Jantarmas Terancam Dikriminalisasikan Setelah 26 Tahun Mengabdi

Jakarta/ detikNews - Puskesmas Pembantu (Pusaban) Desa Semayang Kecamatan 
Kenohan berdiri di atas rawa yang tengah kebanjiran. Dinding dari papan nampak 
mengelupas di sana-sini. Jantarmas, selama 15 tahun menjaga masyarakat desa 
tersebut plus 2 desa lainnya tanpa kepanikan. Kini, bukannya damai ketika 
menapaki masa pensiun, Jantarmas malah dihantui penjara akibat dampak kasus 
Misran. “Sebelum di sini, saya ditempatkan di kecamatan sebelah selama 11 
tahun. Total sudah 26 tahun. Saya mengabdi sejak 1984,” kisahnya kepada 
detikcom di pusban Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara, Kaltim, 
Jumat, (23/4/2010).
Sebelum kasus Misran mencuat, dia bahu membahu bersama warga menjaga kesehatan 
masyarakat. Bapak 3 anak ini kenyang makan garam mengobati warga layaknya 
dokter seperti menyuntik, sunat, bius dan sebagainya. Sayangnya, akibat kasus 
Misran, dia hanya bisa mengecek tensi darah dan memberikan nasehat kesehatan. 
Setelah itu, dia merujuk ke dokter terdekat di Kota Bangun dengan lama 
perjalanan 1,5 jam lewat sungai.  Padahal untuk mencapai Kota Bangun, minimal 
dikeluarkan biaya Rp 200 ribu buat sewa ketinting (sampan bermotor). “Ya 
bagaimana lagi, orang tak boleh. Kalau ini terus menerus, takutnya saya diusir 
warga,” ujarnya singkat. 
Dia memohon kepada pemerintah untuk memperhatikan kesehatan masyarakat kecil 
yang kesusahan. Padahal, dokter hanya datang satu bulan satu kali. Padahal, 
penyakit datang setiap hari. “Kalau di sini, maksimal Rp 50 ribu, sedangkan 
jika ke Kota Bangun harus menambah biaya transportasi Rp 200 ribu. Belum lagi 
kalau sakitnya parah,” kisahnya.
Di tengah pembicaraan tersebut, tiba-tiba pintu diketok oleh warga. Tanpa alas 
kaki, Juraidah (37), minta disuntik oleh Jantarmas karena darah tingginya naik. 
Lantas, Jantarmas pun mempersilakan masuk ke ruang pemeriksaan. Usai mengecek 
tensi darah, Juraidah dipersilahkan pergi ke dokter terdekat.  "Wah, sudah 3 
tahun saya ke sini. Tapi gara-gara Misran dipenjara, Pak Mentri (panggilan 
akrab warga kepada mantri desa) tidak menyuntik lagi,” tutur Juraidah.
Dia mencontohkan saudaranya yang hendak melahirkan. Karena mantri tak boleh 
membantu kelahiran, keluarga membawanya ke dokter terdekat jam 02.00 WIB dini 
hari. Di tengah gelap malam, kilatan petir dan badai besar, calon ibu tersebut 
terombang-ambing di atas ketinting (sampan) selama beberapa jam. Bahkan, akibat 
cuaca buruk, perempuan tersebut akhirnya terdampar di desa Melintang, desa  
yang tak punya dokter.  Kemudian, setelah pagi, baru diantar ke dokter di Kota 
Bangun. “Saya mohon pemerintah pusat memahami kami yang disini,” pintanya. 
Kasus mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong yang 
diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus 
Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 
bulan pada 19 November 2009.  Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 
tentang Kesehatan  pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang 
Kesehatan yaitu Mirsan tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya 
dokter.  Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa pekan lalu. 
Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa 
dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.
 
 


      

Kirim email ke