Pak Yando yang bersemangat. Sejauh saya pahami sekarang ini, setiap jengkal 
tanah di negeri ini (dan manapun) tidak ada yang kosong pemiliknya. Di tengah 
lautan sekalipun, ada suku Bajo yang memanfaatkannya. Jika berita itu benar, 
saya ikut bersedih dan sedih sekali (maksudnya sedih banget). Secara akademik, 
kesimpulan semacam itu aneh deh.

Salam,



Djarot Purbadi



http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK]

http://arsitekturnusantara.wordpress.com

http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com

--- On Mon, 9/21/09, R. Yando Zakaria <[email protected]> wrote:

From: R. Yando Zakaria <[email protected]>
Subject: [referensi] RE: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat --> 
Pengakuan Hak Ulayat di Papua
To: [email protected]
Cc: [email protected], [email protected], [email protected]
Date: Monday, September 21, 2009, 11:12 AM






 




    
                  







Dedi, Idham, Q Pam, Mick, dan kerabat-keribit lainnya, 

   

Pertama, Selamat Idul Fitri, dan Mohon maaf lahir dan batin...  

   

Berikutnya, kembali ke laptop, hehehehe... Masalahnya bukan
berada kemampuan menjelaskan permasalahan yang ada itu. Yang menggelisahkan
adalah KEMAUAN untuk mempermasalahkannya . Dengan defenisi yang tertera pada
Pasal 1 ayat 8 itu (sebagai contoh mutkahir soal pengakuan hak masuatakay
(hukum) adat itu), bisa kita bayngkan apa yang akan terjadi? 

   

Pada awal reformasi lalu,  antara lain atas desakan Kongres AMAN
I, Menteri Negara Agraria di kabinet Habibi ketika itu, pernah mengeluarkan
Permenag No. 5 Tahun 1999 tentang Tanah Ulayat. Apa yang terjadi? Hasil
penelitian sebuah perguruan tinggi di Kaltim, dengan menggunakan permenag itu,
yang dibangun atas dasar pemahaman dari masa ‘van Vollenhoven dan Mr. Soepomo’,
berkesimpulan bahwa TIDAK ADA LAGI MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KALTIM’... Hm? 

   

Maka, menurutku, agar tidak terjadi ‘antikimaks nasionalisme’
yang pernah diingatkan Geertz itu (dan itu hematku tak harus berwujud 
separatisme,
tetapi juga bisa berupa situasi kaostik, seperti penjulan tanah ulayat oleh
pemimpin adat, yang niscaya diikuti konflik-konflik harizontal yang makin
makara dalam beberapa waktu belakangan ini, dst.. dst...), PROKLAMSI harus pula
diikui oleh REKOGNISI... Itu berarti isunya bukanlah soal apakah masyarakat
(hukum) adat itu ADA atau TIDAK ADA (sebagaimana dimaksudkan oleh berbagai UU
yang ada, dan bahkan juga konstitusi hasil amandemen). Tak perlu pula sesuai
zaman ataupun tidak...  apalagi ditentukan oleh sekelompok PENELITI yang
notabene adalah orang luar, melainkan suatu upaya untuk memahami dinamika
kehidupan masyarakat (hukum) adat saat ini, dan mengaktifkan rekognisi itu ke
dalam kebijakan yang sesuai dengan dinamika yang ada... Dengan kata lain,
secara apriori harus diakui bahwa masyarakat (hukum) adat itu adalah ada 
adanya...Tinggal
lagi memahami bagaimana coraknya apda hari ini, dan rekognisi itu diwujudkan 
kedalam
kehidupan hari ini, dan kebijakan itu haruslah dirumuskan dengan melibatkan
para pihak yang bersangkutan itu sendiri...  

   

Nah, jika yang kita gelisahkan adalah soal KEMAUAN itu, maka –
lagi-lagi, meski mulai membosankan –  yang harus dipertanyakan adalah di mana
suara ratusan antropolog di negeri ini? Mana suara belasan departemen 
antropologi
di seantori negeri?   Mana suara para peneliti LIPI, sebagai lembaga keilmuan
utama di negeri ini? Bagaiaman posisi ‘Deputi Permasalahan Sosial dan Budaya’
(kalau ada) dari BPPT? Dan seterusnya, dansterusnya. .. Akankah kita membiarkan
aturan yang salah kaprah itu berjalan selamanya? 

   

Salam, 

ryz 

   





From: ika...@yahoogroups. com
[mailto:IKA- u...@yahoogroups. com] On Behalf Of Ruddy Agusyanto

Sent: 18 September 2009 23:42

To: ika...@yahoogroups. com

Subject: Re: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat 





   

   











Keteraturan- --termasuk HUKUM apapun (dalam hal apa pun)
adalah hasil negosiasi dari pelaku-pelaku (bisa individual atau kolektif) yang
terlibat dan berkepentingan. Dan, kesepakatan yang dicapai tidak harus sama2
menguntungkan, bisa saling mengurangi kepentingan, tapi bisa juga salah satu
pihak 'menodominasi' ... di snin konsep "power" menjadi penting. oleh
krn itu Mbah Geertz juga mengatakan bhw tidak semua warga ikut merajut makna
...sebagian hanya sbg penonton (dipinggir). 





   









From: Dedi Adhuri
<dediadh...@gmail. com>

To: ika...@yahoogroups. com

Sent: Friday, September 18, 2009 10:28:37 PM

Subject: Re: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat



   





sambil nunngu pencerahan Idham, ta ambahin dikit lagi
komennya yah. 





