Pak Adjie dan Referensiers ysh. Minggu lalu ada diskusi di Bandung membahas masalah Peraturan Zonasi. Senangnya bila perhatian tentang ini datang dari berbagai pihak: akademisi, birokrasi, praktisi, dst. Kita mengharapkan Pak DennyZ dkk akan menyempurnakan pendekatan2 PZ, termasuk bersama IAP dan Balai Diktek akan terus melakukan pelatihan2, dengar2 sudah sampai angkatan ke-7. Pak Har mengharapkan sosialisasi masalah ini dapat selalu digencarkan, sebagai alternatif stategis menata ruang di Indonesia. Sesuai dengan paparan yang disampaikan, saya ingin menanggapi dengan serial penuturan pengalaman dalam memperhatikan pekerjaan PZ khususnya empat tahun terakhir ini, mudah-mudahan bisa menjadi sarana diskusi dan tambahan bahan dalam penyempurnaan modul-modul PZ. Sebelumnya, saya kurang tahu dari berbagai dokumen yang dihasilkan di berbagai tempat apakah sudah ada yang menjadi Perda, selain DKI khususnya, padahal produk akhir PZ sudah berbentuk Rancangan Perda. Di beberapa tempat saya perhatikan, walau masih berbentuk rancangan, namun PZ sudah menjadi acuan dalam berbagai pembuatan keputusan. Seperti contoh untuk Kupang, katanya menjadi pembatas dalam rencana pengembangan bandara oleh AP. Untuk Ternate, juga menjadi pembatas dalam rencana pengembangan kawasan pesisir pantai. Tahun-tahun terakhir ini fokus Pemda masih tertuju pada penyelesaian RTRW, sehingga PZ menjadi sedikit terabaikan. Terkait dengan berita yang disampaikan, saya ingin menekankan 3 hal: 1) Memang harus dibedakan antara zoning regulating (zoning plan) dengan zoning regulation. Yang satu bersemangat 'merencanakan', yang satu lagi bersemangat 'mengendalikan'. Jadi kalau disebutkan kasus Semarang adalah 'merencanakan zonasi' maka maksudnya adalah 'menyusun RU/RDTR'. 2) Namun issuenya adalah 'mengendalikan kawasan' dan 'melindungi kawasan', maka sebenarnya masuk dalam pengertian 'pengendalian pemanfaatan ruang'; sehingga produknya adalah PZ. Namun dalam PZ tidak ada 'rencana zonasi'. Sehingga Pak Agung itu perlu juga ikut pelatihan PZ. 3) Namun patut dihargai kalau Pak Agung memulai dengan 'suatu masalah', dan sebenarnya ini adalah pendekatan utama dalam PZ. Karena PZ harus dimulai dengan identifikasi yang sangat tajam tentang suatu permasalahan ruang. Permasalahan ini tentunya adalah 'masalah strategis', yang dapat mempengaruhi pola dan struktur ruang, sehingga membutuhkan pemecahan teknis. Dari pekerjaan beberapa rekan yang saya perhatikan, mereka malah berani menjadikan Bab 2 dalam materi teknisnya sebagai bab permasalahan keruangan, yang menguraikan analisis terinci dan mendalam. Bila masalahnya sudah cukup jelas, tentunya ketika masuk dalam aspek pengaturan sudah jelas hal-hal yang akan diatur. Sementara demikian pak. Salam.
-ekadj 2010/6/23 adjie pamungkas <[email protected]> > > > ysh Milisters, > > jadi inget zoning regulation... apa kabarnya dokumen2 dibawah payung zoning > regulations ya? pak eka he..he..? > > ujung berita nya cukup menyedihkan... structural approach lagi yg menjadi > harapan... > > salam, > adjie PAMUNGKAS > Lecturer of Regional and City Planning Department > ITS - Indonesia > + 61 4 2561 7575 > > *http://www.facebook.com/people/Adjie-Pamungkas/745520653?* > ** > > --- On *Wed, 23/6/10, Risfan M <[email protected]>* wrote: > > > From: Risfan M <[email protected]> > Subject: [referensi] Zonasi Pesisir, antisipasi Rob > To: "referensi" <[email protected]> > Received: Wednesday, 23 June, 2010, 4:42 AM > > > > Dear All, > > Kutipan dari Kompas ini mungkin mengingatkan akan perlunya penanganan "rob" > dan antisipasi naiknya muka air laut di beberapa kota/permukiman pantai. > > Salam, > Risfan Munir > ** > *Mendesak, Sistem Zonasi di Pesisir. Rob di Semarang Utara Semakin Tinggi > ** > > 22 Juni 2010 * > > Semarang (Kompas). Sistem zonasi di kawasan pesisir Kota Semarang mendesak > direalisasikan sebagai salah satu bentuk penanggulangan rob yang belakangan > semakin parah. Dengan sistem zonasi, terdapat pengaturan antara kepentingan > ekonomi dan konservasi. > \"Penataan ini diperlukan karena ada wilayah yang dapat dimanfaatkan dan > ada juga yang perlu dilindungi,\ " ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota > Semarang Agung Budi Margono di Kota Semarang, Senin (21/6). > Agung menilai tidak adanya penataan kawasan pesisir di Semarang memicu > kerusakan lingkungan, termasuk penurunan permukaan tanah dari tahun ke > tahun. Kondisi ini menyebabkan bencana rob atau limpasan air laut menjadi > semakin parah. > Pada Senin sore, rob masih menggenangi sebagian ruas jalan di kawasan utara > Semarang, seperti Jalan Ronggowarsito, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Mpu > Tantular, Jalan Petek, Jalan Layur, sebagian kawasan Kota Lama, dan > Pelabuhan Tanjung Emas. Tinggi genangan antara 10-30 sentimeter. > Suwanto (54), warga Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, mengakui, dalam > seminggu terakhir ini genangan rob di daerahnya semakin tinggi. > \"Untungnya rumah sudah saya tinggikan jadinya rob tidak masuk ke rumah,\" > kata Suwanto. > Warga mengkhawatirkan tidak adanya penanganan serius dari pemerintah > membuat kawasan utara Semarang tidak pernah terbebas dari genangan rob. > Hampir sepanjang tahun daerah ini selalu terendam rob sehingga aktivitas > perekonomian warga terhambat. > Untuk itu, menurut Agung, sistem zonasi yang akan dimuat dalam rencana > zonasi wilayah pesisir ini mendesak diberlakukan. Rencana zonasi itu > tertuang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pesisir dan > perikanan. > \"Tahun depan raperda ini rencananya dapat disahkan,\" kata Agung. Perda > mengenai pesisir dan perikanan tersebut nanti dapat dijadikan dasar > pemberian izin pembangunan di kawasan pesisir. Secara umum, wilayah pesisir > ini akan terbagi dua bagian, yaitu zona konservasi dan pemanfaatan. > Sebelumnya, Wali Kota Semarang terpilih Soemarmo HS mengatakan akan > membangun tanggul di pesisir pantai Semarang sepanjang 21 kilometer untuk > menanggulangi rob. Tanggul tersebut rencananya dibangun pada tahun 2012 dan > dapat diselesaikan selama 10 tahun. > Penanggulangan rob ini mengadopsi sebuah kota di Korea Selatan yang > membangun tanggul sepanjang 43 kilometer untuk mengatasi masalah yang sama. > (ILO) > Sumber:http: //cetak.kompas. com/read/ xml/2010/ 06/22/16390562/ mendesak. > sistem.zonasi. di.pesisir > > > >

