, dan tempat tersebut dinamakan orang Teratak sebagai tempat kediamannya. Tiada berapa lama, datanglah beberapa orang membuat ladang atau tempat kediaman di sebelah orang yang pertama, dan tempat itu dinamakan Dusun, karena ladang atau tempat orang-orang itu sudah bersusun. Selanjutnya, datang pulalah beberapa orang hendak tinggal disebelah-menyebelah dusun itu untuk membuat rumah atau ladang. karena manusia berkembang juga, maka tempat itu dinamakan Kampung, yang asal katanya berkampung/berkumpul. Dan kalau sudah terjadi beberapa kampung yang berdekatan antara satu dengan yang lain dan penduduknya juga seiya sekata, dimana "Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang", maka kumpulan kampung itu dinamakan Koto. Kemudian barulah Nagari, setelah adanya dua atau tiga buah Koto yang berdekatan. Koto dan Kampung itu sepakat bahwa mereka akan seiya sekata, buruk sama dibuang, baik sama dipakai dan salah sama ditimbang. maka Koto yang berdekatan itupun dipagar dengan undang-undang dan peraturan adat supaya jangan tumbuh yang tidak baik, dan segala isi nagari aman, sebagaimana pepatah orang Minangkabau: Nagari bapaga undang kampuang bapaga pusako. Konsepsi sistem permukiman ini pernah kita tawarkan juga sebagai alternatif untuk Aceh <http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/775> . 3. Mengenai istilah-istilah itu tidak bisa dipadankan dengan istilah umum yang berlaku, jadi tidak bisa digeneralisir seperti yang dipaksakan melalui UU5/79. Sebagai contoh saya teruskan cuplikan milis RN sbb : Keberadaan suku merupakan salah satu perlengkapan sebuah permukiman untuk menjadi nagari. Di dalam cupak usali disebutkan : "nagari bakaampek suku, dalam suku babuah paruik, kampuang nan batuo, rumah batungganai". Artinya: untuk menjadi nagari dibutuhkan sekurangnya 4 suku, dan di dalam setiap suku tersebut telah ada 3 generasi (babuah paruik). Pengertian babuah paruik adalah telah ada 3 lapis garis keturunan keibuan (nenek-ibu-anak perempuan) yang menunjukkan suku tersebut berkembang secara sustain. Dengan demikian kita melihat konsep nagari tidak semata menunjukkan perkembangan maju dari suatu pola permukiman, tetapi juga adanya prasyarat dukungan sistem kemasyarakatan di dalamnya. Walaupun di tempat itu telah tersedia infrastruktur yang mencukupi (balabuah, batapian, babalai, bamusajik, dst), belum tentu tempat tersebut berkembang menjadi nagari. Sistem kemasyarakatan mencakup struktur sosial, tata cara bermasyarakat, sistem pembuatan keputusan, dst, atau yang sering kita kenal sebagai "adat selingkaran nagari". Demikian bu, mudah-mudahan berguna, sekalian izin untuk off dulu beberapa hari ke depan. Salam. -ekadj --- In [email protected], Reny ansih <renyan...@...> wrote: > > Halo p. Eka, > saya tertarik dengan SISTEM keNAGARIan yang anda sampaikan ini. > Saya pikir alangkah indahnya negeri (baca:NEGARA) kita ini kalau kita bisa sebagai yang mengerti SISTEM PERWILAYAHAN bisa menerjemahkan berbagai istilah yang ada dalam bahasa ibu masing-masing, seperti yang dicontohkan oleh pak Eka untuk NAGARI MINANGKABAU itu. Saya pernah membaca di Harian Kompas tentang Kamus Minangkabau terbitan KOMPAS, tetapi saya cari diberbagai Toko Buku tidak ada yang jual, bahkan di Padang.Tanya ke KOMPAS katanya cuma mencetak tidak menjual. Mungkin bisa dibuatkan juga analogi-analogi dengan peristilahan ini. Karena kalau Lingkup Penataan Ruang > (kalau dibaca pada UUPR 26/07 sekarang dibaca Penyelenggaraan Penataan Ruang) itu bisa disampaikan (baca: disosialisasikan) dengan bahasa pengertian lokal tentulah akan lebih cepat "gayuang basambuik" (baca: diterima) karena tentu para pemuka adat (baca DPRD) akan mengerti duluan dan bisa lebih cepat mendorong apa yang diinginkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayahnya. Semua maksud dalam bahasa/pengertian lokal perlu dimasukkan dalam istilah Perda RTR, agar lebih bermakna setempat. Tentu saja hal ini tanpa mengurangi semangat "satu Nusa Satu Bahasa" ya..... jangan pula nanti terpeleset....hiiii > Nah ... mungkin yang saya ingin tanya pak Eka adalah: > 1. Apakah betul yang dimaksud dengan SISTEM keNAGARIan itu sama dengan SISTEM perWILAYAHan ? atau sama dengan TATANEGARA atau mau kita samakan dengan PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG itu ? > 2. Apa padanan untuk taratak menjadi dusun, dusun menjadi koto, koto menjadi nagari itu dalam pengertian BAHASA ? apakah bisa kita mulai dengan rumah menjadi perumahan, perumahan menjadi permukiman, permukiman menjadi perkotaan ? Hehehe... pengalaman saya dalam menyusun peraturan UU no.4 tahun 1992 dan sampai ke Rancangan perubahannya sekarang itu ternyata BAHASA kita masih miskin dan kusut istilahnya, misalnya siapa yang tahu mana yang lebih besar ukuran lingkungan perumahan atau kawasan perumahan ? lingkungan permukiman atau kawasan permukiman, lingkungan permukiman atau kawasan perumahan? Bingung ga nih ? Kok BASO AWAK jadi kelihatan lebih "clear" buatku ? > 3. Saya juga mikir apa "taratak" itu mau kita sebut