Pak HA, pak Ekadj, dan milister ysh,

Terimakasih banyak atas informasi ini. Kalau kasus pemberian ijin wilayah 
hutan oleh kapala daerah ke pengusaha kebun ini bisa dituntaskan cukup menarik, 
karena kasus DL Sitorus pasti banyak tidak hanya di Sumatera tetapi di 
Kalimantan, Papua dan pulau-pulau lainnya yg masih berhutan. 

Namun berita ini menunjukkan pihak Dephut sendiri seperti mau cuci 
tangan...dengan menyudutkan pihak lain......! 
Sebenarnya mapia dan korupsi dikehutanan juga melibatkan para pejabat dan 
internal dephut sendiri; misalnya pemberian ijin kepada perusahaan perkayuan 
(HPHTI) banyak yang diberikan di kawasan lahan gambut yang bertentangan dengan 
UU no 5 tahun 1990 ttg konservasi SDH, dan Kepres 32/1990 tentang pengelolaan 
kawasan lindung. Disisi lain, banyak juga perusahaan HPHTI yang diberikan ijin 
pada kawasan hutan yang masih bernilai ekonomis, padahal berdasarkan aturan 
seharusnya sebuah kawasan hutan hanya bisa dirubah ke hutan tanaman industri 
pada hutan yang sdah rusak atau nilai ekonomis yang rendah berdasarkan aturan 
Dephut sendiri.....lihat ini saya copykan dari berita Dephut sendiri . "

Kebijakan pemberian ijin HTI atau Usaha Hutan Tanaman hanya pada areal non 
hutan di dalam kawasan hutan produksi ditetapkan melalui Keputusan Menteri 
Kehutanan No. 10.1/Kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman 
Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. Peristilahan 
tersebut mengacu kepada UU 41/1999 tentang Kehutanan, menggantikan istilah 
Hutan Tanaman Industri (HTI) yang sudah demikian populer. .....Berdasarkan 
keputusan tersebut...ijin HTI di dalam kawasan hutan produksi pada areal-areal 
non hutan (tanah kosong, alang-alang, semak belukar) sehingga pada areal-areal 
tersebut tentunya tidak akan diterbitkan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau kalau 
tidak salah....pada kawasan 20m/m3 /ha potensi hutannya. 

Kalau KPK mau menuntaskan korupsi dan mapia kehutanan....seperti amanat SBY 
baru-baru ini....saya yakin banyak kepala daerah dan juga pihak pejabat 
kehutanan sendiri banyak yang terseret ke pengadilan...diluar pengusaha.....kan 
selama ini,,,,kasus-kasus kejahatan kehutanan hanya menangkap  masyarakat....., 
sopir angkut kayu.... logger....yang mereka menjadi suruhan dan kerja hanya 
untuk bisa bertahan hidup. Para backing....para pengusaha...bahkan pemberi 
ijin...sangat jarang sekali.....

Semoga dengan keberadaan KPK dan pemberantasan mapia kehutanan juga menangkap 
para penjahat kerah putihnya...dan hukum berlaku bagi semua pihak dan 
golongan....semoga.

Mangara
 
Time for Climate Justice Now!: Changing System and Behaviour for Save the Planet
Kornoeljestraat 2 H-18, 9741 JB
Groningen, The Netherlands 
Mobile Phone +31626254701




________________________________
From: ffekadj <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, 17 April, 2010 16:21:18
Subject: [referensi] Re: PERAMBAH HUTAN : Lima Pengusaha Kebun Jadi Tersangka 
Perambah Hutan

  

Saya dengar PPNS Dephut ada 6.000 orang, dan rata-rata punya 1 kasus per
tahun (?). Mudah-mudahan akan lebih baik.

--- In refere...@yahoogrou ps.com, hengky abiyoso <watashiaby@ ...> wrote:
>
>
> Berita baik khususnya utk rekan Mangara Silalahi dan Hotasi
Simamora……
> PERAMBAH HUTAN
> Lima Pengusaha Kebun Dijadikan Tersangka Perambah Hutan
>
> Harian Kontan/ JAKARTA. Lima orang pengusaha kebun sawit menjadi
tersangka dalam kasus perambahan kawasan hutan di Kalimantan. Mereka
dijadikan tersangka dan akan dibawa ke Jakarta untuk disidangkan,
kemungkinan kasus ini akan menyeret pada kepala daerah dan bupati yang
dulu memberikan mereka izin pengelolaan hutan.
> Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori mengatakan
bahwa 5 nama dari 16 nama yang disidik kepolisian sudah ditetapkan
menjadi tersangka bahkan ditahan. "Dalam satu bulan ini kita akan
jelaskan ke publik mengenai kasus dan siapa nama-nama yang terjerat,"
kata Darori di Jakarta, Kamis (16/4)
> Ia menambahkan, para bupati yang dulunya memberikan perizinan tanpa
konsultasi dan mendapatkan izin Kementerian Kehutanan kemungkinan juga
bakal turut terseret. "Mereka kebanyakan sudah pensiun, karena 100
persen yang memberikan izin adalah bupati," katanya.
> Menurutnya, lima orang pengusaha sawit yang didakwa melakukan
perambahan hutan itu termasuk pengusaha besar karena memiliki luas lahan
perkebunan mencapai 1.000 hektar bahkan ada yang seluas 3.000 hektar.
Setelah mengobok-obok perkebunan, nantinya Kementerian Kehutanan, Komisi
Pemberantasan Korupsi, Kepolisian dan Kejaksaan akan segera menyelidiki
kasus di pertambangan dan migas.
> Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sendiri sudah menyampaikan hasil
kerja tim terkait ilegal logging kepada Presiden SBY Rabu (14/4) malam.
Darori mengakui praktik mafia illegal logging memang ada di sektor
kehutanan. Hal itu dibuktikan dengan adanya peralihan kawasan tanpa izin
lebih 1 juta hektar di wilayah Kalimantan. "Yang terlibat itukan daerah,
100 persen bupati dan juga mantan bupati terlibat," katanya.
> Menhut sendiri secara pribadi mendukung satgas mafia hukum dalam
mengatasi mafia kehutanan, apalagi praktek tersebut tak hanya merugikan
sektor kehutanan tapi juga negara secara umum. "Kita dukung dengan
data-data yang kita miliki,” kata Zulkifli. Pihaknya juga akan
memberikan informasi yang benar dan sejelas-jelasnya soal masalah
kehutanan.





      

Kirim email ke