Pak Lexy ysh, terima kasih atas penjelasannya. Saya kurang tahu mengenai manual perkerasan landas pacu, selain Annex 14 ICAO yang sekarang sedang ramai diterapkan untuk KKOP. Saya sudah pernah mengalami pendaratan di berbagai macam konstruksi landasan pacu, seperti dulu landasan rumput di Sabang, landasan besi di Asmat, dll. Landasan tanah hanya mereka-reka saja waktu di Morotai dengan sepeda motor, dan sempat slip jatuh dua kali. Mudah-mudahan jangan mengalami pendaratan di landasan air Bengawan Solo seperti dulu pernah dialami Pak Wayan, nggak deh.
Saya kira pada beberapa trace jalan nasional dan jalan tol potensial untuk menjadi landasan pacu, ini mengingat sudah 2 kali pesawat mendarat di Jagorawi. Untuk jalan nasional di kepulauan atau Indonesia Timur saya kira cukup potensial, untuk mengatasi isolasi, apalagi relatif sepi. Yang diperhitungkan hanya konstruksinya dan obstacles seperti yang bapak sampaikan. Saya coba bandingkan beberapa konstruksi pada bandara perintis, rata-rata butuh 30-45 x 600-800 m untuk landasan pacu serta clear area sekitar 2 km2; untuk pesawat jenis DHC6 atau TwinOtter, sering diistilahkan pesawat DC-9 (baca: diisi sembilan). Untuk pesawat lebih besar butuh landasan yang lebih panjang. Saya kira biaya konstruksinya tidak mahal, hanya menambah lebar dari jalan negara yang sudah ada. Kira-kira apakah feasible pak? Salam. -ekadj --- In [email protected], Coba Coba <cobat...@...> wrote: > > Dear Pak Eka dan rekan-rekan > > Pada prinsipnya perkerasan jalan raya sama dengan perkerasan landas pacu. Yang jelas berbeda adalah perhitungan pembebanannya. Berat maksimum terjadi pada saat pesawat akan lepas landas karena bahan bakar masih full. Selain itu konfigurasi roda pesawat yang diizinkan beroperasi di landas pacu tersebut juga mempengaruhi pembebanan. Oleh sebab itu terdapat manual tersendiri untuk perancangan perkerasan landas pacu. > > Lexy >

