Jadi nampaknya alibi ini pun sudah berdampak "sistemik", ya Pak? :-)
Saya kira ke depannya KPK sudah perlu dijadikan sebagai lembaga superbody. Dan yang tak kalah penting adalah memberlakukan azas pembuktian terbalik. Namun, ehm, bila yang membuat UU adalah "mereka-mereka" juga maka tentunya gagasan ini hanya tinggal idealisme kedai kopi. Dan, btw, apa betul pejabat bisa kaya? Tidak mungkin -- kecuali ybs. bersedia memperlihatkan slip pajak hasil "usaha sampingannya". ;-) Salam, MAB Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone -----Original Message----- From: "Rizal Rivai" <[email protected]> Date: Tue, 16 Feb 2010 14:11:44 To: <[email protected]> Subject: Re: [referensi] Hibah, Modus Korupsi Baru? Kayaknya ini bukan modus baru. Rasa2nya dulu di zaman Soeharto memang kebanyakan modusnya seperti ini, udahlah aman, bebas pajak pula Salam, Rizal -----Original Message----- From: Mohammad Andri Budiman <[email protected]> Date: Tue, 16 Feb 2010 11:35:57 Subject: [referensi] Hibah, Modus Korupsi Baru? Bagaimana seorang pejabat bisa hidup makmur sementara gaji dan tunjangannya tidak seberapa, namun tidak ingin dituduh menerima gratifikasi? Mudah. Sebut saja "pemberian" dari pihak kedua sebagai "hibah." Salam, MAB Source: http://www.detiknews.com/read/2010/02/15/181014/1300069/10/kpk-cek-data-banyaknya-hibah-yang-diperoleh-ketua-bpk --begins-- KPK Cek Data Banyaknya Hibah yang Diperoleh Ketua BPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek data banyaknya hibah yang diduga mencurigakan yang diterima Ketua BPK Hadi Poernomo. Dalam laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dibuat Hadi Poernomo pada 2006, banyak sekali kekayaan yang diperoleh dari hasil hibah. "Harus kita cek dahulu," kata juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (15/2/2010) saat ditanya mengenai asal kekayaan Hadi Poernomo yang bertabur hibah di LHKPN itu. Johan meminta masyarakat, apabila ada hal yang mencurigakan dari hibah yang disebut pejabat tinggi negara, sebaiknya dilaporkan saja ke KPK. "Silakan dilaporkan ke KPK untuk ditelusuri lebih lanjut," imbuhnya. Dalam data LHKPN yang bisa diakses publik, Hadi melaporkan harta kekayaannya pada Juli 2001. Setelah itu, setelah tidak menjabat Dirjen Pajak, Hadir Poernomo memperbaharui data kekayaannya pada 2006. Dalam LHKPN itu, terlihat banyak sekali harta kekayaan Hadi Poernomo yang didapat dari hibah. Harta kekayaannya itu berupa tanah, bangunan, apartemen, dan sejumlah benda berharga. Dalam data yang diperbarui pada 2006, sejumlah kekayaan dihapus dari data tersebut karena dijual. Sedangkan mengenai data kekayaan terbaru, Hadi Poernomo sudah menyerahkannya ke KPK pada 9 Februari 2010. Apakah data terbaru itu, Hadi juga menuliskan harta kekayaannya dari berbagai hibah? Belum diketahui. KPK masih melakukan verifikasi terhadap data terbaru Hadi Poernomo. --ends--

