Dear all, Dosa atau Pahala yang kita dapatkan dengan MEROKOK.... bukanlah ranah kita untuk mendebatkan, itu adalah ranah dari Allah SWT yang paling berhak menetapkan. Allah SWT adalah maha pengasih, penyayang dan pengampun. Keyakinan kitalah yang paling benar, Allah SWT menciptakan HATI kita bersih, yang tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermanfaat mana yang mudharat, hati kecil kita selalu jujur menginformasikan kepada kita. Namun sayang hati kecil kita terkadang terkalahkan oleh Rasio, Nafsu, dll. Jadi kalo anda yakin bahwa Rokok adalah perbuatan dosa, silahkan menjauh dari Rokok. Jika kita yakin bahwa Rokok hanya perbuatan Mubah, ya silahkan merokok tapi sekali lagi tanyakan hati kecil kita benarkah perbuatan ini? Sama halnya keyakinan kita akan SURGA dan NERAKA, kita yakin bahwa itu ada karena ada di dalam kitab suci kita. Kita telan mentah-mentah dokrin tersebut walaupun mungkin rasional kita masih sedikit keraguan. Setiap agama mengajarkan kebaikan dengan cara, ritual, dan peribadatan yang berbeda, MANA YANG PALING BENAR? Sekali lagi tanyakan kepada HATI kita. Tidak perlu diperdebatkan agama mana yang benar. Ikuti sajalah ketentuan dan keyakinan kita akan ajaran agama masing-masing, jalankan sebagaimana yang diharuskan. Masalah nanti ada tidaknya Surga sebagai balasan atas kebaikan kita anggap saja sebagai BONUS bagi kita setelah berakhirnya kontrak di dunia yang fana ini.
Wasalam, Iman Purwoto --- On Mon, 3/22/10, ukonisme <[email protected]> wrote: From: ukonisme <[email protected]> Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK To: [email protected] Date: Monday, March 22, 2010, 11:57 AM Betul Pak, jika merokok adalah haram, maka jika kita merokok hukumnya dosa dan jika kita tidak merokok kita mendapat pahala, berpahala karena kita tidak merusak diri sendiri dan orang lain dengan merokok. Tapi ga usah lah jauh jauh mikirin pahala atau dosa. jelas jelas merokok itu merusak kesehatan, itu bukti ilmiahnya tak terbantahkan. Jadi mengapa kita yg merasa diri masyarakat ilmiah ini tidak segera meninggalkannya saja? Powered by Telkomsel BlackBerry®From: "bspr...@indosat. net.id" <bspr...@indosat. net.id> Date: Mon, 22 Mar 2010 17:14:02 +0700 (WIT)To: <refere...@yahoogrou ps.com>Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK Apakah masih mungkin saya bisa ikut nimbrung dalam milis yang terhormat ini??? Saya hanya sedikit mempunyai pertanyaan.. .. FATWA ROKOK ADALAH HARAM .... artinya Bila diperbuat mendapat DOSA dan bila ditinggalkan mendapat PAHALA. Nah sebuah pertanyaan kecil dalam hati kita masing2 ... berpahalakah kita bila kita tidak merokok???? Saya tidak membutuhkan jawaban ...hanya sebuah perenungan. Formalitas dan cap hanya dibutuhkan bagi orang yang membutuhkan baju d... perenungan hanya untuk pengangguran seperti saya he he he Salam bambang sp

