Ysh Pak Risfan dan referensier semuanya. Terus terang, dalam APBN 2010, insentif yang dimaksud oleh Menkeu itu tidak ada. Saya menduga bahwa yang dimaksud dengan insentif itu adalah Hibah Daerah, yaitu hibah dari APBN yang diberikan ke daerah dan dicatatkan dalam APBD (masuk dalam Pendapatan Lain-lain). Jumlah yang dianggarkan bukan Rp 1,2 triliun, tetapi Rp 1,7 triliun. Hibah Daerah ini baru ada tahun ini (2010), sedangkan TA 2009 sebelumnya, insentif yang dimaksud bukan dalam bentuk Hibah Daerah. Adapun dana Hibah Daerah ini berasal dari potongan beberapa mata anggaran yang dilakukan oleh DPR (Hak Budget) sehingga terkumpul Rp 1,7 triliun. Selanjutnya dana ini dihibahkan ke sekitar 300 daerah untuk berbagai sektor (air bersih, jalan, sanitasi, pertanian, dsb). Inisiatif Hibah Daerah ini berasal dari DPR (bukan dari Pemerintah cq Menkeu). Lantas kenapa oleh Menkeu ini dikatakan sebagai insentif? Saya hanya menduga lagi bahwa itu cara Menkeu saja agar daerah-daerah lain yang belum kebagian tidak protes. Karena seingat saya proses penilaian dari 4 kriteria itu belum pernah dilakukan oleh Depkeu (karena kalau pernah dilakukan harus transparan khan?). Jadi tahun depan (2011), daerah-daerah lain yang belum kebagian akan dapat bagian, walaupun belum memenuhi 4 kriteria. Itu saja FYI. Thanks. CU. BTS.
--- Pada Jum, 30/4/10, Risfan M <[email protected]> menulis: Dari: Risfan M <[email protected]> Judul: [referensi] Insentif bagi Pengembangan Ekonomi Daerah dari Menkeu Kepada: "referensi" <[email protected]> Tanggal: Jumat, 30 April, 2010, 7:47 AM Rekans ysh, Berita berikut mungkin layak disimak, yaitu insentif bagi daerah yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Bagaimana kriterianya? Apakah mendukung keseimbangan pembangunan daerah? Silahkan simak di bawah. Salam, Risfan Munir Insentif Daerah Berlanjut untuk Merangsang Pertumbuhan Ekonomi Daerah . Menkeu Tetapkan Empat Kriteria Penerima 30 April 2010 Jakarta (Jawa Pos). Upaya merangsang pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberian insentif dinilai cukup menjanjikan. Karena itu, kebijakan yang mulai diterapkan pada tahun anggaran 2010 itu akan dilanjutkan pada tahun depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menganggarkan dana untuk memberikan insentif ke daerah sebesar Rp 1,2 triliun pada 2010. Ke depan, porsinya akan terus ditambah. \'\'Tujuannya, agar pemerintah daerah makin terpacu untuk meningkatkan kinerja demi kesejahteraan masyarakat,\ '\' ujarnya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta kemarin (28/4). Untuk tahun anggaran 2011, kata Sri Mulyani, pemerintah menetapkan empat kriteria daerah yang berhak mendapatkan dana hadiah. \'\'Jika (syaratnya) bisa dipenuhi, maka 2011 nanti daerah yang bersangkutan akan langsung mendapat dana cash (tunai, Red),\'\' katanya. Syarat pertama adalah pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas rata-rata pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Ke dua, jika kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membaik. Ke tiga, jika penetapan APBD sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Ke empat, jika kemampuan fiskal suatu daerah di bawah kemampuan fiskal nasional, namun indeks SDM (Sumber Daya Manusia)-nya di atas rata-rata nasional. Misalnya penurunan angka pengangguran dan kemiskinan yang lebih cepat dibanding rata-rata nasional. \'\'Empat kriteria itu masing-masing memiliki skor. Jadi, silakan mulai sekarang semua pemerintah daerah membuat matriks. Jika memang memenuhi kriteria, akan dimasukkan dalam daftar daerah penerima hadiah pada untuk anggaran 2011 nanti,\'\' terangnya. Menurut Sri Mulyani, keempat kriteria tersebut akan dikaitkan satu dengan yang lain. \'\'Misalnya, kalau ketemu saya, Pak Karwo (Gubernur Jatim Soekarwo) bilang Jatim pertumbuhannya di atas rata-rata nasional. Tapi, saya juga perlu melihat bagaimana inflasinya maupun penurunan angka pengangguran dan kemiskinannya. Jadi, semuanya akan dikaitkan,\' \' paparnya. Sebelumnya pada November 2009 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan 54 daerah berprestasi yang berhak mendapat hadiah antara sebesar Rp 18 miliar hingga Rp 38 miliar untuk masing-masing daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 17 kabupaten, dan 28 kota. Dana tersebut mulai ditransfer ke daerah pada tahun anggaran 2010 ini. (owi/fat) Sumber:http: //www.jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail&nid=131031

