Milisters ysh, Sblm saya menanggapi kembali Ibu Prof. Budhy Tjahjati yg postingnya lbh dulu masuk (kalau tak ada halangan sih rencana saya nanti judulnya kira2 l/k ttg re: wacana awal komisi nasional penataan ruang), saya ingin menanggapi dulu posting Bpk Bambang Tata Samiadji…… Kita (khususnya kpd yg non-planners) melihat pd posting beliau nampak demikian banyak singkatan2 produk tata ruang (yg saya jg tidak semuanya mengerti) utk mengobati masalah penataan ruang nasional kita sejak mulai dari RKP, RPJP-D, RPJM-D, RTRW-P/K, RPK-D, RTRWN, PKN, PKW, PKL, PKSN yg itu tentu blm semuanya dikeluarkan ….…blm lagi ditambah dgn deretan UU spt 17/2007, 26/2007, 26/2008, 17/2003, 1/2004, 33/2004 yg brkali jg blm semuanya dkeluarkan… juga DAU, DAK, Dekon dsb….. Dari apa yg selama ini kita diskusikan sehari2 bahkan tak terasa sampai tlh bertahun2 lamanya dimilis ini ..….ini menunjukkan fakta tak terbantahkan bhw (sbgmn banyak jg terjadi disektor lain) masalah penataan ruang kita masih belum menunjukkan hasilnya yg memuaskan…….. kalau boleh saya analogkan dgn penyakit dan obat……. Ini brkali ibarat penataan ruang (PR) atau pembangunan sistem kota kita secara nasional telah meminum demikian banyak macam ramuan/ cara pengobatan, atau mungkin telah menjalani berbagai model terapi/ pengobatan seperti disuntik, dikompres, kerokan, ke paranormal, ke dukun patah tulang dsb ..….namun penyakit belum kunjung menunjukkan kesembuhan yg memuaskan ………shg kalau didunia kesehatan/ pengobatan …maka pd umumnya analisisnya adlh apakah obat2nya yg diberikan ternyata tidak tepat … atau bisa juga diagnosa penyakitnya yg tidak pas ……ataukah cara berobat/ minum obatnya yg tdk tertib…dsb. sehingga tak berlebihan kalau kita mengira perlu dilakukan kaji ulang masalahnya (jadi pertanyaannya brkali bukanlah :“…..Jadi apalagi yang belum ada?...”, …tetapi perlu berbesar hati utk menanyakan ….”Jadi apanya lagi yg masih tidak pas ya?”)….. Pd sisi lain pak BTSpun mengatakan : “….kita punya kemampuan kua teknis, itu tidak diragukan, ...tapi siapa yang punya posisi atau daya tawar politik? “ ……. Tapi beliau juga lalu mengatakan yg sebaliknya dikalimat berikutnya : “…Mungkin karena kurangnya kua teknis dan posisi politik, maka ketika merumuskan RKP dan RKP-D, di sana unsur spasial, khususnya fokus pada pengembangan kota kurang terumuskan dengan jitu. …”. Atau juga yg agak senada dgn kalimat itu : “……khususnya fokus pada pengembangan kota kurang terumuskan dengan jitu….”. Lalu kalau ttg kalimat beliau yg berikut ini : “…Khusus untuk RKP saya yakin kua teknis sudah oke (karena peranan DJPR dan Bappenas), tapi secara politis belum terlalu aktif; …..”…….. Selain saya berpendapat bhw bukannya ‘daya tawar politik’ yg perlu digalakkan (tetapi yg lbh perlu diurus adlh penyempurnaan ‘sistem politik’ menyangkut pembangunan sektor keruangan, maksud saya janganlah hanya eksekutif saja yg kerja lalu tanpa kontrol yg memadai dari legislatif/ atau menurut saya kontrol sekedar dari komisi V saja tidaklah memadai) …..saya kurang yakin pula kalau dlm banyak hal bahkan diluar yg namanya RKP ini sekalipun… yg namanya ‘kemampuan kua teknis’ dari masyarakat planners kita itu adlh benar ‘tidak diragukan’ (maksud saya maaf, saya berpikir sebaliknya)……… Indikasi saya adlh pertama …..banyak pengakuan2/ keluhan2 umum bhw hasil dr penataan ruang nasional kita masih jauh dari memuaskan (maka a.l. ada yg mengejek tata uang)…….kedua, saya melihat bhw belum semua teknik/ teknologi penataan ruang dikerahkan dan dikembangkan ……diantaranya spt ttg teknik migrasi urban, teknik migrasi kerah putih, teknik menyemai industri foot loose sbg alternatif dari relokasi industri, pengembangan countermagnet city, penegakan sistem hirarkhi