Bu Reny ysh,

Mengenai Kamus (Bahasa?) Minangkabau terbitan Kompas, saya belum pernah
ketemu. Mungkin maksudnya 'Kamus Sejarah Minangkabau' yang disusun oleh
Prof.Dr. Gusti Asnan, guru besar sejarah Unand. Diterbitkan oleh Pusat
Pengkajian Islam dan Minangkabau pada tahun 2003, dan memuat sekitar 350
lema. Lebih tepat sebenarnya disebut dengan semi-ensiklopedia.

Untuk beberapa sistem keruangan/permukiman tradisional pernah
diungkapkan beberapa di milis ini, seperti Aceh dan Batak
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/964> , Asmat
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/4831> , Jawa,
Kalimantan, dan lain-lain; sehingga dari milis kita ini sudah melahirkan
banyak 'putera-putera daerah'
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/5705> .

Untuk beberapa pertanyaan ibu, saya coba jawab sebisanya :

1. Sistem kenagarian berbeda dengan sistem perwilayahan di Minangkabau.
Sistem perwilayahan terbagi menjadi dua : ranah (luhak) dan rantau.
Untuk ranah di masa lampau terbentuk oleh Luhak nan Tigo : luhak tanah
datar – airnya jernih ikannya jinak buminya dingin; luhak agam –
airnya keruh ikannya liar buminya hangat; luhak lima puluh koto –
airnya manis ikannya jinak buminya pun demikian juga. Pembedaan ini juga
karena adanya dikotomi sistem kelarasan (mazhab), sehingga melahirkan
petuah : luhak berpenghulu, rantau be-raja. Untuk kelarasan Dt. Perpatih
nan Sebatang (luhak) mazhab permukimannya memancar dari bumi
(demokrasi), sehingga berpegang pada musyarawarah untuk mufakat. Untuk
kelarasan Dt. Ketumanggungan (rantau) mazhab permukimannya menitik dari
langit (aristokrasi), sehingga mengenal konsepsi : tiap negeri beraja -
tiap rantau berjenang - tiap dusun berpenghulu - tiap rumah
bertungganai.

2. Untuk pertanyaan nomor ini, saya kutipkan sebuah postingan dari milis
RN sbb :

NAGARI-NAGARI DI MINANGKABAU

Pengertian

Nagari adalah suatu pergaulan hidup tertentu yang mempunyai daerah
tertentu, rakyat tertentu dan pemerintah tertentu. Nagari tidaklah
terjadi begitu saja. Nagari terjadi melalui suatu urutan yang dimulai
dari Taratak. Ada sebuah bidal yang mengatakan:

Taratak mulo babuek
Sudah taratak manjadi dusun
Sudah dusun manjadi koto
Baru bakampuang-banagari

Nagari-nagari di Minangkabau menurut pemerintahannya merupakan suatu
serikat (federasi). Prinsip nagari adalah bebas mengurus dirinya
masing-masing ke dalam dengan semboyan Adat Salingka Nagari.
Maksudnya, tiap-tiap nagari berdiri dengan adatnya. Sesungguhnya cara
pemakaiannya tidak sama dalam tiap-tiap nagari, namun sebaliknya
selalu siap sedia, bersama-sama menghadapi soal ke luar. Bilamana
dalam nagari-nagari yang berserikat itu timbul masalah, baik masalah
sosial maupun masalah ekonomi atau politik, penyelesaiannya tidaklah
bernafas ke luar badan, melainkan diselesaikan oleh nagari itu
sendiri, sesuai dengan petuah adat yang berbunyi Kusuik bulu paruah
manyalasaikan, kusuik paruah bulu manyalasaikan.

Susunan nagari di Minangkabau bertingkat-tingkat.

Tingkat pertama adalah Suku
Tiap nagari mempunyai beberapa suku, sekurang-kurangnya ada 4 suku
barulah sah dikatakan nagari. Sesuai bidal yang mengatakan Nagari
baampek suku dan suku dipimpin oleh Penghulu.

Tingkat kedua Paruik
Adat mengatakan Suku babuah paruik. artinya, tiap-tiap suku harus ada
beberapa buah paruiknya. Jika tidak ada maka suku belum memenuhi
syarat. Akibatnya nagari belum pula boleh dibentuk. Yang dimaksud
dengan Saparuik adalah satu kesatuan dari orang-orang, baik laki-laki
maupun perempuan, yang mulanya berasal dari seorang ibu dalam satu
angkatan (generasi). Jadi orang-orang yang saparuik adalah mereka yang
bertalian darah dihitung menurut garis moyang asal.

Orang saparuik dapat dibagi atas Jurai, yaitu satu kelompok anggota
paruik yang ada dibawah Kapalo Jurai yang mempunyai hak daulat ke
dalam.

Tingkat ketiga Kampuang
Para keluarga dari suku tadi makin lama makin berkembang. Mereka yang
tinggal sekelompok (berdekatan) mengusahakan ladang dan sawah mereka
masing-masing. Kampung ini dipimpin oleh Tuo Kampuang atau Pangka Tuo
Kampuang, yang dipilih diantara salah seorang lelaki yang tua atau
yang dituakan dalam kampung itu.

Hidup berkampung diikat dengan syarat sebagaimana tersebut dalam
petitih berikut:

Singok bagisia,
Halaman salalu,
Sawah sapamatang,
Ladang sabintalak,
Basasok bajarami,
Batunggua panabangan
Bapandam pakuburan
Tingkat keempat adalah Rumah Gadang

Tiap kampung terdiri dari beberapa buah Rumah Gadang. Rumah Gadang
ditempati oleh suatu keluarga besar dari sabuah paruik. Rumah Gadang
dipimpin oleh Tungganai, saudara laki-laki tertua dalam keluarga besar
itu.

Menurut Undang-Undang Nagari di Minangkabau, sebuah nagari sah bila
memenuhi syarat-syarat yang disimpulkan dalam tujuh hal:

Dusun - taratak
maksudnya adalah lambang pemerintahan.
Labuah - tapian
Labuah berarti urusan hubungan lalu lintas sebagai urat nadi
perekonomian menurut adat.
Tapian adalah lambang kesehatan.
Sawah - ladang
Lambang pertanian.
Banda - buatan
Lambang pengairan.

Kabau, jawi - tabek, taman-taman
Lambang peternakan.
Balai - musajik
Balai adalah lambang hukum dan mufakat.
Sedangkan musajik adalah lambang agama.
Gelanggang - pamedanan
Gelanggang adalah lambang olahraga.
Sedangkan pamedanan adalah tempat berhimpun.

Asal Muasal Nagari

Dahulu, nagari adalah empat buah saja namanya, pertama Taratak, kedua
Dusun, ketiga Koto dan keempat Nagari.

Taratak berasal dari kata Tetak, dusun berasal dari kata susun, Koto
berasal dari kata sakato dan nagari berasal dari kata pagar atau
dipagari, yaitu dipagari dengan adat dan undang-undang.

Bermula segala nagari ini dahulunya adalah rimba besar dan barang
siapa yang hendak membuat ladang atau mencari tempat kediamannya, maka
dicarilah tempat yang baik, dan kalau sudah dapat barulah mulai
menebang batang-batang kayu yang tumbuh ditempat itu, setelah itu
barulah dimulai mencangkul atau menjenjang tanah itu.

Pekerjaan itu yang mula-mula dinamakan tetak. Sampai sekarang masih
digunakan, misalnya menetak kesumayan atau tempat menaburkan benih,
menetak ladang, atau menetak hari (menentukan hari baik untuk
perkawinan).

Lama-kelamaan, sebutan itu menjadi biasa, dan tempat tersebut
dinamakan orang Teratak sebagai tempat kediamannya.

Tiada berapa lama, datanglah beberapa orang membuat ladang atau tempat
kediaman di sebelah orang yang pertama, dan tempat itu dinamakan
Dusun, karena ladang atau tempat orang-orang itu sudah bersusun.

