Mas HS,

Dalam UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara, pada Pasal 10 dikatakan:
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus,
Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu

Dalam penjelasan UU tersebut, pada Pasal 10 dikatakan: Yang dimaksud dengan
“Wakil Menteri” adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

Makin jelas jika seharusnya Wakil Menteri tidak menampung politisi atau
profesional yang bukan pegawai negeri. Terbuka kesempatan untuk teman-teman
Referensiers yang pegawai karir yang tentu saja golongannya memenuhi
syarat,, dan tentu harus diendorse oleh pak Menteri....

Salam,

Nuzul Achjar

Kirim email ke