detikFinanceJakarta - Sejumlah merchant masih mengenakan surcharge atau biaya 
ekstra untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika nasabah tidak terima 
kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank penerbit kartu 
kredit. Bagaimana caranya?Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran 
Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko 
mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus meminta merchant 
untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge yang 
dikenakan."Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk menuliskan 
rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan surcharge yang 
dikenakan," ujarnya di di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).Menurutnya, 
ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya pembelian di merchant maka 
didalam tagihan kartu kredit nantinya akan terlihat. Dan setelah terlihat pada 
tagihannya, maka pemegang kartu bisa mengklaim surcharge itu ke banknya."Bisa 
itu diklaim surcharge-nya ke bank. Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih 
tinggi daripada bayar tunai. Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh 
penerbit," ungkap Puji.Dikatakan Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah 
hendaknya melaporkan secara resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge 
kepada nasabah pemegang kartu kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak 
penerbit bisa memutuskan kontraknya dengan merchant tersebut."Didalam pasal 8 
PBI 11/11/2009, acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan 
merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," 
jelasnya.Ia menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga 
udah melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. 
"Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa ditutup. 
Itu tidak boleh," tambahnya."Sekali lagi surcharge dilarang oleh penerbit, dari 
BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal dihentikan," 
tambahnya.Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) 
Steve Marta juga mengatakan, pengenaan surcharge yang dilakukan merchant 
dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan marjin tipis sehingga 
tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan kartu kredit. Surcharge 
akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang kartu.AKKI sendiri menghimbau 
kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke dalam komponen harga sehingga 
nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi. Menurut Steve, 
pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer menghentikan kerja samanya degan 
merchant."Kita gak akan langsung menutup gitu. Nanti kampanye cashless society 
dari BI gak bisa berjalan lagi,"tuturnya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke