milisters Yth.

sekalian saya nambahi pertanyaan pak suwardjoko (saya juga awam tentang 
perbankan)

dalam UU no. 21 th 2008 ttg Perbankan Syariah Ps. 11 disebutkan "Besarnya modal 
disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank 
Indonesia" dan di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/Pbi/2009 Tentang 
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ps. 5 disebutkan ttg jumlah modal minimum yg 
harus disetor


yang menjadi perhatian, pertanyaan dan praduga saya :
- apakah modal minimum itu disetorkan ke BI?
- apakah "modal disetor minimum"  itu diendapkan saja oleh BI atau diputar dan 
dibungakan?
   kalau dibungakan, apakah akan diberikan kembali ke bank yang bersangkutan 
atau dinikmati oleh BI?
  kalau diberikan kembali ke dan diterima oleh bank yg bersangkutan, berarti 
bank syariah tersebut juga "tidak bersih" dari praktek bunga bank (a.k.a riba)

mohon tanggapan milisters sekalian. terima kasih 

-Arif Kurniawan
----------------
PNS sedunia.. bersatulah.!!




________________________________
From: "[email protected]" <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Mon, April 5, 2010 1:56:41 PM
Subject: Re: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK 
HARAM

  
Ass.w.w.
Saya bukan ahli keuangan/perbankan, jadi memang tidak tahu apa yang saya ingin 
tahu ini.
Apakah ada di antara rekan-rekan milis yang bisa menjelaskan dari mana uang 
untuk menggaji dan biaya operasi Bank Muamalat serta manfaat finansial yang 
diterima para nasabah ? Terima kasih.

WASSALAM


"SUWARDJOKO WARPANI" 


Luar biasa pak Suwardjoko ini ... luar biasa tajamnya.... yaitulah kalau para 
resi kalau bicara itu selalu tidak langsung tetapi mak jooooosssss masuk pada 
intinya.

Ya Allah ... hindarkanlah diriku sehingga tidak menjadi kaum munafiqun.

Salam

bambang sp
 


      

Kirim email ke