opini bapak sangat layak untuk diperdengarkan (di-syiar-kan) ke masyarakat
umum agar lebih mahfum..

Nuhun,
-K-



2010/3/31 Bambang Tata Samiadji <[email protected]>

>
>
> Kalau dilatarbelakangi agar warga asing bisa memiliki properti, tidak cukup
> alasan untuk merevisi UUPA. Alasan yang cukup harus dikaitkan dengan aspek
> pertumbuhan kota secara keseluruhan. Dulu, sewaktu UUPA disusun (dinamakan
> agraria karena fokusnya lebih pada tanah pertanian), tidak terbayangkan
> bahwa pertumbuhan kota begitu pesat dan sarat permasalahan yang
> ujung-ujungnya adalah masalah kemilikan tanah.
>
> Thanks. CU. BTS.
>
> --- Pada *Rab, 31/3/10, Harya Setyaka <[email protected]>* menulis:
>
>
> Dari: Harya Setyaka <[email protected]>
> Judul: [referensi] Momentum untuk Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Rabu, 31 Maret, 2010, 4:02 PM
>
>
>
>
>
> Ngomong-2 soal hak atas tanah...
> -K-
>
>
> ”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak
> lagi sesuai zaman,”
>
> http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/03/31/ 03112990/ hak.atas.
> tanah.diubah<http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/31/03112990/hak.atas.tanah.diubah>
>
> Hak atas Tanah Diubah
> Momentum untuk Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria
> Rabu, 31 Maret 2010 | 03:11 WIB
> Jakarta, Kompas - Guna memberikan kepastian kepemilikan properti bagi warga
> negara asing, pemerintah menjajaki penyeragaman aturan hak kepemilikan
> apartemen, yaitu hak pakai. Selama ini apartemen boleh dibangun di atas
> tanah dengan hak guna bangunan dan hak pakai.
> Namun, jika apartemen itu dibangun di atas tanah dengan hak guna bangunan
> (HGB), warga negara asing dilarang memiliki.
> Menurut Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat Zulfi Syarif
> Koto di Jakarta, Selasa (30/3), peraturan yang membagi hak atas tanah dalam
> beberapa kategori membingungkan pasar properti.
> Hak kepemilikan tanah terbagi atas hak milik. HGB, hak pakai, hak sewa, dan
> hak milik atas satuan rumah susun. ”Oleh karena itu, sedang dikaji
> perampingan HGB dan hak pakai menjadi satu macam hak kepemilikan, yakni hak
> pakai,” kata dia.
> Perubahan aturan itu akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah
> Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai
> atas Tanah.
> Menurut Zulfi, sebenarnya fungsi HGB dan hak pakai hampir sama.
> Perbedaannya hanya pada peruntukan dan penggunaan bangunan, mengacu pada
> aturan tata ruang dan bangunan. Perbedaan lainnya, masa pemberian hak. HGB
> diberikan untuk masa 30 tahun dan bisa diperpanjang. Adapun hak pakai 25
> tahun dan dapat diperpanjang.
> Namun, sebagian besar proyek apartemen di Indonesia kini dibangun di atas
> tanah HGB. Dengan demikian, orang asing tidak bisa memilikinya. Kondisi ini
> menyulitkan pengembang.
> Apabila kepemilikan diseragamkan menjadi hak pakai, harus dilakukan
> klasifikasi antara hak pakai untuk warga negara Indonesia dan pakai untuk
> warga negara asing.
> *Revisi UU Agraria*
> Menurut konsultan hukum properti, Erwin Kallo, pemerintah seharusnya
> realistis dalam melapangkan jalan bagi terbukanya penjualan properti hunian
> vertikal. ”Penggabungan HGB dan hak pakai itu sangat sulit. Itu harus
> dipahami,” kata dia.
> Dia menjelaskan, salah satu akar permasalahan sektor properti adalah
> ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang selama ini sulit
> direvisi.
> ”Sebuah kesalahan bila undang-undang itu disakralkan sebab materinya tak
> lagi sesuai zaman,” ujar dia.
> Menurut Erwin, seharusnya hak kepemilikan atas tanah hanya ditetapkan dalam
> dua kategori, yaitu hak milik dan hak pakai.
> Namun, untuk menetapkan hanya ada dua jenis hak kepemilikan tanah, harus
> terlebih dahulu merevisi UUPA.
> Padahal, kata Erwin, untuk merevisi UUPA, dibutuhkan dukungan politik yang
> kuat, bukan sekadar dorongan teknis untuk mengubah undang-undang itu.
> Langkah lebih realistis untuk dilakukan, Erwin menyarankan, adalah
> mendorong pengembang ramai-ramai mengubah HGB menjadi hak pakai.
> ”Apartemen Rp 2 miliar per unit, paling dibangun hanya oleh sekitar 10
> pengembang. Lebih baik bila mereka duduk bersama, lantas sepakat mengubah
> HGB jadi hak pakai,” ujar Erwin.
> Perubahan HGB menjadi hak pakai bertujuan agar tak ada lagi perbedaan
> persepsi di konsumen ataupun perbankan. Jika semua apartemen dibangun di
> atas hak pakai, konsumen mau tak mau membeli apartemen itu.
> ”Perbankan juga diarahkan mengucurkan kredit apartemen yang seluruhnya
> beralas hak pakai,” ujar dia. (LKT/RYO)
>
>
>
>
> ============ ===
>
>
> ------------------------------
>  Akses email lebih cepat.
> <http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/>
> Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru
> yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
> (Gratis)<http://us.lrd.yahoo.com/_ylc=X3oDMTFndmQxc2JlBHRtX2RtZWNoA1RleHQgTGluawR0bV9sbmsDVTExMDM0NjkEdG1fbmV0A1lhaG9vIQ--/SIG=11kadq57p/**http%3A//downloads.yahoo.com/id/internetexplorer/>
> 
>

Kirim email ke