Menurut penelitian empirik, deduktif, ataupun fenomenologi,... merokok itu menurun. Jadi kalau Bapaknya merokok, maka anaknya berpotensi merokok. Bagaimana menjelaskan bahwa merokok itu menurun, atau semacam penyakit turunan? Begitu analisisnya : Bayi yang dilahirkan dari orang tua yang merokok,maka ketika menetek (menyusu), maka si bayi sudah merasakan bau rokok. Begitu terjadi dalam alam bawah sadarnya sudah ketagihan, maka terbawa-bawa dan ketika menjelang dewasa menemui rokok, maka ia menjadi perokok. Jadi begitulah, bahwa merokok itu menurun. Walahualam,.. Thanks. CU. BTS.
--- Pada Sel, 16/3/10, Reny ansih <[email protected]> menulis: Dari: Reny ansih <[email protected]> Judul: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Kepada: [email protected] Tanggal: Selasa, 16 Maret, 2010, 12:36 PM Buat saya apapun ROKOK itu HARAM ....!! Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya !! Saya kecewa pada pak AR, kayaknya disini dia berpikir sebagai politikus bukan ahli agama ....hiiii Dari sejak kecil saya ga bisa bernafas dekat orang yang merokok!! Saya pernah punya buku agama yang menyatakan HARAMnya ROKOK itu. Secara dalil al-Quran jelas masuk dalam katagori HARAM, secara dalil Kristen-pun saya pernah nanya teman yang Kristen itu juga termasuk dilarang, apalagi ROKOK bisa juga sebagai PINTU NARKOBA !! Waktu zaman nabi, rokok itu belum ada.......jadi ya ga disebut secara spesifik seperti babi dan khamar yang terbukti derajat bahan beracun berbahayanya justru lebih sedikit dibandingkan dengan rokok itu, malah asap knalpotpun lebih rendah daripada rokok, kita kan sudah ribut DLLAJR pake aturan mencemari lingkungan hidup, polisi pake masker. hehehe....damai di bumi ya pak Iman, sepanjang yang merokok tidak mengeluarkan asapnya apalagi dekat saya, .... terima kasih untuk tidak merokok...dibumi ....mungkin ga ya?! Wasalam - 2ny --- On Tue, 3/16/10, isoedradjat@ yahoo.com <isoedradjat@ yahoo.com> wrote: From: isoedradjat@ yahoo.com <isoedradjat@ yahoo.com> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Tuesday, March 16, 2010, 5:17 AM Saya ngga ngerokok, Ulama Muhammad mengeluarkan Fatwanya bahwa Rokok haram, Amien Rais, dgn tegas2 bahwa Rokok tdk haram, PBNU menyatakan bahwa rokok itu makruh. Dari kecil, saya belajar agama, guru2 agama saya mengatakan Rokok itu makruh, dan semua buku buku agama mengatakan rokok itu makruh. Ini karena dalil. Makruh, krn orang ngga ngerokok dan yg ngerokok, sama2 kho sakit juga, dan yg pasti dua2nya akan mati. Jadi hrsnya ngga usah dipikirin. Ditinjau dari dalil, mestinya ngga berubah. Masa dalil Phytagoras waktu dulu dgn sekarang beda? Atau dalil Archimides dulu ama sekarang beda? Hukum kekekalan energie Einstein yg dulu ama yg sekarang berbeda? Ngga lah yauw. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Reny ansih <renyan...@yahoo. com> Date: Tue, 16 Mar 2010 00:24:31 -0700 (PDT) To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK [1 Attachment] Bagi yang memerlukan untuk mengetahui ayat-ayat al-Quran terkait, disampaikan file lengkap dari fatwa ini dan lampirannya. Semoga negeri ini makin sehat ....amien. Wass - 2ny --- On Mon, 3/15/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> Subject: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Monday, March 15, 2010, 11:49 PM Bagi muslim yang sudah bertabiat, selalu ada cara mencari jalan keluar yang halal. Contohnya mau selingkuh,.. .ee... bisa kawin siri. Thanks. CU.BTS. --- Pada Sel, 16/3/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> menulis: Dari: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> Judul: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK [1 Attachment] Kepada: "Harya Setyaka" <harya.setyaka@ gmail.com> Tanggal: Selasa, 16 Maret, 2010, 5:23 AM FYI, -K- ____________ _________ _________ _________ _________ ____ FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NO. 6/SM/MTT/III/ 2010 TENTANG HUKUM MEROKOK Menimbang: 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok; 2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali; Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.08/SK-PP/ I.A/8.c/2000; Memperhatikan: 1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari Ahad tanggal 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram; 2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08 Maret 2010 M, MEMUTUSKAN Menetapkan: FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK Pertama : Amar Fatwa 1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah); 2. Merokok hukumnya adalah haram karena: a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang dalam Q. 7: 157, b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q. 2: 195 dan 4: 29, c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain, d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan. e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalan Q. 17: 26-27, f. Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maq±¡id asy- syar³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l). 3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” 4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh- sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan- jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok. 5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadr³j (berangsur), at-tais³r (kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit) . 6. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku. Kedua: Tausiah 1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar. 2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok. 3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal, dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau. Difatwakan di Yogyakarta, pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan 08 Maret 2010 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ketua, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA Sekretaris Drs. H. Dahwan, M. Si Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