Selanjutnya, datang pulalah beberapa orang hendak tinggal
disebelah-menyebelah dusun itu untuk membuat rumah atau ladang. karena
manusia berkembang juga, maka tempat itu dinamakan Kampung, yang asal
katanya berkampung/berkumpul.

Dan kalau sudah terjadi beberapa kampung yang berdekatan antara satu
dengan yang lain dan penduduknya juga seiya sekata, dimana "Barek samo
dipikua, ringan samo dijinjiang", maka kumpulan kampung itu dinamakan
Koto.

Kemudian barulah Nagari, setelah adanya dua atau tiga buah Koto yang
berdekatan.

Koto dan Kampung itu sepakat bahwa mereka akan seiya sekata, buruk
sama dibuang, baik sama dipakai dan salah sama ditimbang. maka Koto
yang berdekatan itupun dipagar dengan undang-undang dan peraturan adat
supaya jangan tumbuh yang tidak baik, dan segala isi nagari aman,
sebagaimana pepatah orang Minangkabau:

Nagari bapaga undang
kampuang bapaga pusako.


Konsepsi sistem permukiman ini pernah kita tawarkan juga sebagai
alternatif untuk Aceh
<http://groups.yahoo.com/group/referensi/message/775> .

3. Mengenai istilah-istilah itu tidak bisa dipadankan dengan istilah
umum yang berlaku, jadi tidak bisa digeneralisir seperti yang dipaksakan
melalui UU5/79. Sebagai contoh saya teruskan cuplikan milis RN sbb :

Keberadaan suku merupakan salah satu perlengkapan
sebuah permukiman untuk menjadi nagari. Di dalam cupak usali
disebutkan : "nagari bakaampek suku, dalam suku babuah paruik,
kampuang nan batuo, rumah batungganai". Artinya: untuk menjadi
nagari dibutuhkan sekurangnya 4 suku, dan di dalam setiap suku
tersebut telah ada 3 generasi (babuah paruik).
Pengertian babuah paruik adalah telah ada 3 lapis garis keturunan
keibuan (nenek-ibu-anak perempuan) yang menunjukkan suku tersebut
berkembang secara sustain.
Dengan demikian kita melihat konsep nagari tidak semata menunjukkan
perkembangan maju dari suatu pola permukiman, tetapi juga adanya
prasyarat dukungan sistem kemasyarakatan di dalamnya. Walaupun di
tempat itu telah tersedia infrastruktur yang mencukupi (balabuah,
batapian, babalai, bamusajik, dst), belum tentu tempat tersebut
berkembang menjadi nagari. Sistem kemasyarakatan mencakup struktur
sosial, tata cara bermasyarakat, sistem pembuatan keputusan, dst,
atau yang sering kita kenal sebagai "adat selingkaran nagari".


Demikian bu, mudah-mudahan berguna, sekalian izin untuk off dulu
beberapa hari ke depan. Salam.

-ekadj


--- In [email protected], Reny ansih <renyan...@...> wrote:
>
> Halo p. Eka,
> saya tertarik dengan SISTEM  keNAGARIan yang anda sampaikan ini.
> Saya pikir alangkah indahnya negeri (baca:NEGARA) kita ini kalau kita
bisa sebagai yang mengerti SISTEM PERWILAYAHAN bisa menerjemahkan
berbagai istilah yang ada dalam bahasa ibu masing-masing, seperti yang
dicontohkan oleh pak Eka untuk NAGARI MINANGKABAU itu. Saya pernah
membaca di Harian Kompas tentang Kamus Minangkabau terbitan KOMPAS,
tetapi saya cari diberbagai Toko Buku tidak ada yang jual, bahkan di
Padang.Tanya ke KOMPAS katanya cuma mencetak tidak menjual. Mungkin bisa
dibuatkan juga analogi-analogi dengan peristilahan ini. Karena kalau
Lingkup Penataan Ruang
> (kalau dibaca pada UUPR 26/07 sekarang dibaca Penyelenggaraan Penataan
Ruang) itu bisa disampaikan (baca: disosialisasikan) dengan bahasa
pengertian lokal tentulah akan lebih cepat "gayuang basambuik"  (baca:
diterima) karena tentu para pemuka adat (baca DPRD) akan mengerti duluan
dan bisa lebih cepat mendorong apa yang diinginkan dalam Rencana Tata
Ruang Wilayahnya. Semua maksud dalam bahasa/pengertian lokal perlu
dimasukkan dalam istilah Perda RTR, agar lebih bermakna setempat. Tentu
saja hal ini tanpa mengurangi semangat "satu Nusa Satu Bahasa" ya.....
jangan pula nanti terpeleset....hiiii
> Nah ... mungkin yang saya ingin tanya pak Eka adalah:
> 1. Apakah betul yang dimaksud dengan SISTEM keNAGARIan itu sama dengan
SISTEM perWILAYAHan ? atau sama dengan TATANEGARA atau mau kita samakan
dengan PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG itu ?
> 2. Apa padanan untuk taratak menjadi dusun, dusun menjadi koto, koto
menjadi nagari itu dalam pengertian BAHASA ? apakah bisa kita mulai
dengan rumah menjadi perumahan, perumahan menjadi permukiman, permukiman
menjadi perkotaan ? Hehehe... pengalaman saya dalam menyusun peraturan
UU no.4 tahun 1992 dan sampai ke Rancangan perubahannya sekarang itu
ternyata BAHASA kita masih miskin dan kusut istilahnya, misalnya siapa
yang tahu mana yang lebih besar ukuran lingkungan perumahan atau kawasan
perumahan ? lingkungan permukiman atau kawasan permukiman, lingkungan
permukiman atau kawasan perumahan? Bingung ga nih ? Kok BASO AWAK jadi
kelihatan lebih "clear" buatku ?
> 3. Saya juga mikir apa "taratak" itu mau kita sebut lingkungan
perumahan atau rukun tetangga? Dusun sama dengan lingkungan permukiman
atau kelurahan? Koto sama dengan permukiman atau kota atau cuma
kecamatan ? Nagari sama dengan perkotaan atau Kabupaten atau Kota ? Lalu
untuk Negara apa kita akan menyebut RANTAU atau Alam Takambang ? 
Mungkin disini kita harus belajar ilmu biologi yaitu : Kingdom
(kerajaan), Filum (Keluarga besar), Class (Kelas), Ordo (bangsa), Famili
(suku), Genus (marga), Spesies (jenis) ..... Dan waktu kuliah di PL
jadoel, memang kalau ga salah seorang dosenku bilang ilmu planologi
awalnya diturunkan dari ilmu biologi ini, karena bukankah disebut bahwa
: "kota adalah organisme yang hidup", dan kota bukan saja hidup ...kota
bisa jadi MONSTER kalau ga dididik baik, ga dikendalikan, artinya Kota
itu bukan organisme yang hidupnya punya batas umur, tetapi juga bisa
saling membunuh dengan kota lain ya?
> OK .... sudah terlalu jauh ya ngelanturnya.... mudah2an tidak
mengganggu sarapan pagi anda2 dengan pemikiran-pemikiran ini.
> Btw, pengen juga tahu bagaimana dengan budaya lain dari anak negeri
ini untuk melihat hal yang disampaikan pak Eka misalnya untuk Budaya
Jawa, Sunda, Makasar, dll. Kalau Bali saya pernah juga tahu sedikit
tentang hasta kosala-kosali, buwana agung, buwana alit dan arah pemujaan
Pura yang ke Gunung Agung.
> Selamat pagi Indonesia.
> Salam - 2ny
>
>
> --- On Fri, 7/10/09, ffekadj 4ek...@... wrote:
>
> From: ffekadj 4ek...@...
> Subject: [referensi] kampung akhirat
> To: [email protected]
> Date: Friday, July 10, 2009, 5:13 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Pak Risfan ysh,
> Saya mengkoreksi sedikit tentang kampung akhirat dalam postingan
terdahulu, seharusnya link-nya adalah http://www.indoqura n.web.id/
ayat.php? surat=40&ayat=39. Kemudian tentang kecenderungan warga untuk
meningkatkan kebaikan, seharusnya link-nya adalah http://www.indoqura
n.web.id/ ayat.php? surat=59&ayat=9.
> Mengenai sistem kenegerian di Minangkabau dapat saya jelaskan :
> - proses pertumbuhan : taratak menjadi dusun, dusun menjadi koto, koto
menjadi nagari
> - perlengkapan negeri : balabuah (memiliki jalan raya), batapian
(memiliki tempat pemandian umum), babalai (memiliki pasar), bamusajik
(memiliki mesjid), bagalanggang (memiliki alun-alun)
> - hiasan negeri : sawah-ladang berpiring berpematang, rumah-gadang
berbilik beruang, lumbung-rangkiang tinggi menjulang, emas-perak
bertahil bertimbang, beras-padi bercupak bergantang.
> Sementara demikian dulu. Salam.
> -ekadj
>
> --- In refere...@yahoogrou ps.com, "risfano" risfano@ wrote:
> >
> > Uda Ekadj dan Rekans ysh.,
> >
> > Saya jadi ingat semboyan "adat basandi syara, syara basandi
kitabullah" (ABS,SBK)
> > Ini tentu visi yang baik. Tapi jangan lupa, Kitabullah sendiri juga
memberi pesan bahwa perjuangan itu tak mudah ya. Yang namanya Fir'aun,
Abu Jahal, Abu Lahab itu kan simbol dari angkara murka yang ada
sepanjang masa, dimanapun manusia berada. Meniti jaln ke surga kan harus
lewat "jembatan selebar rambut dibelah tujuh". (maaf kalau sedikit
khotbah, kan baru pulang Jum'atan).
> >
> > Salam,
> > Risfan Munir
> >
> >
> > --- In refere...@yahoogrou ps.com, "ffekadj" 4ekadj@ wrote:
> > >
> > >
> > > Al Ustadz dan Ustadzah ysh, kalau diperhatikan kampung kita yang
> > > sebenarnya berada di akhirat
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=29&ayat=67> . Dunia
sekarang
> > > ini adalah tempat kita mencari penghidupan
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=7&ayat=10> ,
sebelum nanti
> > > dibinasakan <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php?
surat=28&ayat=58>
> > > karena kurang pandai bersyukur
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=16&ayat=112> ,
sebagai bahan
> > > pelajaran <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php?
surat=59&ayat=2> bagi
> > > generasi mendatang
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=2&ayat=259> .
> > >
> > > Melanjutkan hidup sosial dalam bermukim menurut penuturan Pak
Risfan,
> > > saya lanjutkan visi kehidupan kota yang Islami, yaitu bila
penataan
> > > ruangnya akan menyebabkan : 1) warganya cenderung meningkatkan
kebaikan
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=10&ayat=98> , 2)
warganya
> > > cenderung bersyukur
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=2&ayat=243> nikmat,
3)
> > > warganya merasakan kehidupan aman sentosa
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=34&ayat=18> , 4)
warganya
> > > merasakan kemakmuran
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=2&ayat=126> , dan
5)
> > > warganya selalu meminta ampun
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=34&ayat=15> kepada
Tuhan
> > > <http://www.indoqura n.web.id/ ayat.php? surat=28&ayat=59> .
> > >
> > > Saya petik bait mars mtq sbb: "..... limpah ruah bumi Indonesia,
adil
> > > makmur sentosa, baldatun thoyyibatun warobbun ghofur, pasti
sejahtera."
> > >
> > > Negeri yang baik dan Tuhan selalu mengampuni. Allahu alam.
> > >
> > > -ekadj
>


Kirim email ke