Dear all,

Dosa atau Pahala yang kita dapatkan dengan MEROKOK.... bukanlah ranah kita 
untuk mendebatkan, itu adalah ranah dari Allah SWT yang paling berhak 
menetapkan.
Allah SWT adalah maha pengasih, penyayang dan pengampun.
Keyakinan kitalah yang paling benar, Allah SWT menciptakan HATI kita bersih, 
yang tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermanfaat mana yang 
mudharat, hati kecil kita selalu jujur menginformasikan kepada kita. Namun 
sayang hati kecil kita terkadang terkalahkan oleh Rasio, Nafsu, dll.
Jadi kalo anda yakin bahwa Rokok adalah perbuatan dosa, silahkan menjauh dari 
Rokok.
Jika kita yakin bahwa Rokok hanya perbuatan Mubah, ya silahkan merokok tapi 
sekali lagi tanyakan hati kecil kita benarkah perbuatan ini?
Sama halnya keyakinan kita akan SURGA dan NERAKA, kita yakin bahwa itu ada 
karena ada di dalam kitab suci kita. Kita telan mentah-mentah dokrin tersebut 
walaupun mungkin rasional kita masih sedikit keraguan.
Setiap agama mengajarkan kebaikan dengan cara, ritual, dan peribadatan yang 
berbeda, MANA YANG PALING BENAR? Sekali lagi tanyakan kepada HATI kita. Tidak 
perlu diperdebatkan agama mana yang benar.
Ikuti sajalah ketentuan dan keyakinan kita akan ajaran agama masing-masing, 
jalankan sebagaimana yang diharuskan. Masalah nanti ada tidaknya Surga sebagai 
balasan atas kebaikan kita anggap saja sebagai BONUS bagi kita setelah 
berakhirnya kontrak di dunia yang fana ini.

Wasalam,
Iman Purwoto

--- On Mon, 3/22/10, ukonisme <[email protected]> wrote:

From: ukonisme <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM MEROKOK
To: [email protected]
Date: Monday, March 22, 2010, 11:57 AM







 



  


    
      
      
      












Betul Pak, jika merokok adalah haram, maka jika kita merokok hukumnya dosa dan 
jika kita tidak merokok kita mendapat pahala, berpahala karena kita tidak 
merusak diri sendiri dan orang lain dengan merokok.

Tapi ga usah lah jauh jauh mikirin pahala atau dosa. jelas jelas merokok itu 
merusak kesehatan, itu bukti ilmiahnya tak terbantahkan. Jadi mengapa kita yg 
merasa diri masyarakat ilmiah ini tidak segera meninggalkannya saja?
 Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  "bspr...@indosat. net.id" 
<bspr...@indosat. net.id>
Date: Mon, 22 Mar 2010 17:14:02 +0700 (WIT)To: <refere...@yahoogrou 
ps.com>Subject: Re: Bls: [referensi] Fwd: FATWA MUHAMMADYAH TENTANG HUKUM 
MEROKOK

 



    
      
      
      Apakah masih mungkin saya bisa ikut nimbrung dalam milis yang terhormat 
ini???


Saya hanya sedikit mempunyai pertanyaan.. ..

FATWA ROKOK ADALAH HARAM .... artinya Bila diperbuat mendapat DOSA dan bila 
ditinggalkan
mendapat PAHALA. Nah sebuah pertanyaan kecil dalam hati kita masing2 ... 
berpahalakah kita
bila kita tidak merokok????

Saya tidak membutuhkan jawaban ...hanya sebuah perenungan. Formalitas dan cap 
hanya 
dibutuhkan bagi orang yang membutuhkan baju d... perenungan hanya untuk 
pengangguran seperti saya he he he 

Salam

bambang sp

    
     

    










    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke