”Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dimaksudkan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih lahan di daerah yang tidak juga selesai,” kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada paparan program 100 hari Departemen Kehutanan di Jakarta, Senin (16/11).
http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/11/17/03344563/pemerintah.menyiapkan.perppu.atasi.tumpang.tindih.lahan -K-