kota (ada yg percaya itu perlu, ada yg gak) dsb …... dari diskusi2 kita dimilis ini, terlihat bhw teknik penataan ruang berkait dgn ekonomi misalnya, pernah dipertanyakan, lebih kurang, spt bhw kalau mau belajar ekonomi, sana ke UI, atau pertanyaan senada, kok planner hrs urusi masalah ekonomi juga ya?..... Ketiga, namanya teknik/ teknologi penataan ruang, namun yg lbh banyak menonjol kok sptnya malah ‘produk2 hukum keruangan’ …...keempat, pandangan2/ tafsir2 ttg teknik/ teknologi keruangan kok banyak berbeda jauh tak hanya dgn sudut antara ‘barat dan barat laut’ saja, sering malahan antara ‘utara dn selatan’…..spt misalnya ttg ‘metropolitan’ aplg ‘megapolitan’ yg tak jarang sering dipandang negatip seperti semacam ‘penghisap kehidupan kota2 kecil’ … pdhal pada sudut pandang lain ia adalah mesin pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja yg bisa diandalkan oleh negara…….. Menanggapi pertanyaan “…..Jadi apalagi yang belum ada?...”, saya ingin mengatakan bhw ‘yg belum ada’ itu ya kontrol atas semua apa yg telah direncanakan oleh eksekutif itu, baik oleh PU, Bappenas, dsb dan bgmn hasilnya ….krn namanya manusia khan tidak can do no wrong …..rencana (R-ABCD, R-PQRS atau R-XYZ) boleh saja bagus, tapi bgmn pelaksanaannya dan bgmn hasilnya khan masih diliputi seribu tanda tanya …….kalaupun kontrol itu ada (oleh Komisi V), tetapi blmlah memadai (para politikus tidak semuanya mengerti teknik perencanaan ruang, dan kalaupun Komisi V menghire tenaga ahli tata ruang sbg penasehat, maaf, pastikah itu juga memadai? )……. Kalau misalnya rakyat ingin mengadukan/ mendiskusikan masalah tata ruang tentu bukan ke pemerintah, krn tak akan didengar, maka ke DPR (dlm hal ini ke Komisi V)…. kalau brkali diantara milisters ada yg pernah lakukan…… kita boleh tanya, bgmn hasilnya…. Apakah mudah ataukah susah?….atau kalau kita lihat bgmn serunya anggota2 DPR yg dipanggil KPK dan dijebloskan dipenjara ….yakinkah kita bhw masalah nasional penataan ruang kita telah diurus kontrolnya dgn sebaik2nya oleh Komisi V?......salam, aby
--- On Thu, 2/4/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Subject: [referensi] Kelembagaan Pengembangan Kota To: [email protected] Date: Thursday, February 4, 2010, 8:00 PM Dear all. Sebenarnya, kelembagaan pengembangan kota-kota atau kota (saja) sudah tersedia. Yang saya maksud kelembagaan ini bukan lembaga organisasi independen (yang nggak bisa/mungkin independen) dan menghabiskan dana APBN, tetapi peraturan dan perundangan yang ada. Tinggal bagaimana menyiasati dan melaksanakannya. Rujukan pertama tentu RPJP (UU 17/2007) dan PR (UU 26/2007). RPJP diturunkan menjadi RPJM (Perpres) dan PR diturunkan menjadi RTRWN (PP 26/2008). RPJM ini lebih fokus pada pengembangan sektor-sektor dan ada terkait dengan wilayah, sementara RTRWN menyangkut strategi pengembangan kota-kota baik itu PKN, PKW, PKL, ataupun PKSN, dan lain-lain strategi peruntukannya. Melalui proses dan system perencanaan pembangunan nasional (UU 25/2004), kedua peraturan itu dikawinkan dan kemudian dirumuskan rencana tahunan akan menjadi Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Proses di atas adalah proses lingkup nasional, yang di daerah juga melakukan hal yang sama berupa RPJP-D, RPJM-D, RTRW-P/K, dan RKP-D. Nah... di dalam RKP ataupun RKP-D inilah selanjutnya dirumuskan langkah-langkah program hingga kegiatan yang pelaksanaannya melalui proses "good governance" (partisipasi, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan,. ..), serta menggunakan koridor perundangan dan peraturan sektor-sektor yang ada, kebijakan fiskal, dan bantuan-bantuan teknis. Berdasarkan hal ini, maka sebenarnya systemnya sudah ada dan legal, tinggal bagaimana melaksanakan melalui SDM yang berkemampuan teknis dan politis. Kelemahan kita,...sahabat- sahabat milis,... kita punya kemampuan kua teknis, itu tidak diragukan, ...tapi siapa yang punya posisi atau daya tawar politik? Ada sih.. tapi nggak banyak (maksudnya yang jadi kepala daerah dan anggota dewan). Mungkin karena kurangnya kua teknis dan posisi politik, maka ketika merumuskan RKP dan RKP-D, di sana unsur spasial, khususnya fokus pada pengembangan kota kurang terumuskan dengan jitu. Khusus untuk RKP saya yakin kua teknis sudah oke (karena peranan DJPR dan Bappenas), tapi secara politis belum terlalu aktif; sementara untuk di daerah RKP-D sangat kurang kua teknis maupun peran politiknya. Jadi kalau dalam RKP itu statement pengembangan kota-kota, atau di RKP-D statement pengembangan kota kurang terumuskan dengan jitu, pada akhirnya implementasi pengembangan kota-kota atau kota (saja) kurang tangible... seperti yang kita rasakan selama ini. Ada lagi barangkali masalah pendanaan pembangunan kota. Kebutuhan dana pembangunan kota-kota sesuai dengan RPJM tentu sangat besar, dan dana yang tersedia selalu terbatas adanya. Ini sudah umum begitu. Tapi secara kelembagaan, dalam arti perundangan dan peraturannya juga sudah tersedia baik melalui UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan, serta UU-UU swasta lainnya. Dalam mengatasi ketimpangan wilayah, UU 33/2004 telah menyediakan berupa DAU, DAK, hibah, Dekon, Tugas Pembantuan, dan Dikelola Sendiri, atau juga pembiayaan (pinjaman, obligasi,... )...juga peraturan tentang kerja sama swasta,...semua ada, tinggal bagaimana secara kreatif dijalankan. Jadi apalagi yang belum ada? Thanks. CU. BTS. --- On Thu, 2/4/10, Budhy TS Soegijoko <budh...@gmail. com> wrote: From: Budhy TS Soegijoko <budh...@gmail. com> Subject: Re: Kelembagaan [referensi] Wajah Kota Indonesia To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Thursday, February 4, 2010, 4:43 PM Ok setuju pak, tapi bgm memulainya? Waktu saya nyebutkan tim2 kerja yg dulu pernah secara bersama2 bekerja, bukan bermaksud exclusive. Tapi lebih sebagai penggerak awal. Tentu semua fihak perlu dilibatkan, tapi pada saat dan kesempatan yg pas, utk permasalahan yg pas pula. Mis sekarang dirasakan perlunya ada urban land policy yg pro poor, tentu bpn, dsb perlu dilibatkan, kalau tidak yg berprakarsa. Mis pengembangan kota yg potensial utk pariwisata, menbudpar dan tentunya local stakeholder, perlu terlibat. Dst. Tapi bgm hal ini dimulai? Anda menyarankan Komisi Nasional Independent (tentunya utk pengelolaan perkotaan?), kembali lagi siapa yg memprakarsainya? Oleh karena itu, bisa nggak local gvt/local stakeholder lainnya yg ambil inisiatif dan kita dukung,dgn teori,gagasan, atau ide2 yg bisa kita sumbangkan? Mohon sumbangsaran, utk kita semua tentunya. On Feb 3, 2010, at 8:02 AM, hengky abiyoso wrote: Milisters ysh, Ibu Prof. Dr. Budhi TS menulis : “…..Setuju banget pak, tapi saya pribadi tidak tahu di kemendagri siapa yang paling 'enak' diajak action/ omong2 perihal kota. Dulu jaman IUIDP kita punya kelompok TKPP atau IMG dimana mendagri aktif terlibat, bersama2 pak sidabutar/pu, pak saad basaib/bappenas, pak arlen pakpahan/keuangan, waktu itu depdagri pak sudarsono. Sekarang generasi muda Dagri yg 'care' ttg perkotaan siapa ya?.......” Bekerja per model n modal pertemanan yg akrab tentu memiliki sisi keuntungannya … plus poinnya banyak urusan jd cpt n lancar jalannya …..namun model (budaya kerja) begini juga spt ada plus minusnya jg …….kalau tak kenal siapapun lalu maka urusan jd mandeg/ tak sanggup mengerjakan …..sistem pemerintahan oligarki berwarna takterlalu jauh dari situ ….negara hanya dikelola oleh sedikit sekali orang yg saling bertemanan ……yg tak dikenal tak disertakan….. Utk konteks tertentu itu tdk buruk namun dinegara demokrasi dan yg katanya sedang mengembangkan good governance ini…. kiranya model kelembagaan/ pelembagaan sistem kerja scr konstitusional/ dilindungi UU utk jngk panjang akan tak lbh buruk hasilnya …..dlm hal ini penataan ruang/ pengembangan sistem kota secara nasional memerlukan apa yg biasa disebut namanya sbg l/k. lembaga “Komisi Nasional Independen” (semacam KNKT, Komnas HAM, KPK, KPPU dsb…. Yg scr nasional sama levelnya dgn eksekutif/ seluruh kabinet dan bukan hanya satu/ dua kementerian yg kiranya terkait….. kalau mengacu ke BKTRN … kementerian terkait malahan lbh luas : selain Deppagri ada jg Dephankam, Deptan, BPN .. dan kenapa pula Dep Perin Deparbud tak dimasukkan serta?..... Dgn Komisi Nasional (Independen, yg personelnya dipilih terbaik dari rakyat dan diangkat oleh DPR) tak akan ada lagi ewuh pakewuh kpd eksekutif dari kementerian apapun …..tak akan ada lembaga eksekutif manapun dari kabinet yg akan pandang enteng dan sulit ditemui…… begitu komisi independen ini menelpon mereka akan bergegas menerima atau kalo gak DPR akan naik pitam mendengar Komisi Independennya dilecehkan eksekutif…… Dgn Komisi Independen yg dibentuk secara konstitusional tak akan ada lagi pertanyaan “generasi muda Dagri yg ‘care’ ttg perkotaan siapa ya?”…….brani2 gak ker mrk akan tahu sendiri akibatnya …….hanya bedanya ….kalau DPR membentuk Pansus …. Warna terkuat dari kinerjanya adalah politik dan kepanjangan (saling) kepentingan partai2 …..sementara itu kalau Komisi Nasional Independen …..warna terkuat kinerjanya adalah sisi ilmiah, obyektivitas selain juga kesantunan berbahasa dan bersikap kpd eksekutif……… Pada sisi lain lagi ……pd akhirnya yg terbanyak “mewarnai” pembangunan perkotaan adalah setidaknya para industrialis (trmsk pula pengembang) sbg bagian dr ujung tombaknya yg penting dan sektor informal sbg katup pengaman kesempatan kerja…… jadi akhirnya tanpa kerjasana yg luas tetap saja tak akan ada kelompok kecil hebat yg dpt bekerja sendiri mengubah keadaan………salam, aby Tuesday, February 2, 2010 2:14 PM From: "Budhy TS Soegijoko" <budh...@gmail. com> Setuju banget pak, tapi saya pribadi tidak tahu di kemendagri siapa yang paling 'enak' diajak action/ omong2 perihal kota. Dulu jaman IUIDP kita punya kelompok TKPP atau IMG dimana mendagri aktif terlibat, bersama2 pak sidabutar/pu, pak saad basaib/bappenas, pak arlen pakpahan/keuangan, waktu itu depdagri pak sudarsono. Sekarang generasi muda Dagri yg 'care' ttg perkotaan siapa ya? On Feb 2, 2010, at 8:46 PM, Risfan Munir wrote: > Bu Yati dan Rekans ysh, > > Dalam kaitan dengan MANAJEMEN perkotaan, mungkin dengan otonomi > daerah, satu faktor penentu skenario NUDS (kecepatan desentralisasi) > menjadi jelas. Dalam kaitan kelembagaan mungkin Kemdagri, > khususnya DJ Otda dan Bangda juga perlu diajak lagi (bukan hanya PU > disamping Bappenas). Karena pada era otonomi daerah ini, terutama > Otda termasuk yang masih kuat pengaruhnya. Jangan sampai timbul > kesan 'urusan perkotaan' adalah bagian dari urusan ke-PU-an semata > (parsial lagi). > Sementara dari PU sendiri sekarang ada DJPenataan Ruang dan DJ Cipta > Karya. Disamping Kementerian Perumahan Rakyat, dimana para > pengembang (the real urban developer) bernaung. Nampaknya MANAJEMEN > koordinasi di tingkat nasional ini perlu perhatian tersendiri. > > Perhatian ke aspek MANAJEMEN ini penting, mengingat instrumen bagi > NUDS seperti IUIDP yang mengandalkan loan kemungkinannya tidak > sekuat dulu. Sekarang mau tak mau geser ke mengandalkan otonomi > kota, yang dana 'pembangunan' nya sudah bergeser 'anggaran > pelayanan', selain besarnya juga terbatas. > > Salam, > Risfan Munir

