Dear all. Bung Iman, Pak Suwardjoko, dan referensier lainnya, saya tidak akan mengomentari rokok dan pelacur. Keduanya tidak bisa disamakan,tetapi bisa juga keduanya banyak persamaannya. Tergantung melihatnya dari mana. Saya tertarik ungkapan Bung Iman pada posting sebelumnya :" Fatwa Rokok Haram tidak akan punya kekuatan yang efektif memaksa bagi umatnya. Takutnya justru akan mengkerdilkan yang membuat Fatwa karena diabaikan oleh umatnya". Saya setuju sekali. Sudah banyak fatwa haram yang diproduksi MUI tidak digubris oleh umatnya. Korupsi saja yang jelas-jelas haram justru banyak dilakukan mereka yang mengaku relijius, apalagi koq cuma soal merokok. Pelarangan merokok tidak akan efektif melalui pengharaman, baik diproduksi oleh MUI, NU, maupun Muhamadiyah, Bahkan kalaupun rokok dinyatakan ilegal oleh Negara, akan masih ada perdagangan gelap seperti narkoba yang juga tidak kapok-kapok. Dari berbagai pengalaman para perokok berat yang kemudian bisa berhenti merokok, rupanya hanya ada 2 cara yang dapat menghentikannya, yaitu : 1. Dari anak-anaknya yang masih kecil. Kalau mereka tidak mau dekat dengan bapaknya/ibunya yang masih merokok, karena bau, atau menyebabkan si anak sesak nafas yang kemudian timbul benci, maka orang tua yang sayang kepada anaknya tidak mau kehilangan kasih sayangnya, maka mereka akan berhenti merokok. 2. Dari seorang dokter ketika diketahui Anda menderita penyakit degeneratif. Kata dokter : "Anda harus berhenti merokok! Kecuali jika Anda tidak punya keluarga". Thanks. CU.BTS.
--- Pada Ming, 21/3/10, iman Purwoto <[email protected]> menulis: Dari: iman Purwoto <[email protected]> Judul: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Kepada: [email protected] Tanggal: Minggu, 21 Maret, 2010, 6:56 AM Bung Suwardjoko Warpani Ysh. Terima kasih atas komentarnya. .... Menurut saya kata rokok tidak dapat digantikan dengan kata pelacur, karena keduanya berbeda dalam klasifikasinya. rokok merupakan benda sedangkan pelacur merupakan profesi yang wujudnya adalah manusia yang berprofesi sebagai pelacur. Sama halnya rokok, pelacuran dan perjudian juga merupakan masalah sangat kompleks yang saya kira akan terus ada selama manusia di dunia ini masih diberikan nafsu dan Syaitan masih diberikan izin oleh Allah SWT untuk mengajak manusia ke jalan menuju neraka. Pelacuran dan perjudian merupakan dilema bagi para perencana kebijakan. Pelarangan yang dilakukan oleh pemerintah kita, hanya memunculkan bentuk-bentuk pelacuran dan perjudian dengan nama lain. Pelacuran & perjudian sama-sama kita tahun HARAM hukumnya dan tidak terbantahkan sebagaimana rokok, bukan saja oleh para Ulama tetapi juga oleh para Umaro' (pemerintah) , namun apakah hal itu benar-benar tidak ada di sekitar kita? Pelacuran berganti nama atau bersembunyi dibalik nama Panti Pijat, Panti Rehabilitasi dll yang sama-sama kita tahu dan pemerintah mungkin tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Hal ini ada disekitar kita. Perjudian, bahkan sudah masuk ke area publik dengan iklan dimedia televisi. Dengan undian iming-iming hadiah jutaan rupiah melalui pengiriman sms sebanyak-banyaknnya ke nomor tertentu (apakah itu bukan judi?). Bagi saya itu adalah perjudian yang dimaniskan saja namanya. Masukan bagi para ulama kita untuk membahas dan menfatwakan apakah undian-undian tersebut termasuk dalam kategori HARAM atau tidak. Semoga bermanfaat.. ..... Wasalam, Iman Purwoto --- On Sat, 3/20/10, SUWARDJOKO WARPANI <swarp...@yahoo. com> wrote: From: SUWARDJOKO WARPANI <swarp...@yahoo. com> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Saturday, March 20, 2010, 12:38 PM Bung Iman Ysh Alkohol dan narkoba sudah anda sebut. Bagaimana kalau "rokok" --dalam milis anda-- diganti dengan "pelacur" ? WASSALAM "SUWARDJOKO WARPANI" From: iman Purwoto <iman_...