Pak HA, pak Ekadj, dan milister ysh, Terimakasih banyak atas informasi ini. Kalau kasus pemberian ijin wilayah hutan oleh kapala daerah ke pengusaha kebun ini bisa dituntaskan cukup menarik, karena kasus DL Sitorus pasti banyak tidak hanya di Sumatera tetapi di Kalimantan, Papua dan pulau-pulau lainnya yg masih berhutan.
Namun berita ini menunjukkan pihak Dephut sendiri seperti mau cuci tangan...dengan menyudutkan pihak lain......! Sebenarnya mapia dan korupsi dikehutanan juga melibatkan para pejabat dan internal dephut sendiri; misalnya pemberian ijin kepada perusahaan perkayuan (HPHTI) banyak yang diberikan di kawasan lahan gambut yang bertentangan dengan UU no 5 tahun 1990 ttg konservasi SDH, dan Kepres 32/1990 tentang pengelolaan kawasan lindung. Disisi lain, banyak juga perusahaan HPHTI yang diberikan ijin pada kawasan hutan yang masih bernilai ekonomis, padahal berdasarkan aturan seharusnya sebuah kawasan hutan hanya bisa dirubah ke hutan tanaman industri pada hutan yang sdah rusak atau nilai ekonomis yang rendah berdasarkan aturan Dephut sendiri.....lihat ini saya copykan dari berita Dephut sendiri . " Kebijakan pemberian ijin HTI atau Usaha Hutan Tanaman hanya pada areal non hutan di dalam kawasan hutan produksi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. Peristilahan tersebut mengacu kepada UU 41/1999 tentang Kehutanan, menggantikan istilah Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah demikian populer. .....Berdasarkan keputusan tersebut...ijin HTI di dalam kawasan hutan produksi pada areal-areal non hutan (tanah kosong, alang-alang, semak belukar) sehingga pada areal-areal tersebut tentunya tidak akan diterbitkan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau kalau tidak salah....pada kawasan 20m/m3 /ha potensi hutannya. Kalau KPK mau menuntaskan korupsi dan mapia kehutanan....seperti amanat SBY baru-baru ini....saya yakin banyak kepala daerah dan juga pihak pejabat kehutanan sendiri banyak yang terseret ke pengadilan...diluar pengusaha.....kan selama ini,,,,kasus-kasus kejahatan kehutanan hanya menangkap masyarakat....., sopir angkut kayu.... logger....yang mereka menjadi suruhan dan kerja hanya untuk bisa bertahan hidup. Para backing....para pengusaha...bahkan pemberi ijin...sangat jarang sekali..... Semoga dengan keberadaan KPK dan pemberantasan mapia kehutanan juga menangkap para penjahat kerah putihnya...dan hukum berlaku bagi semua pihak dan golongan....semoga. Mangara Time for Climate Justice Now!: Changing System and Behaviour for Save the Planet Kornoeljestraat 2 H-18, 9741 JB Groningen, The Netherlands Mobile Phone +31626254701 ________________________________ From: ffekadj <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sat, 17 April, 2010 16:21:18 Subject: [referensi] Re: PERAMBAH HUTAN : Lima Pengusaha Kebun Jadi Tersangka Perambah Hutan Saya dengar PPNS Dephut ada 6.000 orang, dan rata-rata punya 1 kasus per tahun (?). Mudah-mudahan akan lebih baik. --- In refere...@yahoogrou ps.com, hengky abiyoso <watashiaby@ ...> wrote: > > > Berita baik khususnya utk rekan Mangara Silalahi dan Hotasi Simamora…… > PERAMBAH HUTAN > Lima Pengusaha Kebun Dijadikan Tersangka Perambah Hutan > > Harian Kontan/ JAKARTA. Lima orang pengusaha kebun sawit menjadi tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di Kalimantan. Mereka dijadikan tersangka dan akan dibawa ke Jakarta untuk disidangkan, kemungkinan kasus ini akan menyeret pada kepala daerah dan bupati yang dulu memberikan mereka izin pengelolaan hutan. > Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori mengatakan bahwa 5 nama dari 16 nama yang disidik kepolisian sudah ditetapkan menjadi tersangka bahkan ditahan. "Dalam satu bulan ini kita akan jelaskan ke publik mengenai kasus dan siapa nama-nama yang terjerat," kata Darori di Jakarta, Kamis (16/4) > Ia menambahkan, para bupati yang dulunya memberikan perizinan tanpa konsultasi dan mendapatkan izin Kementerian Kehutanan kemungkinan juga bakal turut terseret. "Mereka kebanyakan sudah pensiun, karena 100 persen yang memberikan izin adalah bupati," katanya. > Menurutnya, lima orang pengusaha sawit yang didakwa melakukan perambahan hutan itu termasuk pengusaha besar karena memiliki luas lahan perkebunan mencapai 1.000 hektar bahkan ada yang seluas 3.000 hektar. Setelah mengobok-obok perkebunan, nantinya Kementerian Kehutanan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan akan segera menyelidiki kasus di pertambangan dan migas. > Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sendiri sudah menyampaikan hasil kerja tim terkait ilegal logging kepada Presiden SBY Rabu (14/4) malam. Darori mengakui praktik mafia illegal logging memang ada di sektor kehutanan. Hal itu dibuktikan dengan adanya peralihan kawasan tanpa izin lebih 1 juta hektar di wilayah Kalimantan. "Yang terlibat itukan daerah, 100 persen bupati dan juga mantan bupati terlibat," katanya. > Menhut sendiri secara pribadi mendukung satgas mafia hukum dalam mengatasi mafia kehutanan, apalagi praktek tersebut tak hanya merugikan sektor kehutanan tapi juga negara secara umum. "Kita dukung dengan data-data yang kita miliki,” kata Zulkifli. Pihaknya juga akan memberikan informasi yang benar dan sejelas-jelasnya soal masalah kehutanan.

