Dedi, Idham, Q Pam, Mick, dan kerabat-keribit lainnya,
Pertama, Selamat Idul Fitri, dan Mohon maaf lahir dan batin... Berikutnya, kembali ke laptop, hehehehe... Masalahnya bukan berada kemampuan menjelaskan permasalahan yang ada itu. Yang menggelisahkan adalah KEMAUAN untuk mempermasalahkannya. Dengan defenisi yang tertera pada Pasal 1 ayat 8 itu (sebagai contoh mutkahir soal pengakuan hak masuatakay (hukum) adat itu), bisa kita bayngkan apa yang akan terjadi? Pada awal reformasi lalu, antara lain atas desakan Kongres AMAN I, Menteri Negara Agraria di kabinet Habibi ketika itu, pernah mengeluarkan Permenag No. 5 Tahun 1999 tentang Tanah Ulayat. Apa yang terjadi? Hasil penelitian sebuah perguruan tinggi di Kaltim, dengan menggunakan permenag itu, yang dibangun atas dasar pemahaman dari masa ‘van Vollenhoven dan Mr. Soepomo’, berkesimpulan bahwa TIDAK ADA LAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KALTIM’... Hm? Maka, menurutku, agar tidak terjadi ‘antikimaks nasionalisme’ yang pernah diingatkan Geertz itu (dan itu hematku tak harus berwujud separatisme, tetapi juga bisa berupa situasi kaostik, seperti penjulan tanah ulayat oleh pemimpin adat, yang niscaya diikuti konflik-konflik harizontal yang makin makara dalam beberapa waktu belakangan ini, dst.. dst...), PROKLAMSI harus pula diikui oleh REKOGNISI... Itu berarti isunya bukanlah soal apakah masyarakat (hukum) adat itu ADA atau TIDAK ADA (sebagaimana dimaksudkan oleh berbagai UU yang ada, dan bahkan juga konstitusi hasil amandemen). Tak perlu pula sesuai zaman ataupun tidak... apalagi ditentukan oleh sekelompok PENELITI yang notabene adalah orang luar, melainkan suatu upaya untuk memahami dinamika kehidupan masyarakat (hukum) adat saat ini, dan mengaktifkan rekognisi itu ke dalam kebijakan yang sesuai dengan dinamika yang ada... Dengan kata lain, secara apriori harus diakui bahwa masyarakat (hukum) adat itu adalah ada adanya...Tinggal lagi memahami bagaimana coraknya apda hari ini, dan rekognisi itu diwujudkan kedalam kehidupan hari ini, dan kebijakan itu haruslah dirumuskan dengan melibatkan para pihak yang bersangkutan itu sendiri... Nah, jika yang kita gelisahkan adalah soal KEMAUAN itu, maka – lagi-lagi, meski mulai membosankan – yang harus dipertanyakan adalah di mana suara ratusan antropolog di negeri ini? Mana suara belasan departemen antropologi di seantori negeri? Mana suara para peneliti LIPI, sebagai lembaga keilmuan utama di negeri ini? Bagaiaman posisi ‘Deputi Permasalahan Sosial dan Budaya’ (kalau ada) dari BPPT? Dan seterusnya, dansterusnya... Akankah kita membiarkan aturan yang salah kaprah itu berjalan selamanya? Salam, ryz From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of Ruddy Agusyanto Sent: 18 September 2009 23:42 To: [email protected] Subject: Re: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat Keteraturan---termasuk HUKUM apapun (dalam hal apa pun) adalah hasil negosiasi dari pelaku-pelaku (bisa individual atau kolektif) yang terlibat dan berkepentingan. Dan, kesepakatan yang dicapai tidak harus sama2 menguntungkan, bisa saling mengurangi kepentingan, tapi bisa juga salah satu pihak 'menodominasi'... di snin konsep "power" menjadi penting. oleh krn itu Mbah Geertz juga mengatakan bhw tidak semua warga ikut merajut makna ...sebagian hanya sbg penonton (dipinggir). _____ From: Dedi Adhuri <[email protected]> To: [email protected] Sent: Friday, September 18, 2009 10:28:37 PM Subject: Re: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat sambil nunngu pencerahan Idham, ta ambahin dikit lagi komennya yah. Kayaknya mereka gak bisa bedain antara 'pengakuan' dan 'pemetaan' hak ulayat. Sebenarnya keduanya perlu, tapi karena ketidakngertian ini mereka menempatkan pemetaan jadi ide central..jadilah pemetaan penentu hak ulayat. Artinya jadi tebalik, hak ulayat dinihilkan sampai terbukti keberadaannya oleh peneliti. Yang memprihatinkan lagi, ayat-ayat lain menuntun privatisasi tanah ulayat...akhirnya tetep aja yang punya duit akan menang...karena tanah ulayat akan terpreteli.. . (padahal tanpa dipreteli juga kemarin-kemarin kan hak atas hutan bisa 'dujualin' oleh ketua adat/desa atas nama koperasi yg dimodalin pengusaha yang kemudian mengeksploitasinya, bukan?...tambah ancur deh kalo dipretelin ). Yang anda lihat sendiri gimana? salam, Dedi 2009/9/18 <r.y.zakaria@ gmail.com <mailto:[email protected]> > Dam, Jika begitu, bukankah segala sesuatu adalah politik, baik dgn P besar ataupun p kecil. Jelasnya, penjelasan politik mana yg membuat lu gerah? Mohon pencerahannya dong. Salam, Ryz Powered by Telkomsel BlackBerry® _____ From: Idham Bachtiar Setiadi <ib_seti...