@yahoo. com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Thu, March 18, 2010 5:06:20 PM Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK MEROKOK ........ Yang jadi pertanyaan saya adalah. Siapa sih orang yang menemukan ROKOK? (yang jelas jawabnya buka pemulung puntung rokok) Apapun pengetahuan yang diperoleh manusia (dalam hal ini menciptakan Rokok) adalah suatu bentuk rahmat dari Allah SWT. Tidak ada satupun ciptaannya yang dibuat untuk kesia-siaan. Alkohol, Narkotika, obat-obat terlarang juga sebenarnya merupakan kreasi manusia yang memberikan manfaat, hanya sayang jika digunakan tidak sebagaimana mestinya dapat membahayakan. Pro - Kontra Fatwa Haram Rokok perlu disikapi dengan arif dan bijaksana. Bagi yang Pro sudah silahkan Kampanyekan Dampak Buruknya Rokok kepada masyarakat. Bagi perusahaan Rokok selama belum ada Peraturan yang menyatakan ROKOK sebagai barang ilegal ya sah-sah saja beriklan (sesuai aturan tanpa wujud adanya wujud Rokok), bagi yang masik MEROKOK, silahkan saja lanjutkan. Namun perlu juga tenggang rasa dengan yang tidak merokok dengan tidak berada dekat dengan orang yang tidak merokok. Buat yang tidak merokok ya.... jangan dekat-dekat orang yang merokok. Biarkan masyarakat memilih untuk menjadi apa dengan konsekuensi yang akan ditanggungnya. Sudah saatnya kita memperlakukan masyarakat sebagai orang yang berotak, dewasa yang tahu mana yang benar dan mana yang tidak janganlah memaksakan kehendak. Selama belum ada dukungan dari Pemerintah berupa ketetapan ROKOK sebagai barang yang dilarang/ilegal, sepertinya Fatwa Rokok Haram tidak akan punya kekuatan yang efektif memaksa bagi umatnya. Takutnya justru akan mengkerdilkan yang membuat Fatwa karena diabaikan oleh umatnya. Saya pribadi adalah PEROKOK yang meruppakan simpatisannya Muhammadiyah. Dalam menanggapi Fatwa Haram Rokok saya termasuk yang akan mengabaikannya Fatwa tersebut. Enjoy aja....... (iklan rokok) --- On Tue, 3/16/10, ukonisme <ukon...@yahoo. com> wrote: From: ukonisme <ukon...@yahoo. com> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Tuesday, March 16, 2010, 12:41 PM Setau saya --mohon koreksi kalau salah--, sesuatu hal (seperti rokok ini) yang tidak secara tegas disebutkan hukumnya dalam Al Quran maupun Sunnah, maka para ulama lah yang dgn segala pertimbangan dan rujukan, memutuskannya dalam fatwa. Karena sifatnya khilafiyah dan menafsirkan maka memang terbuka adanya perbedaan pendapat, dan hukumnya bisa berubah karena perubahan ruang dan waktu seiring dengan berkembangnya pengetahuan ttg baik buruknya sesuatu dll. Jadi pendapat apakah rokok itu haram atau makruh menjadi hal wajar. Yg pasti, baik haram maupun makruh judulnya sama aja: sama2 berpahala kalau ditinggalkan. Lagipula rasanya tidak perlu jauh2 merujuk dalil keagamaan utk menunjukkan bahwa rokok itu merugikan baik dari segi kesehatan, ekonomi penggunanya dll. Jadi mau apa lagi? Saya heran negeri ini begitu ramai dihujani iklan rokok di jalanan, tv, radio, koran, dll dengan menggunakan bintang iklan remaja pula. Dan kita menganggapnya sesuatu yg wajar. Dan saya tidak heran, tokoh terkaya indonesia yg masuk dalam deretan terkaya dunia kebanyakan adalah para pengusaha rokok. Kekayaan mereka antara lain andil dari para petani miskin, tukang becak, dll yg rela mengorbankan uang dan kesehatannya utk membeli rokok. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: isoedradjat@ yahoo.com Date: Tue, 16 Mar 2010 12:17:13 +0000 To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Saya ngga ngerokok, Ulama Muhammad mengeluarkan Fatwanya bahwa Rokok haram, Amien Rais, dgn tegas2 bahwa Rokok tdk haram, PBNU menyatakan bahwa rokok itu makruh. Dari kecil, saya belajar agama, guru2 agama saya mengatakan Rokok itu makruh, dan semua buku buku agama mengatakan rokok itu makruh. Ini karena dalil. Makruh, krn orang ngga ngerokok dan yg ngerokok, sama2 kho sakit juga, dan yg pasti dua2nya akan mati. Jadi hrsnya ngga usah dipikirin. Ditinjau dari dalil, mestinya ngga berubah. Masa dalil Phytagoras waktu dulu dgn sekarang beda? Atau dalil Archimides dulu ama sekarang beda? Hukum kekekalan energie Einstein yg dulu ama yg sekarang berbeda? Ngga lah yauw. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Reny ansih <renyan...@yahoo. com> Date: Tue, 16 Mar 2010 00:24:31 -0700 (PDT) To: <refere...@yahoogrou ps.com> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK [1 Attachment] Bagi yang memerlukan untuk mengetahui ayat-ayat al-Quran terkait, disampaikan file lengkap dari fatwa ini dan lampirannya. Semoga negeri ini makin sehat ....amien. Wass - 2ny --- On Mon, 3/15/10, Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> wrote: From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> Subject: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK To: refere...@yahoogrou ps.com Date: Monday, March 15, 2010, 11:49 PM Bagi muslim yang sudah bertabiat, selalu ada cara mencari jalan keluar yang halal. Contohnya mau selingkuh,.. .ee... bisa kawin siri. Thanks. CU.BTS. --- Pada Sel, 16/3/10, Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> menulis: Dari: Harya Setyaka <harya.setyaka@ gmail.com> Judul: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK [1 Attachment] Kepada: "Harya Setyaka" <harya.setyaka@ gmail.com> Tanggal: Selasa, 16 Maret, 2010, 5:23 AM FYI, -K- ____________ _________ _________ _________ _________ ____ FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NO. 6/SM/MTT/III/ 2010 TENTANG HUKUM MEROKOK Menimbang: 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok; 2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali; Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah No.08/SK-PP/ I.A/8.c/2000; Memperhatikan: 1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari Ahad tanggal 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram; 2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08 Maret 2010 M, MEMUTUSKAN Menetapkan: FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK Pertama : Amar Fatwa 1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah); 2. Merokok hukumnya adalah haram karena: a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang dalam Q. 7: 157, b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q. 2: 195 dan 4: 29, c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain, d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan. e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalan Q. 17: 26-27, f. Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maq±¡id asy- syar³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l). 3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” 4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh- sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan- jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok. 5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadr³j (berangsur), at-tais³r (kemudahan), dan ‘adam al-¥araj (tidak mempersulit) . 6. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku. Kedua: Tausiah 1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar. 2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok. 3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal, dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau. Difatwakan di Yogyakarta, pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan 08 Maret 2010 M, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ketua, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA Sekretaris Drs. H. Dahwan, M. Si Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

