Undangan Diskusi & Konferensi Pers

KEKERASAN NEGARA TERHADAP  HAK KULTURAL WARGA

Penggusuran warga Benteng tanggal 13 April 2010 ditangguhkan selama 2
minggu untuk memberi kesempatan warga “memaksa diri” meninggalkan
rumah-rumah mereka. Artinya waktu mereka tinggal sedikit lagi.

Penggusuran Warga Benteng di pinggiran Kali Cisadane dimaksudkan untuk
menggantikan ruang hunian warga Benteng sepanjang 3 kilometer meliputi
Kampung Lebakwangi, Tangga Asem, dan Kokun di Kelurahan Mekarsari,
Kecamatan Neglasari, Tangerang menjadi jalur pohon hijau.  Warga pinggir
kali dianggap melanggar perda Tangerang no. 18/2001 tentang K3
(Kebersihan, Keindahan, Ketertiban), perda No 7/2001 tentang Izin
Mendirikan Bangunan, dan dan peraturan Walikota Tangerang No 49/7008
tentang struktur organisasi dan tata kecamatan.

Akibat penggusuran ini adalah tergusurnya 350 KK yang identik dengan
hilangnya ruang kultural warga dengan cara paksa. Dengan ini segenap
warga civitas akademika FISIP-UI menyatakan keprihatinan mendalam atas
kegagalan negara dalam memahami hak-hak kultural warganya yang dijamin
dalam Konvensi hak-hak dasar Ekonomi, Sosial, Budaya (ECOSOC)

Perserikatan Bangsa-bangsa, Pancasila, dan UUD 1945 terutama pasal 28
(amandemen).

Kami mengundang kawan-kawan media untuk hadir.

ACARA

Kamis, 29 April 2010,  Pukul 14.00 – selesai.

Diskusi Sehari membicarakan Kekerasan Negara terhadap Hak Kultural
Warga. Akan hadir sejumlah staf pengajar, peneliti, aktivis dan
pemerhati masalah sosial untuk agenda pembicaraan lebih komprehensif
termasuk mediasi konflik, dan pengusutan tuntas terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan perlunya perangkat
perundang-undangan untuk membela hak-hak kultural warga. 

Tempat :
Gedung SSMC, Gedung C, Lantai 3, FISIP – UI, Depok.

CONTACT PERSONS

•    Hari Nugroho (Labsosio).  0811807694 – Email: [email protected]
•    Iwan Pirous (Puska Antropologi) 081389965875 – Email: [email protected]
•    Dave Lumenta (Puska Antropologi) 081382468376 – Email: [email protected]

Kirim email ke