Maaf jika terjadi penerimaan ganda.


'Resep de Soto' gugur di Kampung Rawa?




Oleh:

R. Yando Zakaria[1]

 

Dalam pustaka studi pembangunan dikenalah apa yang saya sebut sebagai 'resep de 
Soto'. Resep ini hasil racikan Hernando de Soto, seorang ekonom terkemuka asal 
Peru. Pijakan dasar resep ini adalah bahwa sebuah Negara tidak akan dapat 
memiliki ekonomi yang kuat selama sebagian besar warganya terkunci tetap berada 
di luar system (pasar) yang ada. Orang miskin, karena sifat penguasaan asetnya 
yang masih bersifat extra legal, adalah warga yang berada di luar sistem itu. 
Mereka tidak akan keluar dari kemiskinannya karena mereka tidak punya kapital.

Padahal, menurut de Soto, dalam kenyataannya orang miskin banyak yang menguasai 
aset. Satu yang terpenting adalah sebidang tanah. Namun tanah itu tidak bisa 
ditransformasikan menjadi kapital karena tanah itu masih bersifat idle, alias 
tidak hidup atau tidak produktif. De Soto sendiri menyebutnya sebagai modal 
yang mati karena alasan extra legal tadi.  Karena itu, de Soto mengusulkan, 
aset yang dikuasai orang miskin itu harus dimasukkan ke dalam situasi legal. 
Sehingga, misalnya, orang miskin bisa menganggunkan tanah itu pada institusi 
perbankan untuk mendapatkan dana segar yang diperlukan sebagai modal (tunai) 
memulai usaha. Dengan modal itu orang miskin akan tersambung kepada ekonomi 
pasar,  suatu mekanisme yang dipercaya de Soto sebagai jalan meningkatkan 
kesejahteraan orang miskin.

Dua buku penting Hernando de Soto yang berisikan uraian tentang resep ini 
adalah The Other Path: The Invisible Revolution in the Third World 
(Harpercollins, 1989), dan The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in 
the West and Fails Everywhere Else (Basic Books, 2000).

Dalam dua dasa warsa terakhir  'resep de Soto' terlanjur mandra sakti! Tesis de 
Soto telah mempengaruhi berbagai kebijakan 'penanggulangan kemiskinan' - 
khususnya di perkotaan -- di banyak negara (berkembang). Cerita sukses itu 
diawali oleh 'revolusi perkotaan' yang relatif sukses di Negara asal de Soto, 
Peru. Belakangan 'resep de Soto' telah pula 'dibeli' oleh 'sponsor utama 
pembangunan dunia' semacam Bank Dunia (World Bank). Pada akhir tahun 1980-an 
'resep de Soto' disanjung George H.W. Bush, Presiden AS ketika itu, sebagai 
konsep yang ". clear and promising alternative to economic stagnation".

De Soto pun kemudian menjelama menjadi semacam duta sekaligus principal 
consultan -  untuk tidak mengatakannya 'dewa' -- bagi proyek-proyek Bank Dunia 
di berbagai pelosok dunia. Tak terkecuali di Indonesia. Meski saat ini Land 
Andministration Project (LAP) atau Proyek Adminisitrasi Pertanahan (PAP) yang 
menggunakan  'resep de Soto' telah dihentikan, program yang bersumber dari 
'resep de Soto' itu sempat diterapkan selama hampir sepuluh tahun. 

Pada tahun 2006 lalu de Soto pernah pula berkunjung ke Indonesia atas undangan 
Bank Danamon, dan menyusun sebuah naskah yang umumnya merupakan promosi 
kesuksesan pihak pengundang dalam memberikan kredit usaha kecil. Kehadiran de 
Soto di Indonesia itu pun kemudian disambut esai dua halaman Joyo Winoto, 
Kepala Badan Pertanahan Nasional, yang coba melengkapi gagasan 'reformasi aset 
ala de Soto' dengan 'reformasi akses ala Amartya  Sen' (Noer Fauzi dan Kim 
Malone, 2006). Sejumlah reportase atau kolom di beberapa media massa pun tidak 
ketinggalan. Termasuk book review atas buku-buku karya de Soto.

Bagaimana jejak 'resep de Soto' itu di Indonesia?

***
Jauh panggang dari api. Mungkin begitu jawaban ringkas saya setelah membaca 
buku karya Soehendera ini. Begitu burukkah reputasi ilmuwan terkemuka asal 
Amerika Latin yang pernah disanjung Bill Clinton, (mantan) Presiden AS  yang 
lain, sebagai 'the world's greatest living economist' itu?

Sepertinya ya begitu. Berdasarkan penelitian yang mendalam atas penyelenggaraan 
Proyek Administrasi Pertanahan (PAP) atau Land Administration Project (LAP), 
Soehendera sampai pada kesimpulan berikut. "... Pembangunan bisa memberi dampak 
positip bagi warga yang tidak miskin, dan sebaliknya justru menghadirkan 
kendala bagi mereka-mereka yang miskin. Hal itu terjadi karena warga yang 
miskin tidak memiliki kapital yang cukup dan yang dibutuhkan oleh pembangunan". 
 PAP di Indonesia diselenggarakan Pemerintah RI pada decade lalu dengan 
dukungan dana pinjaman dari para 'sponsor pembangunan dunia' seperti Bank Dunia 
dan Ausaid,

Begitulah Djaka Soehendera mengawali pembahasannya seputar masalah 'sertifikasi 
tanah, orang miskin, dan pembangunan' yang menjadi pokok bahasan buku bertajuk 
Sertifikat Tanah dan Orang Miskin, Pelaksanaan Proyek Ajudikasi di Kampung 
Rawa, Jakarta' (Jakarta: Perkumpulan HuMA, Van Vollenhoven Institute 
Universitas Leiden, dan KITLV Jakarta, 2010), yang terdiri dari 4 Bagian dan 7 
Bab ini.  Buku ini adalah salah satu dari empat buku lain yang dilabel sebagai 
bagian dari  Seri Sosio-Legal Indonesia yang diluncurkan pada Kamis (23/04/10) 
lalu.

Buku Soehendera sendiri diangkat dari disertasi doktoralnya pada Departemen 
Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, 
Jakarta.

Bagi pengkaji atau sekedar pemerhati masalah 'ayudikasi/sertifikasi tanah, 
orang miskin, dan pembangunan', boleh jadi, kesimpulan Soehendera diterima 
dengan senyum penuh makna. Sebab Soehendera telah menyumbang koleksi data dan 
analisis bagi para pengamat -- yang dalam satu dasa warsa terakhir - memang 
mulai tidak percaya -- dan karenanya mempertanyakan kemujaraban -- 'resep de 
Soto'.

Misalnya, sebagaimana dicatat Wikipedia, menurut  Davis, yang menyebut De Soto 
sebagai  'guru global populisme neo-liberal' itu,  de Soto pada dasarnya 
mempromosikan sertifikasi individu, sesuatu yang ditentang oleh kalangan kiri 
di Amerika Selatan dan India. Menurut Davis sertifikasi (individual itu) yang 
menjadi penghubung antara seseorang dengan ekonomi formal perkotaan hanya 
menguntungkan penghuni liar yang relatif  berada. Tetapi bencana bagi penghuni 
liar yang miskin. Terlebih lagi bagi para penyewa yang sama sekali tidak mampu 
bergabung ke dalam ekonomi formal yang sepenuhnya terstandarisasi itu (lihat 
Mike Davis, Planet of Slums, Verso, 2006).

Gerakan akar rumput yang solid semacam Abahlali baseMjondolo, kelompok penghuni 
gubuk di Afrika Selatan,  dan Movimento dos Trabalhadores Sem Teto (MTST) atau 
Gerakan Buruh Tunawisma di Brasil, secara lantang menentang sistem kepemilikan 
individu ini. Mereka lebih menyukai dan memperjuangkan sistem kepemilikan tanah 
kolektif (komunal). Sistem komunal dianggap lebih demokratis karena memberikan 
perlindungan kepada pihak yang paling miskin. Sistem ini juga mereka yakini 
dapat mencegah penyerbuan orang kaya terhadap tanah-tanah liar orang miskin 
yang telah telah dilegal-formalkan itu.

Kedua 'serangan' terhadap 'resep de Soto' itu seperti mendapat data pendukung 
tambahan dari studi yang dikerjakan Soehendera.

***
Di dalam tesis yang dikembangkan Soehendera, menurut hemat saya, memang 
terselip argumen yang menggugurkan 'resep de Soto' sebagaimana telah disinggung 
di atas. Meski tanah telah disertifikasi, toh, Soehendera berketetapan bahwa 
orang miskin tetap tidak bisa menikmati pembangunan karena tidak memiliki 
kapital yang cukup. Sesuatu yang menyimpang dari bayangan de Soto semula.

Lalu apa artinya sertifikat yang diperoleh melalui program ajudikasi (baca: 
sertifikasi individual) yang diikutinya itu? Tentu banyak argument yang bisa 
dikemukakan, Namun, yang jelas, seperti dilaporkan Soehendera, lebih dari 35% 
dari sekitar 4000 persil yang menjadi objek Proyek PAP, justru 
dinyatakan/berstatus tanah 'tidak dikenal'. Padahal status hukum 'tidak 
dikenal' justru tidak dikenal dalam peraturan-perundang-undangan tentang tanah 
di negeri ini. Jumlah itu tentulah bukan jumlah yang kecil. Itu bisa berarti, 
bila ekstrapolasi, menyangkut permasalahan sepertiga penduduk kota (Jakarta).

Maka, alih-alih mendapatkan modal, sebagaimana yang dibayangkan oleh 'resep de 
Soto', status penguasaan yang tadinya masih bersifat abu-abu, tidak jelas, 
karenanya masih dalam keadaan status quo, dan tergantung pada kekuatan 
tarik-menarik antar kekuatan rakyat melawan pemerintah dan modal, kini menjadi 
terang-berderang sebagai tanah 'tidak dikenal'! Status baru itu, bisa diduga, 
akan mempermudah - setidaknya dari sisi legalitas -- masuknya kekuasaan dan 
modal untuk menguasai asset yang dikuasai orang miskin itu. Bukankah itu 'nada 
dasar' dari berbagai konflik lahan di daeraah perkotaan, yang tersaji hampir 
setiap hari di media massa Indonesia saat ini?

Selain itu, dilaporkan pula, tidak semua sertifikat yang akhirnya diperoleh 
dapat menjadi passport memperoleh dana tunai untuk permodalan. Termasuk juga 
tidak dari proyek-proyek penanggulangan kemiskinan yang juga disponsori Bank 
Dunia, semacam P2KP, yang kini telah menjadi program PNPM Perkotaan itu.

Belajar dari kasus Kampung Rawa, nyatalah bahwa sertifikat memang bukan 
segala-galanya. Studi Soehendera justru menunjukkan bahwa status sebagai 'orang 
miskin' justru lebih kuat sebagai penghalang akses menuju modal. Ada distrust 
yang begitu besar terhadap orang-orang yang dikategorikan miskin. Jadi, belajar 
dari kasus Kampung Rawa, penghalang bagi kemajuan (ekonomi) orang miskin 
bukanlah soal penguasaan asset yang masih bersifat extralegal itu saja. 
Melainkan jauh lebih kompleks dari itu.

***
Jika kemudian kenyataan sebaliknya yang terjadi, sebagaimana ditunjukkan oleh 
Soehendera, lalu kita dapat mempertanyakan'resep de Soto' itu secara lebih 
jauh. Apa sebenarnya yang terjadi? Apakah tesis de Soto yang keliru total, atau 
'resep de Soto' itu, sebenarnya, membutuhkan sejumlah syarat cukup, di samping 
sejumlah syarat penting lainnya? Apa syarat cukup dan syarat penting  itu? 
Apakah syarat cukup dan syarat penting itu  justru telah 'gagal' dipenuhi oleh 
proyek ayudikasi yang diselenggarakan oleh WB di Indonesia? Apakah gagalnya 
resep de Soto di Indonesia terjadi secara by design (nature of its concept) 
atau by accident (Indonesia case specific)?

Merujuk pada temuan Soehendera, dalam Kata Pengantar, Prof. Dr. Sulistyowati 
Irianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia  mengatakan bahwa 
standar kemiskinan dalam hitungan sekedar "dua dolar sehari" (baca: sekedar 
masalah permodalan dan atau masalah ekonomi) memang harus dipermasalahkan. 
Masalah kemiskinan jauh lebih kompleks karena juga mencakup soal kebudayaan 
kemiskinan.

 

Konsep kebudayaan kemiskinan sendiri muncul pertama kali dalam studi etnografi 
karya antropolog Oscar Lewis. (lihat Oscar Lewis, Five Families: Mexican Case 
Studies in the Culture of Poverty,1959). Teori kebudayaan kemiskinan 
menjelaskan bahwa masyarakat miskin memiliki sistem nilai yang unik, dan 
percaya bahwa masyarakat miskin tetap miskin karena adaptasi mereka terhadap 
beban kemiskinan itu sendiri. Sejak 1960-an, sebagaimana tercatat dalam 
Wikipedia,  teori budaya kemiskinan mendapat kritik dari sejumlah pihak. 
Meskipun begitu, para akademisi, termasuk para pengkritik itu sendiri, 
berpendapat bahwa deskripsi masyarakat miskin sebagai budaya yang unik memiliki 
kekuatan penjelas yang kuat.