@hotmail. <mailto:[email protected]> com> Date: Fri, 18 Sep 2009 12:11:48 +0000 To: ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]> <ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]> > Subject: RE: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat Sori nyelak, Do: ini sebabnya gue jadi rada alergi dengan penjelasan "ilmiah" yang cenderung mengatakan semuanya bermuara ke politik. Urusan kekuatan (power) ada di mana-mana. Kata Uban: "hubungan sosial selalu mengandung urusan (adu) kekuatan, tapi tidak semau hubungan sosial adalah hubungan politik (ini ga ada di buku/artikel doi kayaknya; kalo ga salah inget, gue dengar waktu ikut kuliah Antrop Politik bertiga, sama Ade dan Keket ... Keketnya bolos lagi ... hehehe). Kemerdekaan mungkin adanya di dimensi (dunia?) lain di Papua. Salam, Idham Bachtiar Setiadi ib_seti...@hotmail. <mailto:[email protected]> com _____ To: ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]> From: r.y.zakaria@ <mailto:[email protected]> gmail.com Date: Fri, 18 Sep 2009 16:48:10 +0700 Subject: RE: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat [1 Attachment] [ <http://mail.google.com/mail/?ui=2&view=js&name=js&ver=tYy0yVmMKYU.en.&am=%21H1n0yYGL207pRe_j2fA3Qv_PNQsdDKvDd4ZnISYs#123cd7c3fdc363da_TopText> Attachment(s) from R. Yando Zakaria included below] Dedi yb., Melanjutkan informasi yang terlalu pendek... Sila disimak Perdasus terlampir. Mulai dari Pasal 1 ayat 8, dan sterusnya... Ini mau menyelesaikan masalah atau mau bikin masalah? Pusing aku! Ini mau mengakui atau mau menegasikan sebebanrnya? Seminggu kemaren sempet menyaksikan warga yang ‘angot’ dengan perdasus itu... ‘Hebat’-nya, MRP, yang katanya perwakilan ‘masyakat adat’ di Papua, terlibat langsung dalam proses penyusunannya. .. Bagaimana mau bicara makana ‘kemerdekaan’ dengan mereka-mereka ini? Ah, nggak tau lagi mau ngomong dari sebelah mana... Salam, ryz From: ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]> [mailto:ika...@yahoogroups. com <mailto:[email protected]> ] On Behalf Of r.y.zakaria@ <mailto:[email protected]> gmail.com Sent: 14 September 2009 10:06 To: ika...@yahoogroups. <mailto:[email protected]> com Subject: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat [1 Attachment] [ <http://mail.google.com/mail/?ui=2&view=js&name=js&ver=tYy0yVmMKYU.en.&am=%21H1n0yYGL207pRe_j2fA3Qv_PNQsdDKvDd4ZnISYs#123cd7c3fdc363da_TopText> Attachment(s) from r.y.zakaria@ <mailto:[email protected]> gmail.com included below] Wah, Dedi memang selalu semangat dah! Salut! Ini tak fw salah satu versi 'sekolahan'-nya ya Ded. Versi orang kampungnya nanti menyusul kapan2 ya. Salam, Ryz Powered by Telkomsel BlackBerry® _____ From: "Abdon Nababan" <abdon.nababan@ <mailto:[email protected]> aman.or.id> Date: Sun, 13 Sep 2009 14:42:38 +0700 To: <adatl...@yahoogroup <mailto:[email protected]> s.com> Subject: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat Subject: MRP menolak RPP Hutan Adat Mendasari yuridis konstitusional dan hirarkie peraturan perundang-undangan (vide UUD Pasal 18b ayat 2 dan UU No. 10/2004 Pasal 5), maka keberadaan suatu masyarakat hukum adat harus diatur dengan UU tersendiri yang kemudian menjadi Payung Hukum bagi peraturan lebih lanjut yang bersifat sektoral. Suatu Peraturan Pemerintah tidak dapat menghapus adanya suatu masyarakat hukum adat, dengan demikian untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, Majelis Rakyat Papua meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan untuk melakukan peninjauan kembali atau menghentikan terhadap penyusunan RPP dimaksud. Ketua Pokja Adat (Zainal Abidin Bay) _____ Importing contacts has never been easier.. <http://us.rd.yahoo.com/SIG=11dvbsnb8/**http:/www.trueswitch.com/yahoo-sg> Bring your friends over to Yahoo! Mail today! Attachment(s) from R. Yando Zakaria 1 of 1 File(s) Error! Filename not specified. PERDASUS HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM DAN HAK PERORANGAN WARGA <http://d.yimg.com/kq/groups/15718370/982235750/name/PERDASUS%20HAK%20ULAYAT%20MASYARAKAT%20HUKUM%20DAN%20HAK%20PERORANGAN%20WAR> MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH Tg.pdf _____ See all the ways you can stay connected to friends and family <http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx>
<<image001.jpg>>
<<image002.jpg>>

