Dedi, Idham, Q Pam, Mick, dan kerabat-keribit lainnya,

 

Pertama, Selamat Idul Fitri, dan Mohon maaf lahir dan batin... 

 

Berikutnya, kembali ke laptop, hehehehe... Masalahnya bukan berada kemampuan 
menjelaskan permasalahan yang ada itu. Yang menggelisahkan adalah KEMAUAN untuk 
mempermasalahkannya. Dengan defenisi yang tertera pada Pasal 1 ayat 8 itu 
(sebagai contoh mutkahir soal pengakuan hak masuatakay (hukum) adat itu), bisa 
kita bayngkan apa yang akan terjadi?

 

Pada awal reformasi lalu,  antara lain atas desakan Kongres AMAN I, Menteri 
Negara Agraria di kabinet Habibi ketika itu, pernah mengeluarkan Permenag No. 5 
Tahun 1999 tentang Tanah Ulayat. Apa yang terjadi? Hasil penelitian sebuah 
perguruan tinggi di Kaltim, dengan menggunakan permenag itu, yang dibangun atas 
dasar pemahaman dari masa ‘van Vollenhoven dan Mr. Soepomo’, berkesimpulan 
bahwa TIDAK ADA LAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KALTIM’... Hm?

 

Maka, menurutku, agar tidak terjadi ‘antikimaks nasionalisme’ yang pernah 
diingatkan Geertz itu (dan itu hematku tak harus berwujud separatisme, tetapi 
juga bisa berupa situasi kaostik, seperti penjulan tanah ulayat oleh pemimpin 
adat, yang niscaya diikuti konflik-konflik harizontal yang makin makara dalam 
beberapa waktu belakangan ini, dst.. dst...), PROKLAMSI harus pula diikui oleh 
REKOGNISI... Itu berarti isunya bukanlah soal apakah masyarakat (hukum) adat 
itu ADA atau TIDAK ADA (sebagaimana dimaksudkan oleh berbagai UU yang ada, dan 
bahkan juga konstitusi hasil amandemen). Tak perlu pula sesuai zaman ataupun 
tidak...  apalagi ditentukan oleh sekelompok PENELITI yang notabene adalah 
orang luar, melainkan suatu upaya untuk memahami dinamika kehidupan masyarakat 
(hukum) adat saat ini, dan mengaktifkan rekognisi itu ke dalam kebijakan yang 
sesuai dengan dinamika yang ada... Dengan kata lain, secara apriori harus 
diakui bahwa masyarakat (hukum) adat itu adalah ada adanya...Tinggal lagi 
memahami bagaimana coraknya apda hari ini, dan rekognisi itu diwujudkan kedalam 
kehidupan hari ini, dan kebijakan itu haruslah dirumuskan dengan melibatkan 
para pihak yang bersangkutan itu sendiri... 

 

Nah, jika yang kita gelisahkan adalah soal KEMAUAN itu, maka – lagi-lagi, meski 
mulai membosankan –  yang harus dipertanyakan adalah di mana suara ratusan 
antropolog di negeri ini? Mana suara belasan departemen antropologi di seantori 
negeri?   Mana suara para peneliti LIPI, sebagai lembaga keilmuan utama di 
negeri ini? Bagaiaman posisi ‘Deputi Permasalahan Sosial dan Budaya’ (kalau 
ada) dari BPPT? Dan seterusnya, dansterusnya... Akankah kita membiarkan aturan 
yang salah kaprah itu berjalan selamanya?

 

Salam,

ryz

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Ruddy 
Agusyanto
Sent: 18 September 2009 23:42
To: [email protected]
Subject: Re: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat

 

  

Keteraturan---termasuk HUKUM apapun (dalam hal apa pun) adalah hasil negosiasi 
dari pelaku-pelaku (bisa individual atau kolektif) yang terlibat dan 
berkepentingan. Dan, kesepakatan yang dicapai tidak harus sama2 menguntungkan, 
bisa saling mengurangi kepentingan, tapi bisa juga salah satu pihak 
'menodominasi'... di snin konsep "power" menjadi penting. oleh krn itu Mbah 
Geertz juga mengatakan bhw tidak semua warga ikut merajut makna ...sebagian 
hanya sbg penonton (dipinggir).

 

  _____  

From: Dedi Adhuri <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Friday, September 18, 2009 10:28:37 PM
Subject: Re: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat

  

sambil nunngu pencerahan Idham, ta ambahin dikit lagi komennya yah.

 

Kayaknya mereka gak bisa bedain antara  'pengakuan'  dan 'pemetaan' hak ulayat. 
Sebenarnya keduanya perlu, tapi karena ketidakngertian ini mereka menempatkan 
pemetaan jadi ide central..jadilah pemetaan penentu hak ulayat. Artinya jadi 
tebalik, hak ulayat dinihilkan sampai terbukti keberadaannya oleh peneliti. 

 

Yang memprihatinkan lagi, ayat-ayat lain menuntun privatisasi tanah 
ulayat...akhirnya tetep aja yang punya duit akan menang...karena tanah ulayat 
akan terpreteli.. . (padahal tanpa dipreteli juga kemarin-kemarin kan hak atas 
hutan bisa 'dujualin' oleh ketua adat/desa atas nama koperasi yg dimodalin 
pengusaha yang kemudian mengeksploitasinya, bukan?...tambah ancur deh kalo 
dipretelin ).

 

Yang anda lihat sendiri gimana?