lingkungan perumahan atau rukun tetangga? Dusun sama dengan lingkungan permukiman atau kelurahan? Koto sama dengan permukiman atau kota atau cuma kecamatan ? Nagari sama dengan perkotaan atau Kabupaten atau Kota ? Lalu untuk Negara apa kita akan menyebut RANTAU atau Alam Takambang ? Mungkin disini kita harus belajar ilmu biologi yaitu : Kingdom (kerajaan), Filum (Keluarga besar), Class (Kelas), Ordo (bangsa), Famili (suku), Genus (marga), Spesies (jenis) ..... Dan waktu kuliah di PL jadoel, memang kalau ga salah seorang dosenku bilang ilmu planologi awalnya diturunkan dari ilmu biologi ini, karena bukankah disebut bahwa : "kota adalah organisme yang hidup", dan kota bukan saja hidup ...kota bisa jadi MONSTER kalau ga dididik baik, ga dikendalikan, artinya Kota itu bukan organisme yang hidupnya punya batas umur, tetapi juga bisa saling membunuh dengan kota lain ya? > OK .... sudah terlalu jauh ya ngelanturnya.... mudah2an tidak mengganggu sarapan pagi anda2 dengan pemikiran-pemikiran ini. > Btw, pengen juga tahu bagaimana dengan budaya lain dari anak negeri ini untuk melihat hal yang disampaikan pak Eka misalnya untuk Budaya Jawa, Sunda, Makasar, dll. Kalau Bali saya pernah juga tahu sedikit tentang hasta kosala-kosali, buwana agung, buwana alit dan arah pemujaan Pura yang ke Gunung Agung. > Selamat pagi Indonesia. > Salam - 2ny > > > --- On Fri, 7/10/09, ffekadj 4ek...@... wrote: > > From: ffekadj 4ek...@... > Subject: [referensi] kampung akhirat > To: [email protected] > Date: Friday, July 10, 2009, 5:13 AM > > > > > > > > > > > > > > > > > > Pak Risfan ysh, > Saya mengkoreksi sedikit tentang kampung akhirat dalam postingan terdahulu, seharusnya link-nya adalah http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=40&ayat=39. Kemudian tentang kecenderungan warga untuk meningkatkan kebaikan, seharusnya link-nya adalah http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=59&ayat=9. > Mengenai sistem kenegerian di Minangkabau dapat saya jelaskan : > - proses pertumbuhan : taratak menjadi dusun, dusun menjadi koto, koto menjadi nagari > - perlengkapan negeri : balabuah (memiliki jalan raya), batapian (memiliki tempat pemandian umum), babalai (memiliki pasar), bamusajik (memiliki mesjid), bagalanggang (memiliki alun-alun) > - hiasan negeri : sawah-ladang berpiring berpematang, rumah-gadang berbilik beruang, lumbung-rangkiang tinggi menjulang, emas-perak bertahil bertimbang, beras-padi bercupak bergantang. > Sementara demikian dulu. Salam. > -ekadj > > --- In refere...@yahoogrou ps.com, "risfano" risfano@ wrote: > > > > Uda Ekadj dan Rekans ysh., > > > > Saya jadi ingat semboyan "adat basandi syara, syara basandi kitabullah" (ABS,SBK) > > Ini tentu visi yang baik. Tapi jangan lupa, Kitabullah sendiri juga memberi pesan bahwa perjuangan itu tak mudah ya. Yang namanya Fir'aun, Abu Jahal, Abu Lahab itu kan simbol dari angkara murka yang ada sepanjang masa, dimanapun manusia berada. Meniti jaln ke surga kan harus lewat "jembatan selebar rambut dibelah tujuh". (maaf kalau sedikit khotbah, kan baru pulang Jum'atan). > > > > Salam, > > Risfan Munir > > > > > > --- In refere...@yahoogrou ps.com, "ffekadj" 4ekadj@ wrote: > > > > > > > > > Al Ustadz dan Ustadzah ysh, kalau diperhatikan kampung kita yang > > > sebenarnya berada di akhirat > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=29&ayat=67> . Dunia sekarang > > > ini adalah tempat kita mencari penghidupan > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=7&ayat=10> , sebelum nanti > > > dibinasakan <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=28&ayat=58> > > > karena kurang pandai bersyukur > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=16&ayat=112> , sebagai bahan > > > pelajaran <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=59&ayat=2> bagi > > > generasi mendatang > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=2&ayat=259> . > > > > > > Melanjutkan hidup sosial dalam bermukim menurut penuturan Pak Risfan, > > > saya lanjutkan visi kehidupan kota yang Islami, yaitu bila penataan > > > ruangnya akan menyebabkan : 1) warganya cenderung meningkatkan kebaikan > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=10&ayat=98> , 2) warganya > > > cenderung bersyukur > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=2&ayat=243> nikmat, 3) > > > warganya merasakan kehidupan aman sentosa > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=34&ayat=18> , 4) warganya > > > merasakan kemakmuran > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=2&ayat=126> , dan 5) > > > warganya selalu meminta ampun > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=34&ayat=15> kepada Tuhan > > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=28&ayat=59> . > > > > > > Saya petik bait mars mtq sbb: "..... limpah ruah bumi Indonesia, adil > > > makmur sentosa, baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, pasti sejahtera." > > > > > > Negeri yang baik dan Tuhan selalu mengampuni. Allahu alam. > > > > > > -ekadj >

