Fasilitas Buruk, Transmigran Keluar dari Lokasi
Kompas, Sabtu, 10 April 2010 | 03:52 WIB
TERNATE, KOMPAS - Sebanyak sembilan keluarga yang terdiri dari 36 transmigran 
asal Jawa Barat hidup terkatung-katung di Ternate setelah keluar dari lokasi 
transmigrasi di daerah Fida, Halmahera Selatan, 16 Februari 2010. Lokasi 
transmigrasi mereka tinggalkan karena fasilitas yang diberikan pemerintah 
sangat buruk.
Para transmigran merupakan bagian dari 40 keluarga yang diberangkatkan dari 
Sukabumi, 5 Desember 2008, untuk menempati lokasi transmigrasi SP-6 di Fida.
Eka Setiawan (32), asal Kampung Cicurug, Sukabumi, mengatakan, banyak hal yang 
dijanjikan pemerintah tidak terealisasi. Sebagai contoh, di SP-6 tidak ada 
sekolah dan puskesmas sehingga anak-anak terpaksa putus sekolah dan transmigran 
kesulitan berobat saat sakit. Tanah seluas 2 hektar yang dijanjikan sebagai 
tempat bercocok tanam juga tidak ada. Begitu pula biaya untuk mengolah tanah Rp 
300.000.
Sarana produksi pertanian, seperti bibit dan obat hama, yang diberikan tidak 
sesuai kebutuhan. Bahan kebutuhan pokok, seperti beras, ikan asin, dan garam, 
selain jumlahnya kurang, kualitasnya pun buruk. ”Untuk ke lokasi, kami harus 
jalan kaki dua hari dari ibu kota Kecamatan Fida. Di beberapa titik, jalan 
berlumpur dan banyak jurang. Kami juga harus melalui sungai berarus deras,” 
kata Yahya, transmigran asal Cikarang, Bekasi.
Saat pertama kali tiba di lokasi, mereka terkejut dengan kondisi rumah yang 
tidak layak huni. Kecewa atas situasi itu, mereka memutuskan untuk pergi. 
”Banyak yang pulang ke Jawa. Di sana kini tersisa delapan keluarga,” kata Eka.
Di Ternate, 36 transmigran itu sempat tinggal di emperan toko sebelum tinggal 
di salah satu rumah indekos di kawasan Pelabuhan Bastiong tanpa harus membayar 
biaya indekos sampai punya uang. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka bekerja 
sebagai pemulung.
”Kami ikut transmigrasi untuk mengubah nasib karena sulit memperoleh uang di 
kampung. Namun, ikut transmigrasi justru memperburuk hidup kami,” kata Herman 
(40), warga Malangbong, Garut. Mereka ingin kembali ke kampung, tetapi tidak 
punya cukup ongkos.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ternate Yahya Mahmud menilai, telah terjadi 
pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah. LBH bersama lembaga swadaya 
masyarakat di Ternate akan menggugat pemerintah atas kejadian ini. Juru bicara 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan Daud Jubedi membantah bahwa 
pemerintah menelantarkan para transmigran. Pemkab telah memberikan semua 
fasilitas, seperti tanah, rumah, dan barang kebutuhan pokok.
”Sekolah dan fasilitas kesehatan memang belum dibangun. Rencananya, Kementerian 
Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membangun tahun ini,” katanya. Mengenai 
keinginan transmigran untuk pulang kampung, Daud mengatakan, pihaknya masih 
berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara 
serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (APA)
 


      

Kirim email ke