Teliti Vonis Pembalak 
Pelaku 49 Kasus Pembalakan Liar Bebas
Sabtu, 17 April 2010 | 03:12 WIB
Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Satuan 
Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk meneliti kembali putusan-putusan 
pengadilan yang vonisnya ringan terhadap para pelaku dalam kasus pembalakan 
liar (illegal logging).
Dari 92 kasus pembalakan liar di seluruh Indonesia, 49 kasus pelakunya 
dinyatakan bebas. Adapun 24 kasus lagi, pelakunya dihukum sangat ringan atau 
hanya dua tahun penjara. Bahkan, 19 kasus lagi, pelakunya hanya dihukum setahun 
penjara.
Instruksi Presiden itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul 
Sembiring, dalam keterangan pers, bersama Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan 
seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor 
Presiden, Jakarta, Jumat (16/4).
”Presiden memerintahkan Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto untuk meneliti 
langsung vonis-vonis tersebut. Di sini, ada masalah hukum,” ujarnya.
Menurut Tifatul, Presiden juga menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara RI 
Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk 
terus melanjutkan operasi pemberantasan pembalakan liar oleh Tim Terpadu 
Pemberantasan Pembalakan Liar.
Menurut Zulkifli Hasan, Presiden juga meminta agar Satgas Pemberantasan Mafia 
Hukum dilibatkan dalam tim terpadu yang beranggotakan Polri, Kejaksaan, dan 
Komisi Pemberantasan Korupsi itu. ”Terkait kerusakan hutan, Presiden akan 
meninjau kawasan hutan yang rusak di daerah-daerah bersama menteri terkait,” 
ujarnya.
Menurut Zulkifli, dari 133 hektar kawasan hutan di Indonesia, tercatat 43 juta 
hektar atau 24 persen areal hutan yang masih asli atau primer. Namun, 48 hektar 
hutan tercatat sebagai kawasan hutan kritis. Sisanya tercatat sebagai kawasan 
yang tidak berhutan lagi atau rusak parah.
”Kerusakan terjadi saat euforia reformasi sejak 1997 di mana otonomi daerah 
berlaku sehingga akhirnya terjadi perusakan hutan yang luar biasa. Waktu itu 
rata-rata setahun hutan ditebang 3,5 hektar. Namun, kini setelah dilakukan 
pengawasan yang ketat turun menjadi hanya 0,7 hektar setahun,” katanya.
Zukifli menambahkan, penebangan dan kerusakan hutan sekarang ini sudah bergerak 
di kawasan pinggir pantai Papua setelah sebelumnya terjadi di Jawa, Sumatera, 
dan Kalimantan.
Kurang berhasil
Sebelumnya, saat memberikan pengantar rapat terbatas, Presiden mengakui, 
Konferensi Perubahan Iklim PBB di Kopenhagen, Denmark, akhir tahun lalu, tidak 
berhasil benar meski ada sejumlah capaian, di antaranya Kopenhagen Accord.
Oleh sebab itu, menurut Presiden, konferensi berikutnya di Meksiko, akhir tahun 
ini, diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan negara-negara maju yang akan 
menghasilkan pengganti Protokol Kyoto yang berakhir pada 2012. ”Kita tidak 
boleh saling menunggu untuk menyelamatkan lingkungan hidup kita,” ujar 
Presiden. (HAR)
 
 
 


      

Kirim email ke