NILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan syarat pembatalan initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS) kalau terjadi bencana alam, IHSG turun 10% atau pabrik kebakaran.
Hal itu pun harus atas permintaan dari perseroan terkait. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers di kantornya, Senin (8/11). "Kita baru kasih ijin kalau menuhin 3 kondisi untuk batal IPO yaitu pertama, bencana alam, huru-hara, perang. Kedua, IHSG turun 10 persen dalam 3 hari perdagangan bursa berturut-turut, dan ketiga, peristiwa lain yang berpengaruh signifikan terhadap kelangsungan emiten misal pabrik kebakaran," ungkapnya. http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/957532/inilah-syarat-pembatalan-ipo-krakatau-steel