 

salam,

Dedi

 

 

 



 

2009/9/18 <r.y.zakaria@ gmail.com <mailto:[email protected]> >

  

Dam,
Jika begitu, bukankah segala sesuatu adalah politik, baik dgn P besar ataupun p 
kecil. Jelasnya, penjelasan politik mana yg membuat lu gerah? Mohon 
pencerahannya dong. 



Salam,
Ryz

Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _____  

From: Idham Bachtiar Setiadi <ib_seti...@hotmail. 
<mailto:[email protected]>  com> 

Date: Fri, 18 Sep 2009 12:11:48 +0000

To: ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]> 
<ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]> >

Subject: RE: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat

 

  

Sori nyelak,
Do: ini sebabnya gue jadi rada alergi dengan penjelasan "ilmiah" yang cenderung 
mengatakan semuanya bermuara ke politik. Urusan kekuatan (power) ada di 
mana-mana. Kata Uban: "hubungan sosial selalu mengandung urusan (adu) kekuatan, 
tapi tidak semau hubungan sosial adalah hubungan politik (ini ga ada di 
buku/artikel doi kayaknya; kalo ga salah inget, gue dengar waktu ikut kuliah 
Antrop Politik bertiga, sama Ade dan Keket ... Keketnya bolos lagi ... hehehe). 
Kemerdekaan mungkin adanya di dimensi (dunia?) lain di Papua.
Salam,
Idham Bachtiar Setiadi ib_seti...@hotmail. <mailto:[email protected]>  com




  _____  

To: ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]> 
From: r.y.zakaria@ <mailto:[email protected]>  gmail.com
Date: Fri, 18 Sep 2009 16:48:10 +0700
Subject: RE: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat [1 Attachment]

[ 
<http://mail.google.com/mail/?ui=2&view=js&name=js&ver=tYy0yVmMKYU.en.&am=%21H1n0yYGL207pRe_j2fA3Qv_PNQsdDKvDd4ZnISYs#123cd7c3fdc363da_TopText>
 Attachment(s) from R. Yando Zakaria included below] 

Dedi yb.,

Melanjutkan informasi yang terlalu pendek... Sila disimak Perdasus terlampir. 
Mulai dari Pasal 1 ayat 8, dan sterusnya... Ini mau menyelesaikan masalah atau 
mau bikin masalah? Pusing aku! Ini mau mengakui atau mau menegasikan 
sebebanrnya? Seminggu kemaren sempet menyaksikan warga yang ‘angot’ dengan 
perdasus itu... ‘Hebat’-nya, MRP, yang katanya perwakilan ‘masyakat adat’ di 
Papua, terlibat langsung dalam proses penyusunannya. .. Bagaimana mau bicara 
makana ‘kemerdekaan’ dengan mereka-mereka ini? Ah, nggak tau lagi mau ngomong 
dari sebelah mana...

 

Salam,

ryz

 

From: ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]>  
[mailto:ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]> ] On Behalf Of 
r.y.zakaria@ <mailto:[email protected]>  gmail.com
Sent: 14 September 2009 10:06
To: ika...@yahoogroups. <mailto:[email protected]>  com
Subject: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat [1 Attachment]

 

  

[ 
<http://mail.google.com/mail/?ui=2&view=js&name=js&ver=tYy0yVmMKYU.en.&am=%21H1n0yYGL207pRe_j2fA3Qv_PNQsdDKvDd4ZnISYs#123cd7c3fdc363da_TopText>
 Attachment(s) from r.y.zakaria@ <mailto:[email protected]>  gmail.com 
included below] 



Wah, Dedi memang selalu semangat dah! Salut!

Ini tak fw salah satu versi 'sekolahan'-nya ya Ded. Versi orang kampungnya 
nanti menyusul kapan2 ya.

Salam,
Ryz
Powered by Telkomsel BlackBerry®

  _____  

From: "Abdon Nababan" <abdon.nababan@ <mailto:[email protected]>  
aman.or.id> 

Date: Sun, 13 Sep 2009 14:42:38 +0700

To: <adatl...@yahoogroup <mailto:[email protected]>  s.com>

Subject: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat

 

  

 

Subject: MRP menolak RPP Hutan Adat

 

Mendasari yuridis konstitusional dan hirarkie peraturan perundang-undangan 
(vide UUD Pasal 18b ayat 2 dan UU No. 10/2004 Pasal 5), maka keberadaan suatu 
masyarakat hukum adat harus diatur dengan UU tersendiri yang kemudian menjadi 
Payung Hukum bagi peraturan lebih lanjut yang bersifat sektoral. 

 

Suatu Peraturan Pemerintah tidak dapat menghapus adanya suatu masyarakat hukum 
adat, dengan demikian untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan 
dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, Majelis Rakyat Papua meminta kepada 
Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan untuk melakukan peninjauan 
kembali atau menghentikan terhadap penyusunan RPP dimaksud.

 

 

Ketua Pokja Adat (Zainal Abidin Bay)

  

 

  _____  

Importing contacts has never been easier.. 
<http://us.rd.yahoo.com/SIG=11dvbsnb8/**http:/www.trueswitch.com/yahoo-sg> 
Bring your friends over to Yahoo! Mail today!

 

Attachment(s) from R. Yando Zakaria 

1 of 1 File(s) 

Error! Filename not specified.

PERDASUS HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM DAN HAK PERORANGAN WARGA 
<http://d.yimg.com/kq/groups/15718370/982235750/name/PERDASUS%20HAK%20ULAYAT%20MASYARAKAT%20HUKUM%20DAN%20HAK%20PERORANGAN%20WAR>
  MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH Tg.pdf

 

 

  _____  

See all the ways you can stay connected to friends and family 
<http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx>  

 

 



<<image001.jpg>>

<<image002.jpg>>

Kirim email ke