Oiya, bila ada yg belanja pake cc di tanah abang, jgn mau dikenakan surcharge 
buat yg pake cc bank mandi sendiri dan bank cape antri..setau sy mereka tdk 
mengenakan charge sewa mesin edc kepada merchant di sana. :) 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: [email protected]
Date: Wed, 6 Apr 2011 00:33:34 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit 

Itu bisa2nya omongan pedagang aja pak, faktanya adl mereka sebenernya butuh 
mesin edc, krn bila semua transaksi berupa fisik uang tunai, itu akan 
merepotkan mereka krn: 1. Risiko penyimpanan. 2. Tambahan waktu dan risiko 
untuk menyetor ke bank setiap sore hari. 3. Pelanggan yg hendak beli banyak ga 
jadi beli krn ga bawa fisik uang tunai. 4. Dikasih uang palsu. 5. Pembeli malas 
transaksi krn memilih transaksi di toko lain yg ada edcnya, dll. Kalo alasannya 
uang tunggu, pedagang ga beli barang setiap hari, harus dibedakan antara konsep 
reimburse dgn konsep kredit. Kl cuman nunggu 2-3 hr ga ngaruh juga lah..hehee. 
Sy pikir satu2nya alasan knapa pedagang mengenakan surcharge adl krn mereka 
ingin cuan lebih gede aja.. :) 
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: "M Iman Yulianto" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Wed, 6 Apr 2011 00:11:34 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: Re: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit 


surcharge tu ibarat "uang tunggu" bagi merchant, krn pembayaran pake kartu 
kredit / kartu debit, dananya baru masuk ke rekening merchant H+2 (debit) at 
akhir bulan (CC), begitu kata pedagang konpeksi di proyek senen, ..нεнε ¨☺¨ 
нεнε ¨☺¨ нεнε.. 

_________________________Sent from miyoeLBerry® Power by miyoeL.Com

-----Original Message-----
From: "Jonathan Abraham" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Tue, 5 Apr 2011 22:59:04 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [saham] Prosedur Klaim Surcharge Kartu Kredit 

detikFinanceJakarta - Sejumlah merchant masih mengenakan surcharge atau biaya 
ekstra untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit. Jika nasabah tidak terima 
kena surcharge tersebut, maka bisa mengajukan klaim ke bank penerbit kartu 
kredit. Bagaimana caranya?Analis Eksekutif Tim Pengaturan Sistem Pembayaran 
Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko 
mengatakan jika nasabah ingin mengajukan klaim, mereka harus meminta merchant 
untuk menuliskan rincian harga sesungguhnya dan surcharge yang 
dikenakan."Tetapi pemegang kartu harus meminta kepada merchant untuk menuliskan 
rincian harga atau memisahkan komponen harga yang sebenarnya dan surcharge yang 
dikenakan," ujarnya di di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/4/2011).Menurutnya, 
ketika biaya surcharge dipisahkan dengan biaya pembelian di merchant maka 
didalam tagihan kartu kredit nantinya akan terlihat. Dan setelah terlihat pada 
tagihannya, maka pemegang kartu bisa mengklaim surcharge itu ke banknya."Bisa 
itu diklaim surcharge-nya ke bank. Nasabah kan terpaksa, jadi harganya lebih 
tinggi daripada bayar tunai. Surcharge itu termasuk yang dilarang oleh 
penerbit," ungkap Puji.Dikatakan Puji, selain meminta klaim ke bank, nasabah 
hendaknya melaporkan secara resmi ke bank, merchant mana yang menarik surcharge 
kepada nasabah pemegang kartu kredit tersebut. Sehingga, lanjut Puji pihak 
penerbit bisa memutuskan kontraknya dengan merchant tersebut."Didalam pasal 8 
PBI 11/11/2009, acquire atau penerbit itu wajib menghentikan kerjasama dengan 
merchant yang merugikan. Baik merugikan pihak penerbit dan pemegang kartu," 
jelasnya.Ia menambahkan, prinsipal kartu kredit yakni Visa dan Mastercard juga 
udah melarang merchant mengenakan surcharge atau biaya tambahan tersebut. 
"Diadukan ke penerbit saja, kemudian merchant itu kena sanksi dan bisa ditutup. 
Itu tidak boleh," tambahnya."Sekali lagi surcharge dilarang oleh penerbit, dari 
BI itu akan mengatur sisi acquarie-nya. Jika merchant nakal dihentikan," 
tambahnya.Sebelumnya, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) 
Steve Marta juga mengatakan, pengenaan surcharge yang dilakukan merchant 
dikarenakan merchant sering kali menjual barang dengan marjin tipis sehingga 
tidak mau dibebankan lagi dengan surcharge penggunaan kartu kredit. Surcharge 
akhirnya tersebut dikenakan kepada pemegang kartu.AKKI sendiri menghimbau 
kepada merchant agar surcharge dimasukkan ke dalam komponen harga sehingga 
nasabah nyaman menggunakan kartu kredit untuk bertransaksi. Menurut Steve, 
pihaknya tidak akan langsung melarang acquirer menghentikan kerja samanya degan 
merchant."Kita gak akan langsung menutup gitu. Nanti kampanye cashless society 
dari BI gak bisa berjalan lagi,"tuturnya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links



Kirim email ke