Sekedar sharing. Semoga bermanfaat. Ada 2 link berita:

Mengenai tips menuntut ganti rugi:
http://www.detiknews.com/read/2011/08/27/162459/1712541/10/tips-menuntut-ganti-rugi-saat-mengalami-delay-pesawat

Mengenai pasal aturan ganti rugi (ada beritanya terlampir di bawah):
http://m.detik.com/read/2011/08/26/122035/1711775/10/ini-dia-bunyi-pasal-ganti-rugi-delay-pesawat-dan-bagasi-hilang

Jumat, 26/08/2011 12:20 WIB
Ini Dia Bunyi Pasal Ganti Rugi Delay Pesawat dan Bagasi Hilang

Nograhany Widhi K : detikNews

detikcom - Jakarta, Maskapai wajib memberi ganti rugi Rp 300 ribu/penumpang 
bila pesawat delay lebih 4 jam. Bagasi hilang juga wajib diganti maksimal Rp 4 
juta. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 77 Tahun 2011 
yang diteken pada 8 Agustus dan diperkirakan berlaku November 2011. Peraturan 
tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ini mengatur mengenai asuransi 
delay pesawat, bagasi hilang dan kecelakaan. Berikut bunyi pasal-pasal inti 
dari 10 Bab dan 29 Pasal yang ada:

BAB II
Jenis Tanggung Jawab Pengangkut dan Besaran Kerugian

Pasal 2

Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas 
kerugian terhadap:

a. penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
d. hilang, musnah atau rusaknya kargo;
e. keterlambatan angkutan udara; dan
f. kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Pasal 3

Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau 
luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat 
kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan 
pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu 
miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.

b. penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada 
hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang 
tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari 
pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar 
udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp 500.000.000,00 
(lima ratus juta rupiah) per penumpang.

c. penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
1. penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu 
paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan 
ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh 
juta rupiah) per penumpang; dan
2. penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka 
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan 
diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak 
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

d. Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitu kehilangan 
penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapat disembuhkan, atau 
terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atau satu tangan dan satu kaki 
pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki, atau kehilangan penglihatan 
total dari 1 (satu) mata yang tidak dapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) 
tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.

e. penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah 
sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat 
jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biaya perawatan yang nyata paling 
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) per penumpang.

Pasal 5

(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah 
atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c 
ditetapkan sebagai berikut:
 
a. kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat 
musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) 
per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang; dan

b. kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya bentuk, 
ukuran dan merk bagasi tercatat.

(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila 
tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan 
jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.

(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi 
tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana 
dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari 
paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Pasal 7

(1) Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah atau rusak 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagai berikut:

a. terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan ganti kerugian 
kepada pengirim sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per kg.
b. terhadap rusak sebagian atau seluruh sisi kargo atau kargo, pengangkut wajib 
memberikan ganti kerugian kepada pengirim sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu 
rupiah) per kg.
c. apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirim menyatakan nilai 
kargo dalam surat muatan udara (airway bill), ganti kerugian yang wajib 
dibayarkan oleh pengangkut kepada pengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan 
dalam surat muatan udara.

(2) Kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung 
sejak seharusnya tiba di tempat tujuan.

Pasal 9 

Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri 
dari:
a. keterlambatan penerbangan (flight delayed);
b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied 
boarding passenger); dan
c. pembatalan penerbangan (cancelation of flight)

Pasal 10

Jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan sebagai berikut:

a. keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam diberikan ganti rugi sebesar Rp 
300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang;

b. diberikan ganti kerugian sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan 
huruf a apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan 
tujuan penerbangan akhir penumpang (re-routing), dan pengangkut wajib 
menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain 
sampai ke tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan 
udara;

c. dalam hal dialihkan kepada penerbangan berikutnya atau penerbangan milik 
Badan Usaha Niaga Berjadwal lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, 
termasuk peningkatan kelas pelayanan (up grading class) atau apabila terjadi 
penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka terhadap penumpang wajib 
diberikan sisa uang kelebihan dari tiket yang dibeli.

Lampiran

Besaran Ganti Kerugian Cacat Tetap Sebagian


Cacat Tetap Sebagian

Besaran Ganti Kerugian 

 a. Satu Mata

 Rp 150.000.000,00

 b. Kehilangan pendengaran

 Rp 150.000.000,00

 c. Ibu jari tangan kanan

-tiap satu ruas  


Rp 125.000.000,00 

Rp 62.500.000,00


 d. Jari telunjuk kanan  

-tiap satu ruas 


Rp 100.000.000,00

Rp 50.000.000,00 


 e. Jari telunjuk kiri  

-tiap satu ruas  


Rp 125.000.000,00

Rp 25.000.000,00 


 f. Jari kelingking kanan

-tiap satu ruas


 Rp 62.500.000,00

Rp 20.000.000,00


 g. Jari kelingking kiri

-tiap satu ruas  


Rp 35.000.000,00

Rp 11.500.000,00 


 h. Jari tengah atau jari manis

-tiap satu ruas  


Rp 50.000.000,00

Rp 16.500.000,00 


 i. Jari tengah/jari manis kiri

-tiap satu ruas  


 Rp 40.000.000,00

Rp 13.000.000,00


Penjelasan:
Bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri, demikian sebaliknya.Â


Thanks,
Bagya
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham.

SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. 
SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. 
SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU 
PEMILIK MODAL.

[email protected] untuk berhenti dari milis saham
[email protected] untuk bergabung ke milis saham
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/saham/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke