Dear all, Yang juga menjadi pertanyaan saya adalah apakah sistem pembagian hasil dari bank Syariah tidak dapat dikatakan juga sebagai RIBA? Kalo dilihat dari aktivitasnya sama-sama akan mendapatkan keuntungan dari uang yang kita simpan di bank tersebut.
Dari pada bingung mikirkan Haram atau Halal bunga bank, serahkan saja sama yang di atas. Yang penting kita menabung dengan niat utama bukan untuk melipat gandakan uang, tapi untuk kemudahan, kenyamanan dan keamanan uang yang kita miliki. Saya rasa yang di atas akan menilai perbuatan kita dilihat dari niatnya. Sebenarnya ada satu konsep penyimpanan uang yang mungkin akan terhindar dari RIBA karena simpanan kita tidak berbunga namun tetap ada kemungkinan tabungan kita akan bertambah nilainya. Saya pernah mendengar tentang konsep simpanan dalam satuan emas. Nilai uang yang kita simpan akan dikonversi dengan nilai emas pada saat ini dan nilai simpanan akan tetap sama dengan jumlah satuan emas yang kita simpan pada awal, namun nilai rupiahnya tentu akan berbeda dengan nilai rupiah pada awal kita menabung. Setiap transaksi (tarik tunai, setor) akan dikonversi antara nominal rupiah dengan jumlah emas yang tersimpan di bank tersebut. Mungkin metode ini lebih aman dari Riba karena secara prinsip bahwa kita menabung katakanlah 1 kg emas pada tahun 2010, akan tetap mendapat 1 kg emas pada tahun 2015, tidak ada RIBA. Mohon maaf saya tidak tahu lebih detail tentang sistem ini, mungkin ada yang lebih tahu atau bahkan sudah punya pengalaman. Mohon sharing informasinya. --- On Mon, 4/5/10, SUWARDJOKO WARPANI <[email protected]> wrote: From: SUWARDJOKO WARPANI <[email protected]> Subject: Re: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM To: [email protected] Date: Monday, April 5, 2010, 3:00 AM Ass.w.w. Saya bukan ahli keuangan/perbankan, jadi memang tidak tahu apa yang saya ingin tahu ini. Apakah ada di antara rekan-rekan milis yang bisa menjelaskan dari mana uang untuk menggaji dan biaya operasi Bank Muamalat serta manfaat finansial yang diterima para nasabah ? Terima kasih. WASSALAM "SUWARDJOKO WARPANI" From: Bambang Tata Samiadji <btsamia...@yahoo. com> To: refere...@yahoogrou ps.com Sent: Sun, April 4, 2010 8:36:46 PM Subject: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM Dear all. Sebelumnya Muhammadiyah mengharamkan rokok karena merokok lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Sebuah alasan yang sangat logis. Tapi bunga bank yang jelas banyak manfaatnya daripada mudaratnya, terbukti dengan berbagai kegiatan ekonomi yang menggunakan fungsi bank koq diharamkan. Alasannya hanya karena bunga bank itu mengikat dan menguntungkan pemilik modal yang katanya sama dengan riba. Apa salah dengan perikatan dan keuntungan buat pemilik modal? Padahal pemilik modal bank itu, baik pemegang saham ataupun dana yang digunakan untuk investasi/pinjaman, adalah milik masyarakat. Barangkali temen-temen ahli Ekonomi Syariah bisa mencerahkan logikanya. Thanks. CU. BTS. MUHAMMADIYAH HARAMKAN BUNGA BANK Detiknews. Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut mengharamkan bunga bank. "Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010). Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. "Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," imbuhnya. Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal. "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). (anw/anw) Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!

