Menurut penelitian empirik, deduktif, ataupun fenomenologi,... merokok itu 
menurun. Jadi kalau Bapaknya merokok, maka anaknya berpotensi merokok. 
Bagaimana menjelaskan bahwa merokok itu menurun, atau semacam penyakit turunan?
 
Begitu analisisnya :
Bayi yang dilahirkan dari orang tua yang merokok,maka ketika menetek (menyusu), 
maka si bayi sudah merasakan bau rokok. Begitu terjadi dalam alam bawah 
sadarnya sudah ketagihan, maka terbawa-bawa dan ketika menjelang dewasa menemui 
rokok, maka ia menjadi perokok. Jadi begitulah, bahwa merokok itu menurun.
 
Walahualam,..
Thanks. CU. BTS.


--- Pada Sel, 16/3/10, Reny ansih <[email protected]> menulis:


Dari: Reny ansih <[email protected]>
Judul: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 16 Maret, 2010, 12:36 PM


  







Buat saya apapun ROKOK itu HARAM ....!! 
Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya !! 
Saya kecewa pada pak AR, kayaknya disini dia berpikir sebagai politikus bukan 
ahli agama ....hiiii
Dari sejak kecil saya ga bisa bernafas dekat orang yang merokok!! 
Saya pernah punya buku agama yang menyatakan HARAMnya ROKOK itu. Secara dalil 
al-Quran jelas masuk dalam katagori HARAM, secara dalil Kristen-pun saya pernah 
nanya teman yang Kristen itu juga termasuk dilarang, apalagi ROKOK bisa juga 
sebagai PINTU NARKOBA !!
Waktu zaman nabi, rokok itu belum ada.......jadi ya ga disebut secara spesifik 
seperti babi dan khamar yang terbukti derajat bahan beracun berbahayanya justru 
lebih sedikit dibandingkan dengan rokok itu, malah asap knalpotpun lebih rendah 
daripada rokok, kita kan sudah ribut DLLAJR pake aturan mencemari lingkungan 
hidup, polisi pake masker.
hehehe....damai di bumi ya pak Iman, sepanjang yang merokok tidak mengeluarkan 
asapnya apalagi dekat saya, ....
terima kasih untuk tidak merokok...dibumi ....mungkin ga ya?!
Wasalam - 2ny

--- On Tue, 3/16/10, isoedradjat@ yahoo.com <isoedradjat@ yahoo.com> wrote:


From: isoedradjat@ yahoo.com <isoedradjat@ yahoo.com>
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Tuesday, March 16, 2010, 5:17 AM


  

Saya ngga ngerokok, Ulama Muhammad mengeluarkan Fatwanya bahwa Rokok haram, 
Amien Rais, dgn tegas2 bahwa Rokok tdk haram, PBNU menyatakan bahwa rokok itu 
makruh. Dari kecil, saya belajar agama, guru2 agama saya mengatakan Rokok itu 
makruh, dan semua buku buku agama mengatakan rokok itu makruh. Ini karena 
dalil. Makruh, krn orang ngga ngerokok dan yg ngerokok, sama2 kho sakit juga, 
dan yg pasti dua2nya akan mati. Jadi hrsnya ngga usah dipikirin. 
Ditinjau dari dalil, mestinya ngga berubah. Masa dalil Phytagoras waktu dulu 
dgn sekarang beda? Atau dalil Archimides dulu ama sekarang beda? Hukum 
kekekalan energie Einstein yg dulu ama yg sekarang berbeda? Ngga lah yauw. 

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Reny ansih <renyan...@yahoo. com> 
Date: Tue, 16 Mar 2010 00:24:31 -0700 (PDT)
To: <refere...@yahoogrou ps.com>
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK [1 
Attachment]

  





Bagi yang memerlukan untuk mengetahui ayat-ayat al-Quran terkait, disampaikan 
file lengkap dari fatwa ini dan lampirannya. 
Semoga negeri ini makin sehat ....amien.
Wass - 2ny

--- On Mon, 3/15/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> wrote:


From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com>
Subject: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK
To: refere...@yahoogrou ps.com
Date: Monday, March 15, 2010, 11:49 PM


  






Bagi muslim yang sudah bertabiat, selalu ada cara mencari jalan keluar yang 
halal. Contohnya mau selingkuh,.. .ee... bisa kawin siri.
 
Thanks. CU.BTS.

--- Pada Sel, 16/3/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> menulis:


Dari: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com>
Judul: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK [1 Attachment]
Kepada: "Harya Setyaka" <harya.setyaka@ gmail.com>
Tanggal: Selasa, 16 Maret, 2010, 5:23 AM


  


FYI,
-K-
____________ _________ _________ _________ _________ ____


FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH

NO. 6/SM/MTT/III/ 2010

TENTANG HUKUM MEROKOK

Menimbang:
 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan
kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan
lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu
dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui
penerbitan fatwa tentang hukum merokok;

2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007
tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali;

Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No.08/SK-PP/ I.A/8.c/2000;

Memperhatikan: 
1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih
Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari
Ahad tanggal 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan
07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram;

2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis
Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari
Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08
Maret 2010 M,

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK

Pertama : Amar Fatwa

1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat
kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang
kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak
setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah);

2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang
dalam Q. 7: 157,
b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan
sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.
2: 195 dan 4: 29,

c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya
sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan
oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis
Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain,

d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori
melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis
hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan
melemahkan.

e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang
untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang
dilarang dalan Q. 17: 26-27,

f. Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maq±¡id asy-
syar³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan
jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan
keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l).

3.
Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan
keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan,
“Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api
neraka.”

4.
Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan
berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan
merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-
sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-
jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang
berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali
sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan
dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat
kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas
untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti
merokok.

5.
Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadr³j (berangsur), at-tais³r
(kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit) .

6.
Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang
sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.


Kedua: Tausiah
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi
aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya
pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan
dalam kerangka amar makruf nahi munkar.

2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua
jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang
bebas dari bahaya rokok.

3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on
Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian
tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal,
dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau
dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang
diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang
generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan
memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani
tembakau.

Difatwakan di Yogyakarta,
pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H
bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Ketua,
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA

Sekretaris
Drs. H. Dahwan, M. Si




 



Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 










      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke