--- In [email protected], Nuzul Achjar <ach...@...> wrote:
>
> Mas HS,
>
> Dalam UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara, pada Pasal 10
dikatakan:
> Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara
khusus,
> Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu
>
> Dalam penjelasan UU tersebut, pada Pasal 10 dikatakan: Yang dimaksud
dengan
> "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan
anggota kabinet.
>
> Makin jelas jika seharusnya Wakil Menteri tidak menampung politisi
atau
> profesional yang bukan pegawai negeri. Terbuka kesempatan untuk
teman-teman
> Referensiers yang pegawai karir yang tentu saja golongannya memenuhi
> syarat,, dan tentu harus diendorse oleh pak Menteri....
>
> Salam,
>
> Nuzul Achjar
>


Pak Nuzul dan rekan2 ysh. Karena Pak Nuzul menyebutkan 'Referensiers'
sebagai 'corps', sebagai co-Mod saya juga akan mengendorse rekan2 yang
berminat; silahkan menghubungi via japri. Sungguh sayang bila banyak
pemikir cemerlang tapi selalu dalam posisi kalah. Salam.

-ekadj


Kirim email ke