Kalo soal perbedaan rumusan trading limit untuk setiap nasabah itu sepenuhnya policy/kebijakan dari manajemen sekuritas ybs. Ada Sekuritas yang menerapkan 1 rumus trading limit untuk seluruh nasabahnya ada juga rumus yg custom untuk nasabah2 tertentu, mungkin dengan mempertimbangkan profil / posisi keuangan nasabah ybs dll.
Untuk jelasnya pak Bela Nusa bisa tanya langsung ke sekuritas ybs. Enjoy your trade! VW Beetle --- In [email protected], "Aria Bela Nusa" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Wah, tradings/credit limits itu [yg biasanya bersifat on-line - kadang2 > sales/broker sendiri sulit utk mengubahnya dulu] bisa beda2, ya utk setiap > orang [butir 4 di bawah] - knp ya > > > > > > _____ > > From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:obrolan- [EMAIL PROTECTED] > On Behalf Of vwbeetle1966 > Sent: Saturday, January 26, 2008 11:23 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: [obrolan-bandar] Perbedaan antara Trading Limit dan Fasilitas > Margin > > > > Membaca bbrp postingan mengenai bunga margin, saya merasa perlu > menginformasikan mengenai perbedaan Fasilitas Margin dengan Trading > Limit/Credit Limit nasabah.. > > Trading Limit/Credit Limit : > . Setiap nasabah yang mempunyai aset di rekening efeknya di > sekuritas (Uang tunai, Saham atau kombinasinya) mempunyai suatu > parameter yang disebut Trading Limit / Credit Limit nasabah. > . Trading Limit dari seorang nasabah menunjukan berapa banyak (batas > maksimum) nasabah tersebut boleh belanja pada hari itu. > . Trading Limit seorang nasabah berubah setiap hari sesuai dengan > perubahan posisi asetnya. Saat ini hampir semua sekuritas telah > menggunakan computerized back-office system yang dapat menghitung > Trading Limit nasabah setiap hari. > . Setiap sekuritas mempunyai policynya masing2 mengenai rumusan > trading limit untuk nasabah ini, ada yg 1x, 2x, 3x dst. > . Trading Limit ini disediakan karena seorang nasabah yang mempunyai > uang tunai 1 milyar misalnya, mungkin hanya menyetorkan 100jt kepada > sekuritas untuk setoran awal/jaminan. Di sekuritas yg memberi > trading limit 4x, maka nasabah ybs boleh melakukan pembelian s/d > 400jt - tanpa harus menyetorkan terlebih dahulu 300 juta-nya. > Kekurangan yang 300 jt ini tetap harus dibayar pada saat Jatuh Tempo > Pembayaran (T+2 atau T+3). > . Apabila pada pada saat jatuh tempo pembayaran, nasabah ybs tidak > melunasi kewajibannya, maka nasabah tsb dikenakan bunga penalti > (bukan bunga margin) yang besarnya juga bervariasi tergantung > sekuritasnya (misal 0.1% per hari =36% per tahun atau 0.2% per hari > = 72% per tahun). Bunga/penalty untuk keterlambatan pembayaran ini > umumnya lebih tinggi dari bunga fasilitas margin. > . Fasilitas ini berlaku secara otomatis, tanpa didahului oleh > Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. (atau mungkin sudah ada di > salah-satu klausul di Perjanjian Pembukaan Rekening Efek / Opening > Account). > . Apabila nasabah tidak melunasi pembayaran sampai dengan T+7, ada > kemungkinan besar memang akan di force-sell oleh sekuritas ybs. Hal > ini dikarenakan peraturan dari Bapepam/BEJ yang mengharuskan > sekuritas memindahkan piutang nasabah dari kelompok Aktiva Lancar ke > kelompok Aktiva Keuangan Lainnya bagi piutang nasabah yang berumur 7 > hari lebih - yang mengakibatkan sekuritas ybs mengalami penurunan > perhitungan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Apabila banyak > nasabah melakukan hal yang sama dapat mengurangi perhitungan MKBD > sekuritas tersebut sampai di bawah batas minimum yang disyaratkan > Bapepam (kalau sampai terjadi sekuritas dikenakan suspend). > > Fasilitas Margin > . Nasabah di suatu sekuritas dapat memperoleh fasiltas margin HANYA > jika nasabah ybs telah mengajukan permintaan terlebih dahulu, > memperoleh persetujuan dari sekuritas tsb dan menanda-tangani > Perjanjian Pemberian Fasilitas Margin. > . Tidak semua nasabah memperoleh fasilitas margin, hanya yang > memenuhi persyaratan tertentu - yang di setiap sekuritas bisa > berbeda2 - biasanya hanya nasabah yang sudah lama atau main sahamnya > cukup besar atau sudah dikenal baik oleh sekuritas ybs dll - ini > untuk alasan keamanan sekuritas ybs. > . Karena telah didahului dengan perjanjian, maka sekuritas sudah > mencadangkan dana untuk fasilitas margin bagi nasabah ybs dan > menyiapkan administrasi yang sesuai sehingga bunganya juga dapat > lebih murah dari bunga penalty terlambat bayar. Kalau tidak salah > saat ini sekitar 18-22%. > . Force-sell tidak akan dilakukan pada T+7. Force-sell hanya > dilakukan apabila rasio antara jaminan saham dengan jumlah pinjaman > sudah dianggap membahayakan (aset bersih nasabah sudah hampir > habis) - itupun hanya akan dilakukan jika nasabah margin tidak > mau/mampu menambah jaminan. > > Semoga membantu. > > Enjoy your trade! > VW Beetle > Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. DILARANG KERAS MEMOSTING OPINI PRIBADI TENTANG POLITIK DI MILIS INI. Silahkan lakukan itu di milis [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED] untuk berhenti dari milis saham [EMAIL PROTECTED] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