  





Kayaknya mereka gak bisa bedain antara 
'pengakuan'  dan 'pemetaan' hak ulayat. Sebenarnya keduanya perlu, tapi
karena ketidakngertian ini mereka menempatkan pemetaan jadi ide
central..jadilah pemetaan penentu hak ulayat. Artinya jadi tebalik, hak ulayat
dinihilkan sampai terbukti keberadaannya oleh peneliti.  





  





Yang memprihatinkan lagi, ayat-ayat lain menuntun
privatisasi tanah ulayat...akhirnya tetep aja yang punya duit akan
menang...karena tanah ulayat akan terpreteli.. . (padahal tanpa dipreteli juga
kemarin-kemarin kan hak atas hutan bisa 'dujualin' oleh ketua adat/desa atas
nama koperasi yg dimodalin pengusaha yang kemudian mengeksploitasinya,
bukan?...tambah ancur deh kalo dipretelin ). 





  





Yang anda lihat sendiri gimana? 





  





salam, 





Dedi 





  





  





  









  





2009/9/18 <r.y.zakaria@ gmail.com> 



   







Dam,

Jika begitu, bukankah segala sesuatu adalah politik, baik dgn P besar ataupun p
kecil. Jelasnya, penjelasan politik mana yg membuat lu gerah? Mohon
pencerahannya dong.  







Salam,

Ryz 

Powered by Telkomsel BlackBerry® 











From: Idham Bachtiar Setiadi
<ib_seti...@hotmail.
com>  





Date: Fri, 18 Sep 2009
12:11:48 +0000 





To: ika...@yahoogroups. com<ika...@yahoogroups. com> 









Subject: RE: [IKA-UI] Fw:
[AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat 





   



   



Sori nyelak,

Do: ini sebabnya gue jadi rada alergi dengan penjelasan "ilmiah" yang
cenderung mengatakan semuanya bermuara ke politik. Urusan kekuatan (power) ada
di mana-mana. Kata Uban: "hubungan sosial selalu mengandung urusan (adu)
kekuatan, tapi tidak semau hubungan sosial adalah hubungan politik (ini ga ada
di buku/artikel doi kayaknya; kalo ga salah inget, gue dengar waktu ikut kuliah
Antrop Politik bertiga, sama Ade dan Keket ... Keketnya bolos lagi ... hehehe).
Kemerdekaan mungkin adanya di dimensi (dunia?) lain di Papua.

Salam,

Idham Bachtiar Setiadi ib_seti...@hotmail.
com





 







To: ika...@yahoogroups. com

From: r.y.zakaria@
gmail.com

Date: Fri, 18 Sep 2009 16:48:10 +0700

Subject: RE: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat [1 Attachment]



[Attachment(s)
from R. Yando Zakaria included below]  



Dedi
yb., 

Melanjutkan
informasi yang terlalu pendek... Sila disimak Perdasus terlampir. Mulai dari
Pasal 1 ayat 8, dan sterusnya... Ini mau menyelesaikan masalah atau mau bikin
masalah? Pusing aku! Ini mau mengakui atau mau menegasikan sebebanrnya?
Seminggu kemaren sempet menyaksikan warga yang ‘angot’ dengan perdasus itu...
‘Hebat’-nya, MRP, yang katanya perwakilan ‘masyakat adat’ di Papua, terlibat
langsung dalam proses penyusunannya. .. Bagaimana mau bicara makana
‘kemerdekaan’ dengan mereka-mereka ini? Ah, nggak tau lagi mau ngomong dari
sebelah mana... 

  

Salam, 

ryz 

  





From: ika...@yahoogroups. com [mailto:ika...@yahoogroups. com]
On Behalf Of r.y.zakaria@
gmail.com

Sent: 14 September 2009 10:06

To: ika...@yahoogroups.
com

Subject: [IKA-UI] Fw: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat [1 Attachment] 





  

   







[Attachment(s)
from r.y.zakaria@
gmail.com included below] 



 

Wah, Dedi memang selalu semangat
dah! Salut!



Ini tak fw salah satu versi 'sekolahan'- nya ya Ded. Versi orang kampungnya
nanti menyusul kapan2 ya.



Salam,

Ryz

Powered by Telkomsel BlackBerry® 









From: "Abdon Nababan" <abdon.nababan@
aman.or.id>  





Date: Sun, 13 Sep 2009 14:42:38 +0700 





To: <adatl...@yahoogroup
s.com> 





Subject: [AMAN] MRP menolak RPP Hutan Adat 





  



   





  





Subject: MRP menolak RPP Hutan Adat 





  





Mendasari
yuridis konstitusional dan hirarkie peraturan perundang-undangan (vide UUD
Pasal 18b ayat 2 dan UU No. 10/2004 Pasal 5), maka keberadaan suatu masyarakat
hukum adat harus diatur dengan UU tersendiri yang kemudian menjadi Payung Hukum
bagi peraturan lebih lanjut yang bersifat sektoral.  

  

Suatu Peraturan
Pemerintah tidak dapat menghapus adanya suatu masyarakat hukum adat, dengan
demikian untuk mengakui, menghormati, melindungi,
memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, Majelis Rakyat Papua
meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan untuk melakukan
peninjauan kembali atau menghentikan terhadap penyusunan RPP dimaksud. 





  

  

Ketua Pokja Adat (Zainal
Abidin Bay) 





   





  







Importing contacts has never been easier..

Bring your friends over to Yahoo! Mail today! 









   

Attachment(s)
from R. Yando Zakaria  

1 of 1 File(s)  









Error! Filename
not specified. 





PERDASUS HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM DAN HAK PERORANGAN WARGA
MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS TANAH Tg.pdf 









   





   







See all the ways you can stay
connected to friends and family  

















   









   





 









 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke