milisters Yth. sekalian saya nambahi pertanyaan pak suwardjoko (saya juga awam tentang perbankan)
dalam UU no. 21 th 2008 ttg Perbankan Syariah Ps. 11 disebutkan "Besarnya modal disetor minimum untuk mendirikan Bank Syariah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia" dan di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/Pbi/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Ps. 5 disebutkan ttg jumlah modal minimum yg harus disetor yang menjadi perhatian, pertanyaan dan praduga saya : - apakah modal minimum itu disetorkan ke BI? - apakah "modal disetor minimum" itu diendapkan saja oleh BI atau diputar dan dibungakan? kalau dibungakan, apakah akan diberikan kembali ke bank yang bersangkutan atau dinikmati oleh BI? kalau diberikan kembali ke dan diterima oleh bank yg bersangkutan, berarti bank syariah tersebut juga "tidak bersih" dari praktek bunga bank (a.k.a riba) mohon tanggapan milisters sekalian. terima kasih -Arif Kurniawan ---------------- PNS sedunia.. bersatulah.!! ________________________________ From: "[email protected]" <[email protected]> To: [email protected] Sent: Mon, April 5, 2010 1:56:41 PM Subject: Re: [referensi] MUHAMADIYAH : SETELAH ROKOK HARAM, KINI BUNGA BANK HARAM Ass.w.w. Saya bukan ahli keuangan/perbankan, jadi memang tidak tahu apa yang saya ingin tahu ini. Apakah ada di antara rekan-rekan milis yang bisa menjelaskan dari mana uang untuk menggaji dan biaya operasi Bank Muamalat serta manfaat finansial yang diterima para nasabah ? Terima kasih. WASSALAM "SUWARDJOKO WARPANI" Luar biasa pak Suwardjoko ini ... luar biasa tajamnya.... yaitulah kalau para resi kalau bicara itu selalu tidak langsung tetapi mak jooooosssss masuk pada intinya. Ya Allah ... hindarkanlah diriku sehingga tidak menjadi kaum munafiqun. Salam bambang sp

