Ngomong-2 soal hak atas tanah...
-K-

”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak
lagi sesuai zaman,”

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/31/03112990/hak.atas.tanah.diubah

Hak atas Tanah Diubah
Momentum untuk Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria

Rabu, 31 Maret 2010 | 03:11 WIB

Jakarta, Kompas - Guna memberikan kepastian kepemilikan properti bagi warga
negara asing, pemerintah menjajaki penyeragaman aturan hak kepemilikan
apartemen, yaitu hak pakai. Selama ini apartemen boleh dibangun di atas
tanah dengan hak guna bangunan dan hak pakai.

Namun, jika apartemen itu dibangun di atas tanah dengan hak guna bangunan
(HGB), warga negara asing dilarang memiliki.

Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi Syarif
Koto di Jakarta, Selasa (30/3), peraturan yang membagi hak atas tanah dalam
beberapa kategori membingungkan pasar properti.

Hak kepemilikan tanah terbagi atas hak milik. HGB, hak pakai, hak sewa, dan
hak milik atas satuan rumah susun. ”Oleh karena itu, sedang dikaji
perampingan HGB dan hak pakai menjadi satu macam hak kepemilikan, yakni hak
pakai,” kata dia.

Perubahan aturan itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
atas Tanah.

Menurut Zulfi, sebenarnya fungsi HGB dan hak pakai hampir sama. Perbedaannya
hanya pada peruntukan dan penggunaan bangunan, mengacu pada aturan tata
ruang dan bangunan. Perbedaan lainnya, masa pemberian hak. HGB diberikan
untuk masa 30 tahun dan bisa diperpanjang. Adapun hak pakai 25 tahun dan
dapat diperpanjang.

Namun, sebagian besar proyek apartemen di Indonesia kini dibangun di atas
tanah HGB. Dengan demikian, orang asing tidak bisa memilikinya. Kondisi ini
menyulitkan pengembang.

Apabila kepemilikan diseragamkan menjadi hak pakai, harus dilakukan
klasifikasi antara hak pakai untuk warga negara Indonesia dan pakai untuk
warga negara asing.

*Revisi UU Agraria*

Menurut konsultan hukum properti, Erwin Kallo, pemerintah seharusnya
realistis dalam melapangkan jalan bagi terbukanya penjualan properti hunian
vertikal. ”Penggabungan HGB dan hak pakai itu sangat sulit. Itu harus
dipahami,” kata dia.

Dia menjelaskan, salah satu akar permasalahan sektor properti adalah
ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang selama ini sulit
direvisi.

”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak
lagi sesuai zaman,” ujar dia.

Menurut Erwin, seharusnya hak kepemilikan atas tanah hanya ditetapkan dalam
dua kategori, yaitu hak milik dan hak pakai.

Namun, untuk menetapkan hanya ada dua jenis hak kepemilikan tanah, harus
terlebih dahulu merevisi UUPA.

Padahal, kata Erwin, untuk merevisi UUPA, dibutuhkan dukungan politik yang
kuat, bukan sekadar dorongan teknis untuk mengubah undang-undang itu.

Langkah lebih realistis untuk dilakukan, Erwin menyarankan, adalah mendorong
pengembang ramai-ramai mengubah HGB menjadi hak pakai.

”Apartemen Rp 2 miliar per unit, paling dibangun hanya oleh sekitar 10
pengembang. Lebih baik bila mereka duduk bersama, lantas sepakat mengubah
HGB jadi hak pakai,” ujar Erwin.

Perubahan HGB menjadi hak pakai bertujuan agar tak ada lagi perbedaan
persepsi di konsumen ataupun perbankan. Jika semua apartemen dibangun di
atas hak pakai, konsumen mau tak mau membeli apartemen itu.

”Perbankan juga diarahkan mengucurkan kredit apartemen yang seluruhnya
beralas hak pakai,” ujar dia. (LKT/RYO)




===============

Kirim email ke