Pak BTS dari fakta empiris selalu saja kalimat "the man behind the gun" memainkan peranan yang sangat penting. Barangkali hal itu yang perlu dibangun, sebab tampaknya instrumen-instrumen sudah disiapkan, hanya tukang kayunya yang cerdas dan berideologi positif menembus jaman yang belum ada. Mohon maaf jika keliru, karena pendapat saya ini seperti teriakan penonton dari tepi lapangan sepak bola.
Salam, Djarot Purbadi http://realmwk.wordpress.com [Blog Resmi MWK] http://forumriset.wordpress.com [Blog Resmi APRF] http://fenomenologiarsitektur.wordpress.com --- On Fri, 2/5/10, Bambang Tata Samiadji <[email protected]> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <[email protected]> Subject: [referensi] Kelembagaan Pengembangan Kota To: [email protected] Date: Friday, February 5, 2010, 11:00 AM Dear all. Sebenarnya, kelembagaan pengembangan kota-kota atau kota (saja) sudah tersedia. Yang saya maksud kelembagaan ini bukan lembaga organisasi independen (yang nggak bisa/mungkin independen) dan menghabiskan dana APBN, tetapi peraturan dan perundangan yang ada. Tinggal bagaimana menyiasati dan melaksanakannya. Rujukan pertama tentu RPJP (UU 17/2007) dan PR (UU 26/2007). RPJP diturunkan menjadi RPJM (Perpres) dan PR diturunkan menjadi RTRWN (PP 26/2008). RPJM ini lebih fokus pada pengembangan sektor-sektor dan ada terkait dengan wilayah, sementara RTRWN menyangkut strategi pengembangan kota-kota baik itu PKN, PKW, PKL, ataupun PKSN, dan lain-lain strategi peruntukannya. Melalui proses dan system perencanaan pembangunan nasional (UU 25/2004), kedua peraturan itu dikawinkan dan kemudian dirumuskan rencana tahunan akan menjadi Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Proses di atas adalah proses lingkup nasional, yang di daerah juga melakukan hal yang sama berupa RPJP-D, RPJM-D, RTRW-P/K, dan RKP-D. Nah... di dalam RKP ataupun RKP-D inilah selanjutnya dirumuskan langkah-langkah program hingga kegiatan yang pelaksanaannya melalui proses "good governance" (partisipasi, transparansi, akuntabilitas, kesetaraan,. ..), serta menggunakan koridor perundangan dan peraturan sektor-sektor yang ada, kebijakan fiskal, dan bantuan-bantuan teknis. Berdasarkan hal ini, maka sebenarnya systemnya sudah ada dan legal, tinggal bagaimana melaksanakan melalui SDM yang berkemampuan teknis dan politis. Kelemahan kita,...sahabat- sahabat milis,... kita punya kemampuan kua teknis, itu tidak diragukan, ...tapi siapa yang punya posisi atau daya tawar politik? Ada sih.. tapi nggak banyak (maksudnya yang jadi kepala daerah dan anggota dewan). Mungkin karena kurangnya kua teknis dan posisi politik, maka ketika merumuskan RKP dan RKP-D, di sana unsur spasial, khususnya fokus pada pengembangan kota kurang terumuskan dengan jitu. Khusus untuk RKP saya yakin kua teknis sudah oke (karena peranan DJPR dan Bappenas), tapi secara politis belum terlalu aktif; sementara untuk di daerah RKP-D sangat kurang kua teknis maupun peran politiknya. Jadi kalau dalam RKP itu statement pengembangan kota-kota, atau di RKP-D statement pengembangan kota kurang terumuskan dengan jitu, pada akhirnya implementasi pengembangan kota-kota atau kota (saja) kurang tangible... seperti yang kita rasakan selama ini. Ada lagi barangkali masalah pendanaan pembangunan kota. Kebutuhan dana pembangunan kota-kota sesuai dengan RPJM tentu sangat besar, dan dana yang tersedia selalu terbatas adanya. Ini sudah umum begitu. Tapi secara kelembagaan, dalam arti perundangan dan peraturannya juga sudah tersedia baik melalui UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU 1/2004 tentang Perbendaharaan, UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan, serta UU-UU swasta lainnya. Dalam mengatasi ketimpangan wilayah, UU 33/2004 telah menyediakan berupa DAU, DAK, hibah, Dekon, Tugas Pembantuan, dan Dikelola Sendiri, atau juga pembiayaan (pinjaman, obligasi,... )...juga peraturan tentang kerja sama swasta,...semua ada, tinggal bagaimana secara kreatif dijalankan. Jadi apalagi yang belum ada? Thanks. CU. BTS. --- On Thu, 2/4/10, Budhy TS Soegijoko <budh...@gmail. com> wrote: From: Budhy TS Soegijoko <budh...@gmail. com> Subject: Re: Kelembagaan [referensi] Wajah Kota Indonesia To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Thursday, February 4, 2010, 4:43 PM Ok setuju pak, tapi bgm memulainya? Waktu saya nyebutkan tim2 kerja yg dulu pernah secara bersama2 bekerja, bukan bermaksud exclusive. Tapi lebih sebagai penggerak awal. Tentu semua fihak perlu dilibatkan, tapi pada saat dan kesempatan yg pas, utk permasalahan yg pas pula. Mis sekarang dirasakan perlunya ada urban land policy yg pro poor, tentu bpn, dsb perlu dilibatkan, kalau tidak yg berprakarsa. Mis pengembangan kota yg potensial utk pariwisata, menbudpar dan tentunya local stakeholder, perlu terlibat. Dst. Tapi bgm hal ini dimulai? Anda menyarankan Komisi Nasional Independent (tentunya utk pengelolaan perkotaan?), kembali lagi siapa yg memprakarsainya? Oleh karena itu, bisa nggak local gvt/local stakeholder lainnya yg ambil inisiatif dan kita dukung,dgn teori,gagasan, atau ide2 yg bisa kita sumbangkan? Mohon sumbangsaran, utk kita semua tentunya. On Feb 3, 2010, at 8:02 AM, hengky abiyoso wrote: Milisters ysh, Ibu Prof. Dr. Budhi TS menulis : “…..Setuju banget pak, tapi saya pribadi tidak tahu di kemendagri siapa yang paling 'enak' diajak action/ omong2 perihal kota. Dulu jaman IUIDP kita punya kelompok TKPP atau IMG dimana mendagri aktif terlibat, bersama2 pak sidabutar/pu, pak saad basaib/bappenas, pak arlen pakpahan/keuangan, waktu itu depdagri pak sudarsono. Sekarang generasi muda Dagri yg 'care' ttg perkotaan siapa ya?.......” Bekerja per model n modal pertemanan yg akrab tentu memiliki sisi keuntungannya … plus poinnya banyak urusan jd cpt n lancar jalannya …..namun model (budaya kerja) begini juga spt ada plus minusnya jg …….kalau tak kenal siapapun lalu maka urusan jd mandeg/ tak sanggup mengerjakan …..sistem pemerintahan oligarki berwarna takterlalu jauh dari situ ….negara hanya dikelola oleh sedikit sekali orang yg saling bertemanan ……yg tak dikenal tak disertakan….. Utk konteks tertentu itu tdk buruk namun dinegara demokrasi dan yg katanya sedang mengembangkan good governance ini…. kiranya model kelembagaan/ pelembagaan sistem kerja scr konstitusional/ dilindungi UU utk jngk panjang akan tak lbh buruk hasilnya …..dlm hal ini penataan ruang/ pengembangan sistem kota secara nasional memerlukan apa yg biasa disebut namanya sbg l/k. lembaga “Komisi Nasional Independen” (semacam KNKT, Komnas HAM, KPK, KPPU dsb…. Yg scr nasional sama levelnya dgn eksekutif/ seluruh kabinet dan bukan hanya satu/ dua kementerian yg kiranya terkait….. kalau mengacu ke BKTRN … kementerian terkait malahan lbh luas : selain Deppagri ada jg Dephankam, Deptan, BPN .. dan kenapa pula Dep Perin Deparbud tak dimasukkan serta?..... Dgn Komisi Nasional (Independen, yg personelnya dipilih terbaik dari rakyat dan diangkat oleh DPR) tak akan ada lagi ewuh pakewuh kpd eksekutif dari kementerian apapun …..tak akan ada lembaga eksekutif manapun dari kabinet yg akan pandang enteng dan sulit ditemui…… begitu komisi independen ini menelpon mereka akan bergegas menerima atau kalo gak DPR akan naik pitam mendengar Komisi Independennya dilecehkan eksekutif…… Dgn Komisi Independen yg dibentuk secara konstitusional tak akan ada lagi pertanyaan “generasi muda Dagri yg ‘care’ ttg perkotaan siapa ya?”…….brani2 gak ker mrk akan tahu sendiri akibatnya …….hanya bedanya ….kalau DPR membentuk Pansus …. Warna terkuat dari kinerjanya adalah politik dan kepanjangan (saling) kepentingan partai2 …..sementara itu kalau Komisi Nasional Independen …..warna terkuat kinerjanya adalah sisi ilmiah, obyektivitas selain juga kesantunan berbahasa dan bersikap kpd eksekutif……… Pada sisi lain lagi ……pd akhirnya yg terbanyak “mewarnai” pembangunan perkotaan adalah setidaknya para industrialis (trmsk pula pengembang) sbg bagian dr ujung tombaknya yg penting dan sektor informal sbg katup pengaman kesempatan kerja…… jadi akhirnya tanpa kerjasana yg luas tetap saja tak akan ada kelompok kecil hebat yg dpt bekerja sendiri mengubah keadaan………salam, aby Tuesday, February 2, 2010 2:14 PM From: "Budhy TS Soegijoko" <budh...@gmail. com> Setuju banget pak, tapi saya pribadi tidak tahu di kemendagri siapa yang paling 'enak' diajak action/ omong2 perihal kota. Dulu jaman IUIDP kita punya kelompok TKPP atau IMG dimana mendagri aktif terlibat, bersama2 pak sidabutar/pu, pak saad basaib/bappenas, pak arlen pakpahan/keuangan, waktu itu depdagri pak sudarsono. Sekarang generasi muda Dagri yg 'care' ttg perkotaan siapa ya? On Feb 2, 2010, at 8:46 PM, Risfan Munir wrote: > Bu Yati dan Rekans ysh, > > Dalam kaitan dengan MANAJEMEN perkotaan, mungkin dengan otonomi > daerah, satu faktor penentu skenario NUDS (kecepatan desentralisasi) > menjadi jelas. Dalam kaitan kelembagaan mungkin Kemdagri, > khususnya DJ Otda dan Bangda juga perlu diajak lagi (bukan hanya PU > disamping Bappenas). Karena pada era otonomi daerah ini, terutama > Otda termasuk yang masih kuat pengaruhnya. Jangan sampai timbul > kesan 'urusan perkotaan' adalah bagian dari urusan ke-PU-an semata > (parsial lagi). > Sementara dari PU sendiri sekarang ada DJPenataan Ruang dan DJ Cipta > Karya. Disamping Kementerian Perumahan Rakyat, dimana para > pengembang (the real urban developer) bernaung. Nampaknya MANAJEMEN > koordinasi di tingkat nasional ini perlu perhatian tersendiri. > > Perhatian ke aspek MANAJEMEN ini penting, mengingat instrumen bagi > NUDS seperti IUIDP yang mengandalkan loan kemungkinannya tidak > sekuat dulu. Sekarang mau tak mau geser ke mengandalkan otonomi > kota, yang dana 'pembangunan' nya sudah bergeser 'anggaran > pelayanan', selain besarnya juga terbatas. > > Salam, > Risfan Munir

