Undangan Diskusi & Konferensi Pers KEKERASAN NEGARA TERHADAP HAK KULTURAL WARGA
Penggusuran warga Benteng tanggal 13 April 2010 ditangguhkan selama 2 minggu untuk memberi kesempatan warga “memaksa diri” meninggalkan rumah-rumah mereka. Artinya waktu mereka tinggal sedikit lagi. Penggusuran Warga Benteng di pinggiran Kali Cisadane dimaksudkan untuk menggantikan ruang hunian warga Benteng sepanjang 3 kilometer meliputi Kampung Lebakwangi, Tangga Asem, dan Kokun di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang menjadi jalur pohon hijau. Warga pinggir kali dianggap melanggar perda Tangerang no. 18/2001 tentang K3 (Kebersihan, Keindahan, Ketertiban), perda No 7/2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan dan peraturan Walikota Tangerang No 49/7008 tentang struktur organisasi dan tata kecamatan. Akibat penggusuran ini adalah tergusurnya 350 KK yang identik dengan hilangnya ruang kultural warga dengan cara paksa. Dengan ini segenap warga civitas akademika FISIP-UI menyatakan keprihatinan mendalam atas kegagalan negara dalam memahami hak-hak kultural warganya yang dijamin dalam Konvensi hak-hak dasar Ekonomi, Sosial, Budaya (ECOSOC) Perserikatan Bangsa-bangsa, Pancasila, dan UUD 1945 terutama pasal 28 (amandemen). Kami mengundang kawan-kawan media untuk hadir. ACARA Kamis, 29 April 2010, Pukul 14.00 – selesai. Diskusi Sehari membicarakan Kekerasan Negara terhadap Hak Kultural Warga. Akan hadir sejumlah staf pengajar, peneliti, aktivis dan pemerhati masalah sosial untuk agenda pembicaraan lebih komprehensif termasuk mediasi konflik, dan pengusutan tuntas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan perlunya perangkat perundang-undangan untuk membela hak-hak kultural warga. Tempat : Gedung SSMC, Gedung C, Lantai 3, FISIP – UI, Depok. CONTACT PERSONS • Hari Nugroho (Labsosio). 0811807694 – Email: [email protected] • Iwan Pirous (Puska Antropologi) 081389965875 – Email: [email protected] • Dave Lumenta (Puska Antropologi) 081382468376 – Email: [email protected]

