Listing Krakatau Steel yang sedianya tanggal 10 November 2010, jangan ditunda hanya karena ada gugatan. Kepastian skedul ini perlu dijaga demi kepercayaan investor di pasar modal.
Pro dan Kontra terkait dengan IPO Krakatau Steel adalah hal yang wajar. Ini hendaknya bisa dijadkan masukan dan pelajaran bagi otoritas bursa agar kedepannya dibuatkan peraturan mengenai batasan-batasan pengalokasian distribusi penjatahan atas pemesanan saham IPO agar lebih mencerminkan keadilan, khususnya bagi pemodal ritel. Adalah kurang masuk akal bila kelebihan pemesanan (oversubscribe) pada saat book building, tapi perlakuan penentuan harga IPO di ambil range yang bawah. Logikanya, kalau memang oversubscribe, maka penentuan harga IPO lebih tepat dengan harga di range atas. Bila oversubscribe, dan harga IPO yg ditetapkan di range atas, maka baru masuk akal bila penjatahan saham hanya sedikit. Tetapi sebaliknya, bila harga IPO ditetapkan di harga range bawah, logika masa book building itu kurang peminat. Karenanya lebih masuk akal bila penjatahan dari pemesanan akan memperoleh jumlah cukup besar secara prosentase pemesanan. Kalau didapatnya hanya sedikit saja dari pemesanan, ini justri menimbulkan banyak pertanyaan dan terlebih lagi memang tidak bisa diterima logika sehat. Peristiwa ini sudah terjadi. Pihak otoritas bursa perlu membuatkan aturan yang dapat mencegah terjadi kejadian seperti ini lagi dikemudian hari demi keadilan dan kesamaan hak investor ritel dan demi kemajuan Bursa Efek Indonesia di masa mendatang. jabat erat, Irwan Ariston Napitupulu
