Tim Terpadu Bertindak
Sanksi Berlapis bagi Perambah Hutan
Kompas, Sabtu, 10 April 2010 | 04:16 WIB

Jakarta, Kompas - Tim terpadu penegakan hukum mulai menindak perusahaan 
perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa hak. 
Pemerintah akan menerapkan sanksi secara berlapis terhadap perambah hutan untuk 
menimbulkan efek jera. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan 
Kehutanan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, Jumat 
(9/4).
Tim terpadu penegakan hukum terdiri dari Kementerian Kehutanan, Kementerian 
Lingkungan Hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan 
Kepolisian Negara RI. Saat ini tim terpadu sudah bekerja di Sumatera Utara dan 
Kalimantan Timur. Darori menjelaskan, tim sudah menyidiki 5 perkebunan di 
Sumatera Utara, yang akan bertambah 11 perusahaan lagi.
”Ada 20 penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Kehutanan dan lima polisi 
yang menyidik kasus ini. Kami sudah menahan orang yang terlibat,” ujar Darori.
Sementara di Kalimantan Timur, ada 150 perusahaan perkebunan dan pertambangan 
yang diduga menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Langkah tegas ini diperkuat 
dengan surat Menhut Nomor S 95/Menhut-IV/2010 tanggal 25 Februari 2010 ke semua 
gubernur di seluruh Indonesia.
Surat yang ditembuskan pada Ketua KPK, Kepala Polri, Jaksa Agung, dan Menteri 
Lingkungan Hidup itu meminta gubernur mendata penggunaan kawasan hutan tanpa 
izin dan melaporkan tindakan yang telah diambil. ”Kami (tim terpadu) sudah 
sepakat. Kalau perusahaan melanggar pidana kehutanan, akan ditangani kehutanan, 
pidana lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, pidana umum oleh polisi, 
dan pidana korupsi oleh KPK,” kata Darori.
Tim terpadu dapat menyidik dengan pasal dan aturan berlapis. Artinya, tim 
penyidik dapat memeriksa bersama satu kasus penggundulan hutan sehingga pelaku 
mendapat sanksi hukum yang berlipat ganda. Darori menegaskan, langkah penegakan 
hukum kehutanan kali ini akan menyasar elite-elite yang terlibat. Mereka bisa 
saja kepala daerah, pengusaha, atau investor yang mendanai pengembangan usaha 
di kawasan hutan tanpa izin dari Menhut.
Penanganan kasus pidana kehutanan merupakan prioritas Menteri Kehutanan 
Zulkifli Hasan dan permintaan Komisi III DPR seusai rapat kerja bersama 
Direktorat Jenderal PHKA dan Badan Reserse Kriminal Polri. Badan Pemeriksa 
Keuangan juga sudah meminta kasus-kasus kehutanan segera diselesaikan untuk 
menyelamatkan kerugian negara.
Solusi kebijakan
Kalangan pengusaha perkebunan sendiri menyambut baik rencana pemerintah 
tersebut. Namun, mereka meminta pemerintah tetap memberikan solusi kebijakan 
untuk perusahaan perkebunan yang masuk ke kawasan hutan dengan persetujuan 
pemerintah daerah. Sekretaris Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia 
Joko Supriyono mengatakan, tim terpadu juga harus membuka satu per satu 
penyebab perusahaan masuk ke kawasan hutan. Jika terbukti melanggar aturan, 
perusahaan itu harus ditindak.
Akan tetapi, sebagian besar perusahaan perkebunan yang masuk kawasan hutan 
justru merupakan korban dari ketidaksinkronan peraturan pemerintah sendiri. 
Untuk itu, Joko meminta pemerintah tidak menindaknya. ”Seperti di Kalteng, 
bukan karena kesalahan perusahaan, tetapi mereka merupakan korban. Perusahaan 
masuk kawasan hutan karena ada kebijakan dan peraturan yang mendukung 
investasi. Saat diikuti, peraturan malah berubah sehingga perusahaan menjadi 
ilegal,” ungkap Joko memberikan contoh. (ham)
 
 
 


      

Kirim email ke