Ysh Pak Risfan dan referensier semuanya.
 
Terus terang, dalam APBN 2010, insentif yang dimaksud oleh Menkeu itu tidak 
ada. Saya menduga bahwa yang dimaksud dengan insentif itu adalah Hibah Daerah, 
yaitu hibah dari APBN yang diberikan ke daerah dan dicatatkan dalam APBD (masuk 
dalam Pendapatan Lain-lain). Jumlah yang dianggarkan bukan Rp 1,2 triliun, 
tetapi Rp 1,7 triliun.
 
Hibah Daerah ini baru ada tahun ini (2010), sedangkan TA 2009 sebelumnya, 
insentif yang dimaksud bukan dalam bentuk Hibah Daerah. Adapun dana Hibah 
Daerah ini berasal dari potongan beberapa mata anggaran yang dilakukan oleh DPR 
(Hak Budget) sehingga terkumpul Rp 1,7 triliun. Selanjutnya dana ini dihibahkan 
ke sekitar 300 daerah untuk berbagai sektor (air bersih, jalan, sanitasi, 
pertanian, dsb). Inisiatif Hibah Daerah ini berasal dari DPR (bukan dari 
Pemerintah cq Menkeu).
 
Lantas kenapa oleh Menkeu ini dikatakan sebagai insentif? Saya hanya menduga 
lagi bahwa itu cara Menkeu saja agar daerah-daerah lain yang belum kebagian 
tidak protes. Karena seingat saya proses penilaian dari 4 kriteria itu belum 
pernah dilakukan oleh Depkeu (karena kalau pernah dilakukan harus transparan 
khan?). Jadi tahun depan (2011), daerah-daerah lain yang belum kebagian akan 
dapat bagian, walaupun belum memenuhi 4 kriteria.
 
Itu saja FYI.
 
Thanks. CU. BTS.
 
 
 
 


--- Pada Jum, 30/4/10, Risfan M <[email protected]> menulis:


Dari: Risfan M <[email protected]>
Judul: [referensi] Insentif bagi Pengembangan Ekonomi Daerah dari Menkeu
Kepada: "referensi" <[email protected]>
Tanggal: Jumat, 30 April, 2010, 7:47 AM


  








Rekans ysh,
 
Berita berikut mungkin layak disimak, yaitu insentif bagi daerah yang kondusif 
bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Bagaimana kriterianya? Apakah mendukung 
keseimbangan pembangunan daerah? Silahkan simak di bawah.
 
Salam,
Risfan Munir
 
 
 
 
Insentif Daerah Berlanjut untuk Merangsang Pertumbuhan Ekonomi Daerah . Menkeu 
Tetapkan Empat Kriteria Penerima 

30 April 2010 


Jakarta (Jawa Pos). Upaya merangsang pertumbuhan ekonomi daerah melalui 
pemberian insentif dinilai cukup menjanjikan. Karena itu, kebijakan yang mulai 
diterapkan pada tahun anggaran 2010 itu akan dilanjutkan pada tahun depan. 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah 
menganggarkan dana untuk memberikan insentif ke daerah sebesar Rp 1,2 triliun 
pada 2010. Ke depan, porsinya akan terus ditambah. \'\'Tujuannya, agar 
pemerintah daerah makin terpacu untuk meningkatkan kinerja demi kesejahteraan 
masyarakat,\ '\' ujarnya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan 
Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta kemarin (28/4). 
Untuk tahun anggaran 2011, kata Sri Mulyani, pemerintah menetapkan empat 
kriteria daerah yang berhak mendapatkan dana hadiah. \'\'Jika (syaratnya) bisa 
dipenuhi, maka 2011 nanti daerah yang bersangkutan akan langsung mendapat dana 
cash (tunai, Red),\'\' katanya. 
Syarat pertama adalah pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas 
rata-rata pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Ke dua, jika 
kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hasil audit Badan Pemeriksa 
Keuangan (BPK) membaik. 
Ke tiga, jika penetapan APBD sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Ke empat, 
jika kemampuan fiskal suatu daerah di bawah kemampuan fiskal nasional, namun 
indeks SDM (Sumber Daya Manusia)-nya di atas rata-rata nasional. Misalnya 
penurunan angka pengangguran dan kemiskinan yang lebih cepat dibanding 
rata-rata nasional. 
\'\'Empat kriteria itu masing-masing memiliki skor. Jadi, silakan mulai 
sekarang semua pemerintah daerah membuat matriks. Jika memang memenuhi 
kriteria, akan dimasukkan dalam daftar daerah penerima hadiah pada untuk 
anggaran 2011 nanti,\'\' terangnya. 
Menurut Sri Mulyani, keempat kriteria tersebut akan dikaitkan satu dengan yang 
lain. \'\'Misalnya, kalau ketemu saya, Pak Karwo (Gubernur Jatim Soekarwo) 
bilang Jatim pertumbuhannya di atas rata-rata nasional. Tapi, saya juga perlu 
melihat bagaimana inflasinya maupun penurunan angka pengangguran dan 
kemiskinannya. Jadi, semuanya akan dikaitkan,\' \' paparnya. 
Sebelumnya pada November 2009 lalu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan 
menetapkan 54 daerah berprestasi yang berhak mendapat hadiah antara sebesar Rp 
18 miliar hingga Rp 38 miliar untuk masing-masing daerah yang terdiri dari 9 
provinsi, 17 kabupaten, dan 28 kota. Dana tersebut mulai ditransfer ke daerah 
pada tahun anggaran 2010 ini. (owi/fat)
Sumber:http: //www.jawapos. co.id/halaman/ index.php? act=detail&nid=131031







Kirim email ke