 

Dalam versi temuan Soehendera, sebagaimana disarikan Irianto, dan saya 
tambahkan, kebudayaan kemiskinan tergambarkan dalam ciri-ciri, pertama, tidak 
efektifnya partisipasi dan integrasi orang miskin dalam pranata utama 
masyarakat luas, karena kelangkaan sumber daya ekonomi menyebabkan segregasi 
dan diskiriminasi, ketakutan, kecurigaan dan apatisme. Kedua, berkembangnya 
pranata hutang-menghutang, gadai dan tidak adanya kesetiaan kerja terhadap 
jenis pekerjaan yang ditekuni karena yang mereka butuhkan adalah "asal 
menguntungkan". Ketiga, adanya pemberontakan terhadap diri mereka sendiri, 
pasrah/penurut terhadap nasib maupun mereka yang memiliki kekuasaan sosial 
ekonomi. Keempat, perempuan dan anak diperlakukan sebagai penghasil nafkah 
dalam rumah tangga orang miskin. Kelima  sikap tidak percaya dari pihak luar 
terhadap orang-orang yang dikategorikan miskin itu. Hal-hal ini semualah yang 
menjelaskan mengapa program pengentasan kemiskinan yang semula diperkirakan 
"membahagiakan" orang miskin, semacam program sertifikasi tanah itu, belum 
maksimal capaiannya.

 

Syarat cukup yang lain, jika dapat dikatakan begitu,  adalah soal keterlibatan 
para birokrat tingkat paling bawah (street level bureaucrat) yang menjalankan 
proyek di tingkat lapangan. Studi Soehendera menunjukkan bahwa posisi dan 
peranan mereka di tingkat pelaksanaan proyek tidaklah netral, sehingga sulit 
memberi bantuan kepada warga secara signifikan dan berkelanjutan. Sebabnya 
adalah karena mereka harus berpihak pada pembangunan itu sendiri.  Belum lagi, 
motivasi staf birokrasi di tingkat lapangan itu sangat beragam dan cenderung 
melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri, melalui pemungutan 'biaya 
administrasi' yang merugikan warga.

 

Dari sisi kajian sosiolegal, menurut Irianto, kajian Soehendera ini ". tidak 
hanya menarik, tetapi juga sangat penting bagi para legal reformist, pengambil 
keputusan, dan para akademisi sosiolegal, dalam rangka memahami bagaimana 
implikasi pemberlakuan hukum dan kebijakan di kalangan masyarakat miskin, 
apakah menguntungkan atau merugikan mereka."

 

Irianto pun menyebut koleganya itu sebagai salah seorang pendahulu kajian hukum 
tentang masalah-msalah kemiskinan di perkotaan,

 

***

Soehendera sendiri sebenarnya tidak mempertanyakan tesis de Soto ini. Juga 
tidak mempertentangkannya dengan tesis yang dikembangkan di akhir kajiannya. 
Tesis de Soto hanya dirujuk dalam beberapa kesempatan, dan juga disinggung 
secara sambil lalu saja. Tesis de Soto digunakan Soehendera untuk menjelaskan 
fenomena yang ada di tengah tenurial system Orang Miskin di Perkotaan.

Saya tidak dapat mengerti pilihan Soehendera yang demikian itu. Mengapa 'resep 
de Soto' ini tidak digunakan Soehendera dalam 'menguji' keandalan program PAP 
yang menjadi objek utama kajiannya? Padahal, jelas bahwa program PAP berakar 
kuat pada tesis yang dikembangkan de Soto dan sejalan dengan ranah kajian 
sosiolegal yang dilakukan Soehendera.

Sayangnya Soehendera telah berpulang ke pangkuan-NYA lebih setahun lalu. Jika 
tidak, saya percaya Soehendera akan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan 
karya tulis yang lain. Soehendera memang termasuk seorang dosen yang rajin 
menulis.

Demikian pula, Soehendera tidak akan pernah bisa menjawab serangkaian 
pertanyaan lain yang muncul belakangan.  Misalnya, yang terpokok, jika 
sertifikasi (individual) tanah orang miskin di perkotaan tidak bisa digunakan 
sebagai strategi pengentasan kemiskinan, lalu jalan apa yang harus ditempuh?

Maka, untuk konteks Indonesia, sebuah analisis 'pasca disertasi Soehendera', 
yang  menggunakan data dan juga analisis yang telah dikembangkan Soehendera dan 
lainnya, saya kira akan bermanfaat untuk dilakukan. Toh, buku ini menghimpun 
data diteil yang amat kaya. Dihasilkan melalui penelitian yang teruji secara 
metodologi.

Mengapa tidak? ***



--------------------------------------------------------------------------------

[1]  Praktisi Antropologi, menetap di Yogyakarta. Kontak: [email protected]

Kirim email ke